dc.description.abstract | Seiring perkembangan zaman dan teknologi yang ada menuntut kita untuk
semakin berkembang. Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat
menimbulkan adanya suatu gaya baru dalam sistem perdagangan. Beberapa tahun
terakhir perdagangan melalui media internet semakin marak terjadi di Indonesia.
Bahkan jual beli di media internet menggunakan facebook, aplikasi belanja online
atau handphone sebagai alat pemasarannya., penulis menemukan fakta kasus yang
terjadi dikota Jember pada tahun 2017, konsumen yang bernama shelly membeli
suatu produk kosmetik merek HN di salah satu online shop. Shelly berbelanja
online melalui facebook, pada beranda facebook online shop tersebut
memaparkan bahwa produk kosmetik HN yang dia jual memiliki banyak fungsi
dan barangnya original dan lulus BPOM. kosemetik tersebut di jual dengan harga
yang murah, sehingga shelly tertarik untuk membelinya. Shelly melakuakn
transaksi jual beli dengan mentransfer sejumlah uang kepada online shop tersebut,
tetapi barang yang dibeli oleh shelly tidak datang (tidak dikirim), sehingga shelly
mengalami kerugian atas sejumlah uang yang dia transfer. Berdasarkan uraian
tersebut, penulis tertarik untuk melakukan kajian dan pembahasan lebih lanjut
dalam karya tulis ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul “Akibat Hukum
Tidak Dipenuhinya Hak dan Kewajiban Dalam Transaksi Ecommerce
Produk Kosmetik Merek HN”. Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu,
apakah transaksi ecommerce sudah memenuhi asas-asas dan syarat sahnya
perjanjian , Bagaimana akibat hukum barang yang ridak dikirim oleh penjual, Apa
upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam transaksi
ecommerce. Tujuan dari penelitian yaitu, mengetahui dan memahami jual beli
secara online apakah sudah memenuhi asas-asas dan syarat sahnya perjanjian,
mengetahui dan memahami bagaimana akibat hukum barang yang tidak dikirim
oleh penjual, mengetahui dan memahami upaya penyelesaian apa yang dilakukan
oleh pihak yang dirugikan dalam transaksi ecommerce. Tipe penelitian dalam
skripsi ini merupakan yuridis normatif, yang mengkaji kaidah-kaidah atau normanorma
dalam hukum positif. Sehubungan dengan penelitian yuridis normatif,
dilakukan pengkajian berbagai aturan hukum yang bersifat formiil seperti undangundang,
literatur yang berisi konsep teoritis yang berhubungan dengan akibat
hukum tidak dipenuhinya hak dan kewajiban dalam transaksi ecommerce produk
kosmetik. Kajian dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundangundangan
dan pendekatan konseptual. Penulis mempelajari kesesuaian antara
undang-undang yang di gunakan dalam memecahkan isu yang dihadapi serta
mempelajari pandangan dan doktrin di dalam ilmu hukum, peneliti akan
menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian, konsep hukum, asas hukum
yang relavan dengan kasus tersebut. Sumber datanya menggunakan sumber data
hukum primer dan data hukum sekunder. Pengumpulan datanya dengan mengkaji
buku hukum keperdataan,buku transaksi elektronik, Undang-undang, serta jurnal
hukum. Analisa deskriptif normatif yang digunakan untuk mendapatkan gambaran
singkar mengenai masalah tersebut yang di uji dengan norma-norma dan kaidah
hukum. Tinjauan pustaka yang terdapat dalam skripsi ini menggunakan tentang,
Pertama, Jual beli yang terdiri dari pengertian jual beli, pengertian jual beli
online, dan prinsip jual beli online. Kedua, menguraikan mengenai pengertian
hak, pengertian kewajiban, dan hak dan kewajiban penjual. Ketiga, pengertian
perbuatan hukum, dan pengertian akibat hukum.
Pembahasan dalam skripsi ini yang Pertama, transaksi ecommerce sudah
memenuhi asas-asas dan syarat sahnya perjanjian. Penulis mengkaji ketentuan
asas-asas dan syrata sahnya perjanjian menurut kuhperdata dan uu ite, pendapat
para ahli hukum. Kedua, Akibat hukum barang yang di perjual belikan tidak
dikirim oleh penjual Penulis mengkaji ketentuan kuhperdata,uu ite, yang berisi
akibat hukum apabila barang tidak dikirim dalam jual beli, pendapat para ahli
hukum. Ketiga, Upaya peyelesaian yang dilakukan oleh pihak yang dirugikan
dalam transaksi ecommerce, yang terdiri dari penyelesaian sengketa litigasi dan
penyelesaian sengketa non-litigasi..
Kesimpulan yang dapat ditarik dari pembahasan yang telah diuraikan adalah
sebagai berikut: Pertama, Jual beli secara online sudah memnuhi asas-asas dan
syarat sahnya perjanjian yaitu, perjanjian jual beli barang secara online itu sudah
memenuhi asas-asas dan syarat sahnya perjanjian mengacu pada pasal 1320 dan
1338 KUHPerdata dan mempunyai kekuatan hukum mengikat seperti halnya
perjanjian jual beli barang secara konvensional. Kedua, Akibat hukum barang
yang di perjual belikan tidak dikirim oleh penjual yaitu, pelaku usaha (penjual)
dapat dituntut pertanggung jawaban dalam transaksi transaksi ecommerce,
Apalagi produk yang ditransaksikan tidak dikirim oleh penjual. Bahwa konsumen
yang melakukan transaksi secara elektronik dengan pelaku usaha atau penjual
yang berdomisili di Indonesia dapat mengajukan tuntutan ganti rugi sebagaimana
telah diatur dalam Pasal 1480 KUHPerdata. Ketiga, Upaya peyelesaian yang
dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam transaksi ecommerce yaitu Pihak
yang dirugikan dapat mengajukan gugatan yang dapat ditempuh melalui melalui
jalur pengadilan atau litigasi dan jalur di luar pengadilan atau non litigasi. Pihak
yang melakukan proses penyelesaian sengketa melalui jalur di luar pengadilan
dapat melalui cara musyawarah degan cara negosiasi, mediasi, dan konsiliasi, atau
dapat melalui jalur pengadilan atau litigasi tetapi sebelum itu dilakukan tidak
menuntut kemungkina penyelesaian sengketa yang terjadi antara kedua belah
pihak dilakukan melalui proses perdamai. | en_US |