Show simple item record

dc.contributor.advisorSUSANTI, Dyah Ochtorina
dc.contributor.authorIRMADANI, Eky Ayu
dc.date.accessioned2019-04-30T02:58:33Z
dc.date.available2019-04-30T02:58:33Z
dc.date.issued2019-04-30
dc.identifier.nimNIM140710101470
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90734
dc.description.abstractManusia pada umunya di sebut dengan makhluk sosial. Sehingga kehidupan manusia secara utuh tidak akan bisa terlepas dari kehidupan bermasyarakat. Hal ini menyebabkan manusia harus menjalin hubungan dengan manusia yang lain. Salah satu bentuk menjalin hubungan tersebut adalah melalui perkawinan. Definisi perkawinan menurut Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (LN RI Tahun 1974 Nomor 1, TLN Nomor 3019) selanjutnya di sebut Undang – Undang Perkawinan . Adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga ), yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Definisi yang diberikan undang – undang menunjukkan bahwa tujuan perkawinan adalah kebahagiaan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Tinjauan pustaka yang terdapat dalam skripsi ini menggunakan tentang, Pertama, perlindungan hukum yang terdiri dari pengertian perlindungan hukum. Kedua, menguraikan mengenai pengertian hibah dan syarat hibah. Ketiga, pengertian pewarisan, syarat-syarat pewarisan, pengertian ahli waris, dan ahli waris yang berhak menerima warisan. Pembahasan dalam skripsi ini yang Pertama, kedudukan harta bersama dalam perkawinan poligami diatur pada pasal 35, 36, 37 dan 65 ayat (1) Undang – Undang No 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan, pasal 94 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam serta Al Qur’an surat An – Nisa ayat (12. Kedua pembagian harta bagi ahli waris dalam perkawinan poligami adalah sebelum dilakukan pembagian harta warisan, terlebih dahulu diadakan pemisahan harta bersama pada masing-masing istri. Istri dan anak-anak hasil perkawinan pertama berhak atas harta perkawinan pertama. Istri dan anak-anak hasil perkawinan kedua berhak atas harta perkawinan kedua. Sedangkan istri dan anak-anak hasil perkawinan pertama juga masih mempunyai hak mewaris pada harta bawaan pewaris dengan istri kedua Kesimpulan skripsi ini adalah, Pertama, Hukum perkawinan Indonesia mengatur kedudukan harta bersama dalam perkawinan poligami diatur pada pasal 35, 36, 37 dan 65 ayat (1) Undang – Undang No 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan, pasal 94 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam serta Al Qur’an surat An – Nisa ayat (12). Kedua, Makna Pasal 190 Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam terhadap perkawinan poligami adalah berisi tentang pemisahan antara harta bersama dengan harta warisan bagi ahli waris. Sehingga pembagian harta bagi ahli waris dalam perkawinan poligami adalah sebelum dilakukan pembagian harta warisan, terlebih dahulu diadakan pemisahan harta bersama pada masing-masing istri. Istri dan anak-anak hasil perkawinan pertama berhak atas harta perkawinan pertama. Istri dan anak-anak hasil perkawinan kedua berhak atas harta perkawinan kedua. Sedangkan istri dan anak-anak hasil perkawinan pertama juga masih mempunyai hak mewaris pada harta bawaan pewaris dengan istri keduaen_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101470;
dc.subjectHarta bersamaen_US
dc.subjectPerkawinan poligamien_US
dc.titleMakna Pasal 190 Intruksi Presiden No 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam Terhadap Harta Waris dalam Perkawinan Poligamien_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record