dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji gaya kepemimpinan kepala desa. Kepala desa merupakan kepala pemerintah di tingkat desa diharapkan mampu menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik dalam memberikan pelayanan, sehingga apabila kepala desa menunjukkan kinerja yang bagus dalam penyelenggaraan pemerintah desa, maka akan berpengaruh juga pada pemerintahan pada tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat. Kepala desa sebagai seorang pemimpin di lingkup desa memiliki aspek-aspek kepribadian khas/gaya kepemimpinan yang dapat menunjang usahanya dalam mewujudkan hubungan yang baik dengan anggotanya, untuk mencapai pelayanan dan tujuan pemerintahan. Oleh karena itu, gaya kepemimpinan kepala desa selalu dihubungkan dengan kegiatan kepala desa dalam mengarahkan, memotivasi, berkomunikasi, pengambilan keputusan, dan pengawasan anggotanya untuk mewujudkan tujuan pemerintah desa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gaya kepemimpinan kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintah desa. Penelitian ini menggunakan teori Robbins tentang teori gaya kepemimpinan yang terdiri dari teori sifat, teori perilaku dan teori situasional. Pada penelitian ini berfokus pada teori perilaku. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik menguji keabsahan data menggunakan triangulasi. Penelitian ini menggunakan analisis data interaktif model Miles dan Huberman. Berdasarkan hasil penelitian yang telah diuaraian pada bab berkaitan dengan kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintah desa dalam motivasi dapat di simpulkan kepala desa dalam hal ini sudah melakukan dengan baik, baik motivasi kepada para perangkat desa untuk dapat berpartisipasi dengan baik dalam pemerintahan. Dalam pengambilan keputusan dalam hal ini kepala desa sudah baik, hal ini di benarkan oleh informan yang mengatakan bahwa tingkat kepuasaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang di lakukan oleh pemerintah bisa di katakan tepat sasaran. Kepala desa melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kewenangan, hak dan kewajiban serta larangan dengan menggunakan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang ditegaskan dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam bidang koordinasi bisa dikata sudah baik dalam hal ini koordinasi antara BPD dan perangkat desa dalam hal perencanaan. | en_US |