Show simple item record

dc.contributor.authorANASARI, Alvionita Dwi
dc.date.accessioned2019-04-30T02:36:06Z
dc.date.available2019-04-30T02:36:06Z
dc.date.issued2019-04-30
dc.identifier.nim140710101518
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90730
dc.description.abstractTujuan penulisan penelitian ini adalah untuk menganalisis perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam putusan Putusan Nomor 1608/Pid.Sus /2016/PN.Tng dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang–undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kedua untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam Putusan Nomor 1608/Pid.Sus/2016/PN.Tng terhadap terdakwa dalam kasus dikaitkan dengan fakta–fakta yang terungkap di persidangan. kemudian, Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif yang mana difokuskan untuk mengkaji kaidah dan norma yang ada dalam hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan-bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini ialah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 1608/Pid.Sus/2016/PN.Tng. Bahan hukum sekunder menggunakan buku-buku dan setelah itu menemukan jawaban dengan menganalisis bahan hukum dan menggunakan metode penalaran deduktif. Kesimpulan dari pemasalahan yang pertama adalah Keterbuktian unsurunsur perbuatan terdakwa sebagaimana dakwakan alternatif oleh penuntut umum dalam Putusan Nomor 1608/Pid.Sus/2016/PN.Tng,yang menyatakan bahwa unsur tidak terpenuhi adalah tidak tepat karena jika ditinjau dari pembuktian dipersidangan ditemukannya unsur eksploitasi yang dilakukan oleh terdakwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1). Penjabaran aspek pidananya yaitu berkaitan dengan pelaku, proses/cara, dan tujuan eksploitasi telah terpenuhi, kesemuanya dijadikan tolak ukur untuk menentukan suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang. Kesemua uraian unsur dalam pasal 2 ayat (1) bersifat alternatif, sehingga jika salah satu unsur telah terpenuhi maka perbuatan yang dilakukan terdakwa dapat dipidana. Perdagangan orang merupakan tindak pidana khusus, sehingga diperlukannya ketepatan, ketelitian dan kecermatan dalam proses pembuktian agar unsur-unsur dapat terbukti. Kemudian kesimpulan terhadap permasalahan yang kedua adalah Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 1608/Pid.Sus/2016/Pn.Tng yang menyatakan bahwa terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum adalah tidak sesuai dengan fakta-fakta yang diperoleh dipesidangan baik dari alat bukti, keterangan terdakwa, keterangan saksi, maupun keterangan ahli kesemuanya terbukti. Penjatuhan putusan lepas terhadap terdakwa bukan merupakan tindakan yang tepat, sebagaimana kesimpulan hakim harus didasarkan pada kesimpulan yang objektif dan tidak sempit. Selain itu, dalam petimbangannya hakim tidak menjelaskan secara jelas masuk kedalam ranah manakah kasus tersebut hal ini terlihat jelas bahwa hakim seakan tidak cermat dan teliti dalam menelaah keterbuktian unsurunsur pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum. Memang jelas bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa T terbukti, akan tetapi bukan masuk ranah pidana, kurangnya penjelasan dalam pertimbangan hakim terkait ranah mana dalam perkara ini sehingga hal tersebut membuat seakan-akan putusan hakim yang menyatakan lepas kepada terdakwa adalah tidak jelas dan mengambang, hal ini bertentangan dengan kesesuaian pasal 191 ayat (2) KUHAP. Sehingga, dalam hal ini penulis beranggapan seharusnya hukuman pemidanaan lah yang tepat untuk di berikan kepada terdakwa, karena unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan terdakwa telah terpenuhi. Saran yang berhubungan dengan permasalahan dalam skripsi yang pertama yaitu hakim harus benar-benar memahami pembuktian terkait dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum terkait unsur-unsur perbuatan yang dilakukan tedakwa. Saran kedua Hakim harus cermat dalam memberikan putusan baik putusan pemidanaan,putusan bebas maupun putusan lepas, karena tidak cermatnya dalam proses pembuktian membuat putusan akhir yang diberikan dalam persidangan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban. Kemudian saran ketiga Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat meningkatkan upaya pencegahan untuk mencegah atau mengurangi terjadinya perdagangan anak diantaranya seperti meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat dan sosialisasi undang-undang serta kesadaran hukum kepada masyarakaten_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPutusan