dc.description.abstract | Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya kasus sengketa harta
bawaan yang berada di Dusun Tanjung, RT. 15 RW. 04, Desa Maskuning Kulon,
Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso. Lebih tepatnya kasus ini diselesaikan di
Pengadilan Agama Bondowoso dengan Nomor Perkara : 1667/Pdt.G/2015/PA.Bdw.
Diawali dengan salah satu kasus yang timbul dari adanya sengketa harta bawaan
suami setelah terjadinya percaraian adalah pada hari Rabu, tanggal 18 Januari 2012
penggugat telah menikah dengan tergugat dan hidup bersama. Penggugat dan tergugat
tinggal di rumah orang tua Penggugat 3 tahun 9 bulan dan dikaruniai 1 orang anak
yang bernama Mohammad Arifan Maulana. Sekitar bulan Agustus 2014 tergugat
mengalami stroke ringan dan menyebabkan tergugat sebagai kepala keluarga tidak
dapat bekerja seperti biasanya. Hubungan rumah tangga penggugat dan tergugat tidak
harmonis lagi hingga memilih jalan perceraian.
Hakim mengabulkan gugatan penggugat yaitu menjatuhkan talak satu bain
sughra tergugat tergugat terhadap penggugat. Hakim juga mengabulkan gugatan
Penggugat rekonpensi sebagian, yaitu menetapkan sepedah motor merek Yamaha
Mio tahun 2007 adalah harta bawaan Penggugat Rekonpensi, menghukum tergugat
rekonpensi untuk mengembalikan harta bawaan penggugat rekonpensi atau
menggantinya dengan uang senilai barang tersebut, menetapkan harta bersama
penggugat rekonpensi dan tergugat rekonpensi berupa bangunan rumah beserta
isinya, menetapkan bagian Penggugat Rekonpensi dan tergugat Rekonpensi atas harta
bersama masing-masing mendapat setengah bagian, dan memerintahkan tergugat
rekonpensi untuk menyerahkan setengah bagian harta bersama kepada penggugat
rekonpensi dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang kemudian uangnya
dibagi sesuai dengan bagiannya masing - masing.
Hakim memerintahkan kepada tergugat rekonpensi untuk mengembalikan
sebuah motor, karena motor tersebut sebenarnya telah mengalami percampuran antara
harta bawaan dengan harta bersama. Motor Mio tahun 2007 yang merupakan harta
bawaan dari Penggugat Rekonpensi mengalami perubahan dengan jualbeli tukar
tambah motordari motor mio tahun 2007 ke motor merek Shogun R tahun 2005, lalu
motor Yupiter MX tahun 2010 kemudian motor Mio Soul GT. Harta bawaan yang
mengalami perubahan dengan penambahan dana tersebut merupakan harta bawaan
yang bercampur dengan harta bersama. Dalam hal ini seharusnya ada pembagian
harta bersama tentang motor Mio tahun 2007 yang merupakan harta bawaan,
bercampur dengan harta bersama yaitu motor Mio Soul GT. Ratio Decidendi atas
dasar putusan no. 1667/Pdt.G/2015/PA.Bdw bahwa, hakim memerintahkan kepada
Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi setengah
bagian dari harta bersama.
Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang hendak dikaji meliputi
2(dua) hal, Apakah hak atas harta bawaan tetap melekat jika terjadi perceraian?
Bagaimana cara membagi harta bersama jika harta bawaan bercampur dan
berkembang dengan harta bersama setelah terjadi erceraian menurut studi putusan
pengadilan agama nomor 1667/Pdt.G/2015/PA.Bdw ? Tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2(dua), yaitu tujuan umum dan
tujuan khusus. Selanjutnya tujuan khusus yang hendak dicapai dalam penulisan
skripsi ini Untuk mengetahui dan memahami hak atas harta bawaan jika terjadi
perceraian, Untuk mengetahui dan memahami cara membagi harta bersama yang
bercampur dan berkembang dengan harta bawaan setelah terjadi perceraian.
Metode yang digunakan untuk membahas permasalahan dalam skripsi ini
adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non
hukum, kemudian dilanjutkan dengan analisis bahan hukum.
