Show simple item record

dc.contributor.advisorTANUWIJAYA, Fanny
dc.contributor.authorWAFI, Abdul
dc.date.accessioned2019-05-14T06:09:38Z
dc.date.available2019-05-14T06:09:38Z
dc.date.issued2019-05-14
dc.identifier.nim140710101339
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90876
dc.description.abstractHakim dalam menjatuhkan putusannya terhadap anak yang melanggar hukum seharusnya lebih cermat dan penuh ketelitian dalam mempertimbangkan putusannya disertai dengan alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan yang bisa memberikan rasa keadilan terhadap pelaku anak. Serta hakim juga seringkali dalam menjatuhkan putusannya tidak sesuai dengan peraturan yang belaku. Berkaitan dengan Putusan Nomor 262/Pid.Sus.Anak/2014/Pn.Blg mengenai penjatuhan pidana penjara selama 4 (empat) bulan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan penjatuhan pidana penjara terhadap anak dihubungkan dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Rumusan masalah yang dikemukakan dalam penulisan skripsi ini adalah Pertama, apakah dasar pertimbangan Hakim dalam menerapkan sanksi pidana penjara terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Putusan No. 262/pid.sus.anak/2014/pn.blg sudah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Kedua, apakah penerapan sanksi pidana penjara terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Putusan No. 262/pid.sus.anak/2014/pn.blg sudah sesuai dengan sistem peradilan pidana anak. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis kesesuaian dasar pertimbangan Hakim dalam menerapkan sanksi pidana penjara terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Putusan No. 262/Pid-Sus Anak/2014/Pn.Blg dengan fakta-fakta di persidangan. Dan untuk menganalisis kesesuaian penerapan sanksi pidana penjara terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Putusan No. 262/Pid-Sus Anak/2014/Pn.Blg dengan sistem peradilan pidana anak. Metode penulisan dalam skripsi ini dilakukan dengan penelitian yurudis normatif (legal research) dengan menggunakan 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statue aproach) dan pendekatan konseptual (conceptual aproach). Berdasarkan analisis dalam pembahasan permasalahan yang dilakukan, maka diperoleh kesimpulan yaitu (1) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) bulan terhadap anak dalam Putusan Nomor 262/Pid.Sus.Anak/2014/Pn.Blg sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Akan tetapi, dalam penjatuhan pidana penjara terhadap anak hakim mengabaikan ketentuan Pasal 2 huruf i mengenai asas perampasan kemerekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir (ultimatum remidium). Hal tersebut menunjukkan bahwa hakim dalam pertimbangannya tidak mempertimbangkan faktor non-yuridis dari terdakwa sampai melakukan tindak pidana pencurian. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan faktor yang mendorong terdakwa anak sampai melakukan tindak pidana ada diluar kendali terdakwa dan terdakwa melakukan tindak pidana untuk pertama kalinya. Oleh sebab itu, Sebaiknya terdakwa tidak dijatuhi hukuman penjara, akan tetapi menjatuhkan pidana pelatihan kerja sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 78 ayat (1). (2) Penjatuhan pidana penjara oleh hakim terhadap terdakwa anak dalam Putusan Nomor 262/Pid.Sus.Anak/2014/Pn.Blg tidak sesuai dengan tujuan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, karena dalam UU SPPA sudah dengan tegas mengatur dan mengingatkan kepada penyelenggara perlindungan terhadap pelaku anak bahwa pertimbangan dalam pengambilan keputusan menyangkut masa depan anak harus mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan Pasal 2 huruf d UU SPPA, bukan menyamakannya dengan orang dewasa, karena apa yang menurut orang dewasa baik, belum tentu baik pula menurut ukuran kepentingan anak. Boleh jadi tujuannya untuk memberikan pembinaan dan bimbingan, tetapi yang sesungguhnya terjadi adalah penghancuran masa depan anak. Saran dari penulis dalam skripsi ini adalah (1) Seyogianya hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak tidak hanya mempertimbangkan faktor yuridis yang mengacu kepada segi normatif dan kerugian yang dialami saja melainkan juga harus mempertimbangkan faktor non-yuridis pada saat anak melakukan tindak pidana (2) Seyogianya hakim mempertimbangkan saran dan rekomendasi yang diajukan penelitian kemasyarakatan oleh BAPAS dalam menjatuhkan putusannya, dan hakim juga harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anaken_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectSanksi Pidanaen_US
dc.subjectAnaken_US
dc.subjectPencurianen_US
dc.titlePenerapan Sanksi Pidana Terhadap Anak Sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Putusan Nomor : 262/PID.SUS.ANAK/2014/PN.BLG)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record