Show simple item record

dc.contributor.advisorMardi Handono
dc.contributor.advisorErmanto Fahamsyah
dc.contributor.authorRAMADHAN, Erfanu rizki
dc.date.accessioned2019-05-23T05:18:44Z
dc.date.available2019-05-23T05:18:44Z
dc.date.issued2019-05-23
dc.identifier.nim30710101019
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90955
dc.description.abstractPerkembangan teknologi dalam era globalisasi yang terjadi secara pesat dalam era perekonomian modern saat ini telah menghasilkan produk baru yaitu rokok elektrik (vapor). Munculnya rokok elektrik di indonesia terdapat banyak persoalan, karena di dalam rokok elektrik mengandung zat adiktif nikotin yang juga terdapat pada rokok biasadan tidak tercantum bagaimana cara pemakaian yang jelas dan benar. Hal tersebut bertentangan denganPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang mengatur standar produk penjualan yang mengandung zat adiktif seperti nikotindan juga tidak memenuhi standar regulasi undang-undang perlindungan konsumen. Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini ada tiga yaitu, bagaimana pengaturan produksi dan importasi terhadap rokok elektrik?, bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan akibat mengkonsumsi rokok elektrik?, dan apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan konsumen apabila terjadi sengketa dengan pelaku usaha rokok elektrik? Tujuan penelitian dalam penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa bentuk pengaturan produksi terhadap rokok elektrik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, untuk mengetahui dan menganalisa tanggung jawab pelaku usaha rokok elektrik jika ada kerugian yang ditimbulkan kepada konsumen, serta untuk mengetahuidan menganalisa bentuk penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha rokok elektrik. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini ialah tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian dalam penulisan skripsi ini pertama, pengaturan mengenai produksi rokok elektrik sampai saat ini belum ada regulasi yang jelas mengenai ketentuan produksi rokok elektrik, sedangkan regulasi mengenai importasi rokok elektrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 tentang ketentuan impor rokok elektrik. Kedua, tanggung jawab pelaku usaha sesuai dengan pasal 7 Undang-undang perlindungan konsumen apabila konsumen mengalami kerugian yang diakibatkan oleh rokok elektrik maka pelaku usaha berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberi kompensasi/ganti rugi kepada pihak konsumen yang telah dirugikan akibat mengkonsumsi rokok elektrik. Ketiga,upaya penyelesaian sengketa konsumen sesuai dalam pasal 45 undang-undang perlindungan konsumen dapat dilakukan melalui 2 jalur yaitu jalur pengadilan (litigasi) dan jalur luar pengadilan (non litigasi). Jalur litigasi diselesaikan melalui lingkup pengadilan umum dimana tempat tinggal/domisili tergugat, sedangkan jalur non litigasi diselesaikan melalui lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa tersebut yaitu abdan penyelesaian sengketa konsumen dengan metode arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa konsumen yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Kesimpulan dari skripsi ini adalah pertama, Pengaturan tentang produksi rokok elektrik sampai saat ini belum diatur secara jelas. Sementara untuk pengaturan tentang impor rokok elektrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017. Namun sampai saat ini belum ada pihak importir rokok elektrik yang memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan tersebut dikarenakan prosesnya yang panjang dan melewati banyak tahap dan lembaga pemerintahan.Kedua, Tanggung jawab pelaku usaha ketika ada konsumen yang mengalami kerugian karena mengkonsumsi rokok elektrik dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Merujuk kepada pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen tentang tanggung jawab pelaku usaha apabila konsumen mengalami kerugian yang diakibatkan oleh rokok elektrik maka pelaku usaha berkewajiban dan bertanggung jawab memberi kompensasi/ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh konsumen. Ketiga,Upaya penyelesaian sengketa konsumen sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat diselesaikan lewat 2 jalur penyelesaian yaitu jalur pengadilan (litigasi) dan jalur luar pengadilan (non litigasi). Jalur pengadilan dilakukan pada lingkup pengadilan umum yang sesuai dengan tempat tinggal atau domisili tergugat. Jalur luar pengadilan dapat diselesaikan secara damai oleh kedua belah pihak yang bersengketa serta bisa melalui badan penyelesaian sengketa konsumen dengan mekanisme arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Saran dalam skripsi ini adalah pertama,Hendaknyapemerintah segera membuat peraturan khusus mengenai regulasi produksi rokok elektrik karena sampai saat ini rokok elektrik sendiri seharusnya mengikuti peraturan PP. Nomor 109 Tahun 2012 TentangPengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan karena rokok elektrik sendiri dapat dikategorikan sebagai produk olahan tembakau yang mengandung zat adiktif nikotin. Selanjutnya untuk pengaturan mengenai importasi rokok elektrik, pemerintah harus segera merealisasikan sanksinya kepada importir rokok elektrik jika importir belum memenuhi regulasi peraturan tersebut. Kedua,Hendaknya pelaku usaha melakukan kewajibannya sebagai pelaku usaha mengenai pemberian informasi produk yang jelas dan benar sesuai peraturan yang telah mengatur hal tersebut agar tidak ada konsumen yang mengalami kerugian dari produk rokok elektrik, karena pihak konsumen rokok elektrik telah mengalami kerugian mengenai informasi produk yang tidak tercantum dalam kemasan produk rokok elektrik. Serta melakukan tanggung jawabnya memberi ganti rugi kepada konsumen yang mengalami kerugian dari hal tersebut. Ketiga,Hendaknya konsumen rokok elektrik yang merasa mengalami kerugian dapat menggugat pelaku usaha melalui jalur luar pengadilan terlebih dahulu karena terdapat lembaga yang berwenang dan dikhususkan menangani penyelesaikan sengketa tersebut. Selanjutnya jika upaya penyelesaian diluar pengadilan telah dianggap gagal oleh kedua belah pihak maka upaya penyelesaian harus dilakukan melalui jalur pengadilan (litigasi)en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPERLINDUNGAN KONSUMENen_US
dc.subjectPENGGUNAAN ROKOK ELEKTRIK (VAPOR)en_US
dc.titlePerlindungan Konsumen Terhadap Penggunaan Rokok Elektrik (vapor).en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record