Kesimpulan penulis dari pembahasan, Harta bawaan telah diatur dalam
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Bab VII Pasal 35 ayat (2)
menyatakan bahwa, “harta bawaan masing-masing suami dan istri dan harta yang di
peroleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan
masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan hal lain”. Sehingga apabila
terjadi perceraian, maka hak atas harta bawaan tetap menjadi harta bagi masing -
masing antara suami dan istri. Dasar pertimbangan hakim yakni menyerahkan harta
bawaan atau mengganti dengan uang senilai barang tersebut, lalu menyerahkan
setengah bagian dari harta bersama. Harta bawaan penggugat rekonpensi mengalami
pengembangan setelah pernikahan terjadi. Pengembangan harta tersebut bukanlah
harta bawaan sebagaimana doktrin dalam yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor
151 K/Sip/1974 tanggal 16 Desember 1974, pengembangan yang tumbuh dari harta
pribadi dari suami istri sepanjang dalam perjanjian perkawinan suami istri tidak
menentukan lain maka termasuk harta bersama. Jadi ditetapkan bahwa harta bawaan
penggugat rekonpensi adalah mio warna hitam tahun 2007.
Saran hendaknya kepada seluruh pihak yang terkait untuk memperhatikan
tentang perbedaan antara harta bawaan dengan harta bersama. Agar tidak tercampur
dengan harta bersama bahkan memperjual belikan harta bawaan tanpa ada
kesepakatan dengan pihak yang bersangkutan. Dapat bermanfaat bagi masyarakat
yang mengalami kasus sengketa yang sama supaya lebih hati - hati dalam
mempergunakan harta bawaan untuk menghindari apabila terjadi suatu perceraian
kedepannya. Bagi hakim, dalam memberikan putusan suatu perkara pembagian harta
perkawinan harus berdasarkan peraturan Undang - undang no. 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan. Terkait dengan pembagian objek sengketa harta perkawinan dan
pemisahan harta bawaan hakim harus menilai objek sengketa tersebut secara
terperinci agar tidak merugikan para pihak yang bersengketaTujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2(dua), yaitu tujuan umum dan
tujuan khusus. Selanjutnya tujuan khusus yang hendak dicapai dalam penulisan
skripsi ini Untuk mengetahui dan memahami hak atas harta bawaan jika terjadi
perceraian, Untuk mengetahui dan memahami cara membagi harta bersama yang
bercampur dan berkembang dengan harta bawaan setelah terjadi perceraian.
Metode yang digunakan untuk membahas permasalahan dalam skripsi ini
adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non
hukum, kemudian dilanjutkan dengan analisis bahan hukum.
Kesimpulan penulis dari pembahasan, Harta bawaan telah diatur dalam
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Bab VII Pasal 35 ayat (2)
menyatakan bahwa, “harta bawaan masing-masing suami dan istri dan harta yang di
peroleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan
masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan hal lain”. Sehingga apabila
terjadi perceraian, maka hak atas harta bawaan tetap menjadi harta bagi masing -
masing antara suami dan istri. Dasar pertimbangan hakim yakni menyerahkan harta
bawaan atau mengganti dengan uang senilai barang tersebut, lalu menyerahkan
setengah bagian dari harta bersama. Harta bawaan penggugat rekonpensi mengalami
pengembangan setelah pernikahan terjadi. Pengembangan harta tersebut bukanlah
harta bawaan sebagaimana doktrin dalam yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor
151 K/Sip/1974 tanggal 16 Desember 1974, pengembangan yang tumbuh dari harta
pribadi dari suami istri sepanjang dalam perjanjian perkawinan suami istri tidak
menentukan lain maka termasuk harta bersama. Jadi ditetapkan bahwa harta bawaan
penggugat rekonpensi adalah mio warna hitam tahun 2007.
Saran hendaknya kepada seluruh pihak yang terkait untuk memperhatikan
tentang perbedaan antara harta bawaan dengan harta bersama. Agar tidak tercampur
dengan harta bersama bahkan memperjual belikan harta bawaan tanpa ada
kesepakatan dengan pihak yang bersangkutan. Dapat bermanfaat bagi masyarakat
yang mengalami kasus sengketa yang sama supaya lebih hati - hati dalam
mempergunakan harta bawaan untuk menghindari apabila terjadi suatu perceraian
kedepannya. Bagi hakim, dalam memberikan putusan suatu perkara pembagian harta
perkawinan harus berdasarkan peraturan Undang - undang no. 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan. Terkait dengan pembagian objek sengketa harta perkawinan dan
pemisahan harta bawaan hakim harus menilai objek sengketa tersebut secara
terperinci agar tidak merugikan para pihak yang bersengketa | en_US |