Show simple item record

dc.contributor.advisorNANANG SUPARTO
dc.contributor.advisorIKARINI DANI WIDIYANTI
dc.contributor.authorWULANSARI, Endo Retno
dc.date.accessioned2019-05-23T05:09:08Z
dc.date.available2019-05-23T05:09:08Z
dc.date.issued2019-05-23
dc.identifier.nim110710101154
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90953
dc.description.abstractSatu perkawinan dianggap sah, apabila perkawinan tersebut telah memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya. Salah satu masalah krusial dalam perkawinan yaitu, adanya "wali nikah" bagi calon mempelai perempuan. Keberadaan dan peran wali nikah sangat menentukan sah atau tidaknya sebuah perkawinan. Karena wali nikah menurut fikih dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah termasuk rukun nikah, yang harus dipenuhi dalam sebuah perkawinan. Apabila perkawinan tanpa wali nikah, maka dianggap tidak sah perkawinannya. Adanya anak di luar perkawinan dalam masyarakat amatlah tercela, maka dari itu diusahakan supaya seorang ibu yang hamil dan tidak mempunyai suami selekas mungkin kawin. Anak luar nikah menurut Hukum Islam adalah anak yang dilahirkan akibat hubungan laki-laki dan perempuan di luar nikah atau perkawinan. Seperti yang terjadi di Dusun Krajan Wetan Desa Paleran Kecamatan Umbulsari, yang mana pernah terjadi masalah pada saat akan melangsungkan pernikahan dihadapan petugas KUA Kecamatan Umbulsari hadir seorang laki-laki yang mengaku sebagai ayah kandung dari calon mempelai perempuan dan meminta petugas KUA untuk membatalakan proses pernikahan tersebut karena laki-laki yang mengaku sebagai ayah kandung calon mempelai perempuan tersebut menyatakan wali nikah dari calon mempelai perempuan tidak sah dengan dalih wali nikah tersebut bukan ayah kandung dan tidak mempunyai hubungan nasab dengan calon mempelai perempuan. Setelah meminta keterangan para pihak ternyata di dapatkan fakta bahwa dulu ketika ibu calon mempelai perempuan menikah dalam kondisi hamil atau mengandung anak dari laki-laki yang mengaku sebagai ayah biologis dari calon mempelai perempuan, dengan permasalahn tersebut petugas KUA mengambil keputusan melanjutkan pernikahan tersebut dengan menjadikan laki-laki yang mengaku sebagai ayah biologis calon memepelai perempuan sebagai Wali Nikah. Berdasarkan uraian tersebut di atas, penulis dalam menyusun skripsi ini mengambil judul: “KEABSAHAN WALI NIKAH OLEH AYAH BIOLOGIS MEMPELAI PEREMPUAN YANG TIDAK PERNAH TERIKAT PERKAWINAN DENGAN IBU KANDUNG BERDASAR HUKUM ISLAM“ Rumusan masalah dibedakan menjadi 2 (dua): pertama Bagaimanakah pengaturan tentang wali nikah di Indonesia ?. Kedua apakah wali nikah oleh ayah biologis mempelai perempuan yang tidak pernah terikat perkawinan dengan ibu kandung calon mempelai perempuan tidak bertentangan dengan Hukum Islam ? Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah terdiri dari 2 macam tujuan yaitu tujuan dan tujuan khusus. Tujuan Umum; 1. Guna memenuhi dan melengkapi salah satu tugas dan syarat yang harus dipenuhi guna gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember; 2. Sebagai salah satu sarana untuk mengembangkan ilmu dan pengetahuan yang telah diperoleh di perkuliahan yang bersifat teoritis dan praktek yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat; 3. Untuk memberikan sumbangan pemikiran dan wawasan yang berguna bagi mahasiswa Fakultas Hukum dan almamater. Tujuan Khusus; 1. Untuk mengetahui pengaturan tentang wali nikah Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. 2. Untuk memahami apakah wali nikah oleh ayah biologis mempelai perempuan yang tidak pernah terikat perkawinan dengan ibu kandung calon mempelai perempuan sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah suatu metode yang terarah dan sistematis sebagai cara untuk menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran sebab nilai suatu penulisan skripsi tidak lepas dari metodologi yang digunakan. Metode penelitian yang digunakan meliputi 5 (lima) aspek, yaitu (1) tipe penelitian; (2) pendekatan masalah; (3) sumber bahan hukum; (4) metode pengambilan bahan hukum; dan (5) analisis bahan hukum. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah: Pertama dalam penentuan wali nikah bagi anak perempuan dari hasil luar nikah, metode yang digunakan KUA Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember, dengan merujuk pada Kompilasi Hukum Islam dan Surat Dirjen Bimas dan Urusan Haji No. D/ED/PW. 01/03/1992 tentang “Ketentuan Adam Wali Nikah” yang berdasarkan kitab Al- Muhażżab sebagai dasar. Terlepas dari itu, cara yang dilakukan Kepala KUA Umbulsari dengan mendahulukan musyawarah dengan para pihak sudah tepat, karena ia lebih mengutamakan kesadaran hati nurani dari para pihak, tanpa memaksa dalam menetapkan status wali nikah tersebut. Aturan fiqh yang dijadikan dasar oleh Surat Dirjen Bimas dan Urusan Haji tersebut juga diharapkan dapat memberikan peringatan bagi masyarakat agar tidak berbuat zina, baik zina muḥsan maupun gairu muḥsan, jika mengingat anak yang dilahirkan nantinya tidak dapat memiliki garis nasab ke ayah biologisnya, dan tidak memiliki hak menjadi wali nikah. Saran dari penulisan skripsi ini adalah: pertama, Disarankan Penulis mengharapkan kepada para pihak KUA Kecamatan Umbulsari sebelum menentukan wali nikah bagi calon mempelai perempuan untuk bisa cermat dalam meneliti berkas dari pihak-pihak yang bersangkutan. Terlebih jika ditemukan keganjilan jarak tanggal kelahiran mempelai perempuan dengan tanggal akad nikah orangtuanya. Menyadari bahwa masih adanya nikah sirri di masyarakat kita, maka langkah yang dilakukan pihak KUA adalah membicarakan secara terbuka kepada pihak calon mempelai, dalam hal ini adalah orangtua dari calon mempelai perempuan. Kedua Mengenai Surat Dirjen yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai upaya preventif, ada baiknya jika dapat dijadikan hukum positif. Rekomendasi tersebut diharapkan agar dapat mempersempit terjadinya perzinahan karena adanya hal penting yang nantinya berakibat lebih panjang, yaitu mengenai keteraturan nasab yang terganggu. Ketiga Adapun anak yang dilahirkan oleh sebab zina, perkosaan maupun di luar nikah yang secara hukum fiqh maupun perkawinan nasional hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya tersebut, adalah anak yang kedudukannya sama di mata Allah, maupun negara. Karena seorang anak yang terlahir dari hasil zina tidak membawa dosa turunan, ia tetaplah seorang anak yang suci dan mempunyai hak dan perlakuan yang sama seperti anak lainnyaen_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectWALI NIKAHen_US
dc.subjectAYAH BIOLOGISen_US
dc.subjectPERKAWINANen_US
dc.titleKEABSAHAN WALI NIKAH OLEH AYAH BIOLOGIS MEMPELAI PEREMPUAN YANG TIDAK PERNAH TERIKAT PERKAWINAN DENGAN IBU KANDUNG BERDASAR HUKUM ISLAMen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record