dc.description.abstract | Pemberian kredit oleh Bank selaku kreditor kepada debitor diharapkan
dapat dikembalikan oleh debitor sesuai ketentuan dalam suatu perjanjian kredit,
namun dalam pelaksanaannya dapat pula terjadi debitor tidak dapat membayar
kewajiban sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dalam suatu perjanjian
kredit. Pada kondisi debitor tidak dapat melakukan pembayaran atau macet, ada
kemungkinan debitor masih kooperatif dan memiliki prospek usaha. Terhadap
kondisi tersebut maka Bank dapat melakukan restrukturisasi kredit. Salah satu
bentuk restrukturisasi kredit yang dilakukan Bank adalah penyertaan modal
sementara. Permasalahan yang akan diteliti dalam skripsi ini yaitu Pertama,
penyertaan modal sementara yang dilakukan oleh Bank dalam restrukturisasi
kredit pada perusahaan debitor yang berbentuk Perseroan Terbatas menurut UU
Perbankan. Kedua, akibat hukum penyertaan modal sementara oleh Bank dalam
restrukturisasi kredit pada perusahaan debitor yang berbentuk Perseroan Terbatas.
Ketiga, upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Bank apabila penyertaan modal
sementara dalam restrukturisasi kredit pada perusahaan debitor yang berbentuk
Perseroan Terbatas tidak berhasil.
Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum yakni untuk
memenuhi serta melengkapi salah satu persyaratan akademis guna mencapai gelar
Sarjana Hukum pada Universitas Jember dan tujuan khusus yakni untuk
menganalisis perihal kesesuaian, akibat hukum serta upaya penyelesaian terkait
penyertaan modal sementara oleh Bank dalam retsrukturisasi kredit pada
perusahaan debitor yang berbentuk Perseroan Terbatas. Tipe penelitian yang
digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan undang-undang dan
konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer,
sekunder dan tersier. Analisis yang dipergunakan adalah deskriptif kualitatif,
selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif yang
kemudian dianalisa dengan menggunakan metode analisis isi. Kajian Pustaka
dalam penulisan skripsi ini memuat uraian yang sistematik tentang asas, teori,
konsep, dan pengertian-pengertian yuridis yang relevan yakni mencakup: Bank,
Kredit, Restrukturisasi Kredit, Penyertaan Modal Sementara, serta Perusahaan
Dalam Bentuk Perseroan Terbatas.
Penyertaan modal sementara oleh Bank pada perusahaan debitor yang
berbentuk Perseroan Terbatas merupakan salah satu pilihan restrukturisasi kredit
yang memang diamanatkan oleh UU Perbankan yang dalam pelaksanaannya perlu
memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Tujuan utama
Bank melakukan penyertaan modal sementara adalah untuk mengatasi akibat
kegagalan kredit, oleh karena itu Bank dalam kedudukannya sebagai pemegang
saham sementara tidak boleh menguasai perusahaan debitor selain untuk tujuan
mengatasi akibat kegagalan kredit, karena jika tujuan Bank melakukan penyertaan
modal sementara tidak lagi untuk mengatasi akibat kegagalan kredit maka
tindakan Bank tersebut tidak sesuai dengan fungsi perbankan Indonesia dalam
Pasal 3 UU Perbankan 1992. Penyertaan modal sementara mengakibatkan
perubahan terhadap struktur permodalan perusahaan debitor yang berbentuk
xii
Perseroan Terbatas, yaitu perubahan komposisi modal, komposisi para pemegang
saham dan juga komposisi susunan pengurus dari perusahaan debitor. Selain itu,
dengan dilakukannya penyertaan modal sementara, Bank sebagai pemegang
saham sementara ikut bertanggung jawab apabila terbukti terlibat dalam perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan debitor atas tuntutan pihak
ketiga apabila terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang
dilakukan oleh proyek/pabrik dari perusahaan debitor. Upaya penyelesaian yang
dapat dilakukan Bank apabila penyertaan modal sementara telah melampaui
jangka waktu 5 (lima) tahun antara lain dengan menarik kembali/melepas
penyertaannya. Bank kemudian menghapusbukukan penyertaan modal tersebut
dari neraca Bank. Jika hapus buku tidak berhasil, maka Bank dapat melakukan
hapus tagih. Selanjutnya jika hapus tagih ternyata tetap tidak berhasil, maka Bank
dapat melakukan upaya penyelesaian kredit macet melalui jalur litigasi maupun
non litigasi. Sedangkan upaya penyelesaian yang dapat dilakukan Bank apabila
perusahaan debitor tempat Bank melakukan penyertaan modal sementara
dipailitkan oleh kreditur lain yakni dengan mengeksekusi jaminan yang
dijaminkan perusahaan debitor seolah-olah tidak terjadi kepailitan, berdasarkan
ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan.
Bagi Pemerintah, hendaknya perlu membentuk suatu regulasi khusus
terkait penyertaan modal sementara oleh Bank yang di dalamnya diatur mengenai
pengawasan khusus secara tegas dan konkrit oleh Bank Indonesia agar jangka
waktu penyertaan modal sementara yang hanya 5 (lima) tahun berdasarkan
Penjelasan Pasal 7 huruf c UU Perbankan 1998 tersebut benar-benar dipatuhi serta
pemberian sanksi yang tegas terhadap Bank yang penyertaan modal sementaranya
telah melampaui 5 (lima) tahun. Bagi Bank yang akan melaksanakan penyertaan
modal sementara sebaiknya dalam perubahan perjanjian kredit atau dalam
pembuatan perjanjian kredit baru memuat klausul-klausul mengenai hak dan
kewajiban kedua belah pihak agar Bank tidak terlampau jauh mengurusi
manajemen perusahaan debitor, serta klausul-klausul yang berwawasan
lingkungan hidup untuk meminimalisasi risiko atas tuntutan terhadap pihak
ketiga. Bagi Bank dan perusahaan debitor tempat Bank melakukan penyertaan
modal sementara, hendaknya pelaksanaan restrukturisasi kredit melalui
penyertaan modal sementara dibarengi dengan merestrukturisasi perusahaan agar
lebih terjamin keberhasilannya. | en_US |