dc.description.abstract | Tujuan utama yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan Peranan Dinas Perhubungan Kabupaten Jember dalam Peningkatan Pelayanan Angkutan Umum Perkotaan Kabupaten Jember. Penelitian ini didasari oleh permasalahan yang ada dalam lingkup angkutan kota di Kabupaten Jember, yang mana jumlah trayek angkutan kota masih belum memadai untuk mencakup beberapa tempat khususnya dikawasan selatan dan barat kota Jember. Selain itu, angkutan kota dikabupaten Jember tidak nyaman karena masih banyak supir angkot yang ngetem terlalu lama dan kondisi angkutan sudah tidak layak. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan dijelaskan beberapa peran yang harus dilakukan Dinas Perhubungan untuk mengatasi permasalahan pelayanan angkutan kota. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan sumber data primer maupun sekunder. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis interaktif oleh Miles dan Hubermann yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Teknik menguji keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan metode triangulasi. Konsep yang digunakan untuk mengkaji peran Dinas Perhubungan adalah konsep Administrasi Negara, Pemerintah Daerah, Organisasi Publik, Peranan, Pelayanan Publik, Transportasi Publik, Trayek Angkutan Umum Perkotaan, dan Masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat beberapa peran Dinas Perhubungan dalam peningkatan pelayanan angkutan umum perkotaan yaitu peran dalam regulator, fasilitator, dan evaluator. Terdapat beberapa peranan Dinas Perhubungan Kabupaten Jember dalam peningkatan pelayanan angkutan kota Kabupaten Jember yaitu peran sebagai regulator, fasilitator dan evaluator. Pada bidang regulator, peranan Dinas Perhubungan Kabupaten Jember yaitu membuat suatu aturan atau kebijakan dalam menetapkan jalur trayek angkutan kota, tarif, dan waktu operasional angkutan kota. Peranan dalam bidang fasilitator yaitu memberikan fasilitas-fasilitas penunjang pelayanan angkutan kota berupa sarana prasarana pendukung. Peranan dalam bidang evaluator adalah melakukan pengendalian dan pengawasan jika terjadi kendala-kendala dalam proses pelayanan meliputi pengawasan terhadap pelaksaan izin usaha angkutan dan izin trayek, pengawasan terhadap kelayakan kendaraan bermotor umum, pengawasan kesesuaian jalur angkutan kota , dan pengawasan kesesuaian tarif. | en_US |