Show simple item record

dc.contributor.authorSARIFUDIN MALIK, ACHMAD
dc.date.accessioned2013-09-05T02:56:35Z
dc.date.available2013-09-05T02:56:35Z
dc.date.issued2013-09-05
dc.identifier.nimNIM050710101126
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/908
dc.description.abstractpenelitian yang digunakan dalam skripsi ini : tipe penelitian skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan Pendekatan Undang-Undang dan Pendekatan Konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum yang dilakukan dengan cara mengidentifikasi fakta hukum, mengumpulkan bahan hukum, melakukan telaah atas isu hukum, menarik kesimpulan dan memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang dibuat dalam bentuk kesimpulan. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah 1. Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa dr.Bambang Dibyo Wahyudi, Sp,OG bersalah melakukan “malpraktik” adalah kurang tepat karena malpraktik mempunyai pengertian yang lebih luas sedangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan menerangkan mengenai informed consent sedangkan informed consent merupakan bagian dari standar prosedur operasional sehingga seharusnya dalam amar putusannya haruslah menyebutkan informed consent sehingga sesuai dengan dakwaan tunggal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 79 huruf C U.U. No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Jo Pasal 51 huruf a U.U. No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. 2. Penjatuhan pidana penjara 6 (enam) bulan dan menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain atau yang dimaksud dengan pidana percobaan. Pada prinsipnya sudah sesuai dengan ketentuan sistem pemidanaan yang terdapat dalam U.U. Praktik Kedokteran maupun KUHP, akan tetapi jika dilihat dari sisi keadilan maka penjatuhan pidana tersebut tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban. Saran dalam skripsi ini adalah hakim dalam menjatuhkan putusan pengadilan haruslah cermat dengan melihat surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan fakta-fakta dalam persidangan sehingga diperoleh amar putusan yang tepat dan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan memang harus sesuai dengan aturan, akan tetapi juga tetap harus melihat sisi keadilan bagi korban sehingga putusan yang dikeluarkan oleh hakim memenuhi rasa keadilan bagi korban.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101126;
dc.subjectPenjatuhan Pidana, Malpraktik Kedokteran, Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negerien_US
dc.titlePENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU MALPRAKTIK KEDOKTERAN (Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor: 500/PID.B/2008/PN.Mkt)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record