dc.description.abstract | Perjanjian utang piutang dengan jaminan hak tanggungan paling sering
digunakan oleh masyarakat, sebab benda yang dijadikan obyek jaminan tetap
berada dalam penguasaan debitor. Permasalahan muncul ketika debitor cidera
janji karena tidak memenuhi prestasi dengan baik, mengakibatkan obyek jaminan
di eksekusi dengan cara dilelang. Setelah didapatkan pemenang lelang dari proses
penjualan lelang hasilnya digunakan untuk membayar utang dari debitor.
Perubahan atas obyek jaminan yang akan dilelang mengakibatkan kerugian bagi
bank yaitu menurunnya harga obyek lelang, sehingga hasil dari lelang tersebut
belum memenuhi utang debitor, kreditorpun meminta pertanggung jawaban
kepada debitor atas pelunasan utang tersebut. Rumusan masalah yang di
kemukakan dalam skripsi ini adalah :(1) Kapankah utang debitor bisa dikatakan
macet ?, (2) Apakah bentuk perlindungan hukum bagi kreditor atas pelelangan
obyek jaminan yang hasil penjualannya tidak memenuhi piutang debitor? (3) Apa
upaya yang dilakukan kreditor untuk mendapatkan pemenuhan hak preferentnya
atas pelunasan hutang dari hasil pelelangan ?. Metode penelitian yang digunakan
dalam penulisan skripsi ini yaitu tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan
masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual, beserta bahan hukum yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder,
dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum penelitian dalam penulisan skripsi
ini bersifat deskriptif. Penelitian bertujuan untuk memberikan gambaran secara
rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai sesuatu yang berkaitan dalam sengketa
dalam hak tanggungan yang dibahas dalam skripsi ini.
Hasil pembahasan dari skripsi ini bahwa utang debitor dikatakan macet
apabila terjadi tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui
270 hari. Kredit macet dapat disebabkan oleh berbagai faktor, faktor yang berasal
dari nasabah yaitu nasabah menyalahgunakan kredit, nasabah kurang mampu
mengelola usahanya, dan nasabah beritikad tidak baik. Sedangkan faktor yang
berasal dari bank yaitu kualitas pejabat bank, persaingan antar bank, hubungan
interen bank dan pengawasan bank. Bentuk perlindungan hukum bagi kreditor
dalam hak tanggungan sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1996 Tentang Hak Tanggungan. Dalam hal debitor cidera janji pada pasal 6
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan telah
memberikan perlindungan bagi kreditor. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan mewajibkan pemberian hak tanggungan
wajib didaftarkan sebagai pemenuhan asas publisitas , secara otomatis lahir
kekuatan eksekutorial yang memberikan perlindungan bagi kreditor. Dalam hal
kreditor yang tidak mendapatkan pelunasan utang, debitor tetap bertanggung
jawab atas utang yang belum terlunasi, didalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan tersebut belum cukup memberikan perlindungan
hukum terhadap kreditor belum mendapatkan pelunasan dari pelelangan obyek
jaminan. Selain itu juga tidak ada ketentuan dan sanksi yang tegas terhadap
permasalahan pemenuhan pelunasan hutang dari hasil pelelangan di bawah harga
limit. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh kreditor untuk pemenuhan
haknya apabila barang jaminan setelah dilakukan pelelangan hasil penjualannya
tidak mencukupi untuk melunasi utang debitor, dapat dilakukan sita eksekusi dan
penjualan lelang lanjutan terhadap barang lain milik debitor sesuai dengan doktrin
hukum yang digariskan pasal 1131 KUH Perdata yang menegaskan semua harta
kekayaan debitor memikul beban untuk melunasi utangnya kepada kreditor,
sampai terpenuhinya seluruh pembayaran utang. Oleh karena itu semua harta
kekayaan debitor dapat dieksekusi melalui penjualan lelang guna memenuhi
pembayaran utang kepada kreditor. Tidak terkecuali barang yang bergerak atau
yang tidak bergerak, kedua jenis barang tersebut dapat di eksekusi namun
prosesnya tidak dapat lagi dilakukan menggunakan kewenangan parate eksekusi,
akan tetapi melalui proses gugatan biasa ke hadapan hakim.
Kesimpulan dari skripsi ini bahwa pertama, kredit macet disebabkan oleh
beberapa faktor, baik faktor yang berasal dari nasabah atau faktor yang berasal
dari bank itu sendiri. Kedua,bentuk perlindungan hukum bagi kreditor dalam hak
tanggungan sudah diatur didalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996
Tentang Hak Tanggungan, namun di sisi lain undang-undang tersebut belum
cukup memberikan perlindungan terhadap kreditor. Ketiga, upaya penyelesaian
dapat dilakukan sita eksekusi dan penjualan lelang lanjutan terhadap barang milik
debitor sesuai dengan doktrin hukum yang digariskan pasal 1131 KUH Perdata.
Saran penulis dalam skripsi ini yang pertama saat analisa kredit pada lembaga
keuangan bank harus lebih teliti dalam menaksir nilai jual obyek jaminan Hak
Tanggungan, agar tidak timbul permasalahan lagi di kemudian hari. Kedua,
Pembaharuan kaidah hukum dalam perjanjian hak tanggungan dapat di perbaharui
sehingga lebih tegas lagi dalam pemberian sanksi. Sehingga tidak ada pihak yang
dirugikan lagi dalam pelaksanaan perjanjian hak tanggungan. Apalagi bagi kreditor
yang belum mendapat pelunasan haknya dari pelelangan, maka diperlukan suatu
perangkat hukum baru yang mengatur secara tegas perlindungan hukum atas para
kreditor tersebut. Ketiga, Debitor dalam melunasi kekurangan utang kepada
kreditor dilakukan dengan menjual harta kekayaannya sendiri, sebab jika
dilakukan upaya gugatan perdata maka proses pelunasan utang akan semakin
memakan waktu dan biaya, sehingga da baiknya kreditor menjual barang lain
untuk melunasi sisa piutang kreditor. | en_US |