dc.description.abstract | unsur dari negara adalah rakyat, sehingga rakyat harus dihubungkan dengan
negara, maka dari itu rakyat harus diartikan sebagai warga negara yang dibedakan
dengan orang asing. Setiap Warga Negara harus memiliki kewarganegaraan karena hal
tersebut adalah suatu hal yang sangat penting karena kewarganegaraan memiliki
hubungan yang erat antara warga negara dan negara yang ditinggali oleh warga negara
tersebut. Hal-hal tersebut berhubungan dengan warga negara terkait identitas, hak,
kewajiban, peran serta atau partisipasi, dan kepemilikan sosial bersama. Selain itu
dengan adanya kewarganegaraan, warga negara otomatis memiliki perlindungan
hukum dimanapun ia berada. Dan sebaliknya, jika tidak memiliki kewarganegaraan
(apatride), warga negara tersebut tidak memiliki perlindungan hukum dari negaranya.
Kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan.
Selain apatride, juga masih ada yang menyandang status kewarganegaraan ganda,
kewarganegaraan ganda artinya orang yang menyandang dua status kewarganegaraan
sekaligus. Sedangkan di Indonesia tidak diperbolehkan menganut kewarganegaraan
ganda karena kewarganegaraan ganda itu sesungghnya terbatas seperti yang dijelaskan
dalam Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Untuk
berpartisipasi dalam Pemilu, masih menimbulkan banyak pertanyaan bagi warga
negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda yaitu terkait bagaimana pemenuhan
hak politik yang mereka miliki, yaitu hak memilih dan dipilihnya.
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik untuk menulis skripsi dengan
judul “Hak Politik Warga Negara Indonesia yang Berkewarganegaraan Ganda.”
Dengan terdapat dua rumusan masalah yaitu terkait dengan hak politik warga negara
Indonesia yang berkewarganegaraan ganda, yang kedua terkait dengan penggunaan
hak pilih bagi warga negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda dan berada di
luar negeri.
Tipe penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah yuridis
normatif. Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang
digunakan dalam penelitian skripsi ini yaitu sumber bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder yang selanjutnya dilakukan analisa hukum guna menjawab semua
rumusan masalah diatas.
Dari hasil penelitian yang telah dijelaskan dalam pembahasan dapat dikatakan
bahwa hak politik dalam Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru, Indonesia
menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas, yang berbeda dengan aturan
Kewarganegaraan sebelumnya yaitu hanya menganut asas kewarganegaraan tunggal.
Kewarganegaraan ganda terbatas artinya yang dapat menyandang kewarganegaraan
ganda hanyalah anak yang berusia dibawah 18 tahun atau belum kawin, maka dari itu
dikatakan terbatas. Keberadaan HAM yang telah diatur secara tegas dalam UUD NRI
Tahun 1945 telah resmi menjadi hak konstitusional setiap warga negara atau
(constitutional rights). Hal tersebut ditunjukkan dari Indonesia yang telah menunjukan
eksistensinya dalam menjamin hak-hak warga negaranya, yang terlihat dari
penjaminan HAM yang diatur dalam Pasal 28 A-J UUD NRI Tahun 1945. HAM dalam
pengaturan tersebut, menurut Aswanto, dikelompokkan menjadi Hak-hak Sipil (civil
rights), Hak-hak politik (Political rights), Hak-hak ekonomi (socio economic rights),
dan Hak-hak di bidang budaya (Culture rights).
Dan yang kedua hak memilih bagi warga negara Indonesia yang
berkewarganegaraan ganda masih dimungkinkan untuk dapat terpenuhi tetapi terbatas.
Yang artinya bahwa bagi warga negara yang berusia 17 tahun itu telah memiliki KTP,
walaupun dia berkewarganegaraan ganda. Karena warga negara Indonesia yang
berkewarganegaraan ganda harus menyatakan memilih kewarganegaraannya setelah
berusia 18 tahun. Maka ketika dia berusia 17 tahun, dia masih dapat memiliki KTP
Indonesia dan dapat menggunakan hak memilihnya di Indonesia. Sedangkan hak
dipilih bagi warga negara Indonesia berkewarganegaraan ganda tidak dimungkinkan
untuk warga negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda mencalonkan dirinya
dalam Pemilihan Umum. | en_US |