dc.description.abstract | Perkembangan teknologi dalam era globalisasi yang terjadi secara pesat
dalam era perekonomian modern saat ini telah menghasilkan produk baru yaitu
rokok elektrik (vapor). Munculnya rokok elektrik di indonesia terdapat banyak
persoalan, karena di dalam rokok elektrik mengandung zat adiktif nikotin yang
juga terdapat pada rokok biasadan tidak tercantum bagaimana cara pemakaian
yang jelas dan benar. Hal tersebut bertentangan denganPeraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang
Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang
mengatur standar produk penjualan yang mengandung zat adiktif seperti
nikotindan juga tidak memenuhi standar regulasi undang-undang perlindungan
konsumen. Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini ada tiga yaitu,
bagaimana pengaturan produksi dan importasi terhadap rokok elektrik?,
bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan
akibat mengkonsumsi rokok elektrik?, dan apa upaya penyelesaian yang dapat
dilakukan konsumen apabila terjadi sengketa dengan pelaku usaha rokok elektrik?
Tujuan penelitian dalam penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan
menganalisa bentuk pengaturan produksi terhadap rokok elektrik yang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, untuk mengetahui dan
menganalisa tanggung jawab pelaku usaha rokok elektrik jika ada kerugian yang
ditimbulkan kepada konsumen, serta untuk mengetahuidan menganalisa bentuk
penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha rokok elektrik. Metode
penelitian dalam penulisan skripsi ini ialah tipe penelitian yuridis normatif.
Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang dan
pendekatan konseptual.
Hasil penelitian dalam penulisan skripsi ini pertama, pengaturan mengenai
produksi rokok elektrik sampai saat ini belum ada regulasi yang jelas mengenai
ketentuan produksi rokok elektrik, sedangkan regulasi mengenai importasi rokok
elektrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017
tentang ketentuan impor rokok elektrik. Kedua, tanggung jawab pelaku usaha
sesuai dengan pasal 7 Undang-undang perlindungan konsumen apabila konsumen
mengalami kerugian yang diakibatkan oleh rokok elektrik maka pelaku usaha
berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberi kompensasi/ganti rugi
kepada pihak konsumen yang telah dirugikan akibat mengkonsumsi rokok
elektrik. Ketiga,upaya penyelesaian sengketa konsumen sesuai dalam pasal 45
undang-undang perlindungan konsumen dapat dilakukan melalui 2 jalur yaitu
jalur pengadilan (litigasi) dan jalur luar pengadilan (non litigasi). Jalur litigasi
diselesaikan melalui lingkup pengadilan umum dimana tempat tinggal/domisili
tergugat, sedangkan jalur non litigasi diselesaikan melalui lembaga yang
berwenang menyelesaikan sengketa tersebut yaitu abdan penyelesaian sengketa
konsumen dengan metode arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa
konsumen yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Kesimpulan dari skripsi ini adalah pertama, Pengaturan tentang produksi
rokok elektrik sampai saat ini belum diatur secara jelas. Sementara untuk
pengaturan tentang impor rokok elektrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017. Namun sampai saat ini belum ada pihak
importir rokok elektrik yang memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam
peraturan tersebut dikarenakan prosesnya yang panjang dan melewati banyak
tahap dan lembaga pemerintahan.Kedua, Tanggung jawab pelaku usaha ketika ada
konsumen yang mengalami kerugian karena mengkonsumsi rokok elektrik
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Perlindungan
Konsumen. Merujuk kepada pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen
tentang tanggung jawab pelaku usaha apabila konsumen mengalami kerugian
yang diakibatkan oleh rokok elektrik maka pelaku usaha berkewajiban dan
bertanggung jawab memberi kompensasi/ganti rugi atas kerugian yang dialami
oleh konsumen. Ketiga,Upaya penyelesaian sengketa konsumen sesuai dengan
Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat diselesaikan lewat 2 jalur
penyelesaian yaitu jalur pengadilan (litigasi) dan jalur luar pengadilan (non
litigasi). Jalur pengadilan dilakukan pada lingkup pengadilan umum yang sesuai
dengan tempat tinggal atau domisili tergugat. Jalur luar pengadilan dapat
diselesaikan secara damai oleh kedua belah pihak yang bersengketa serta bisa
melalui badan penyelesaian sengketa konsumen dengan mekanisme arbitrase dan
alternative penyelesaian sengketa yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor
30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Saran
dalam skripsi ini adalah pertama,Hendaknyapemerintah segera membuat
peraturan khusus mengenai regulasi produksi rokok elektrik karena sampai saat
ini rokok elektrik sendiri seharusnya mengikuti peraturan PP. Nomor 109 Tahun
2012 TentangPengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk
Tembakau Bagi Kesehatan karena rokok elektrik sendiri dapat dikategorikan
sebagai produk olahan tembakau yang mengandung zat adiktif nikotin.
Selanjutnya untuk pengaturan mengenai importasi rokok elektrik, pemerintah
harus segera merealisasikan sanksinya kepada importir rokok elektrik jika
importir belum memenuhi regulasi peraturan tersebut. Kedua,Hendaknya pelaku
usaha melakukan kewajibannya sebagai pelaku usaha mengenai pemberian
informasi produk yang jelas dan benar sesuai peraturan yang telah mengatur hal
tersebut agar tidak ada konsumen yang mengalami kerugian dari produk rokok
elektrik, karena pihak konsumen rokok elektrik telah mengalami kerugian
mengenai informasi produk yang tidak tercantum dalam kemasan produk rokok
elektrik. Serta melakukan tanggung jawabnya memberi ganti rugi kepada
konsumen yang mengalami kerugian dari hal tersebut. Ketiga,Hendaknya
konsumen rokok elektrik yang merasa mengalami kerugian dapat menggugat
pelaku usaha melalui jalur luar pengadilan terlebih dahulu karena terdapat
lembaga yang berwenang dan dikhususkan menangani penyelesaikan sengketa
tersebut. Selanjutnya jika upaya penyelesaian diluar pengadilan telah dianggap
gagal oleh kedua belah pihak maka upaya penyelesaian harus dilakukan melalui jalur pengadilan (litigasi) | en_US |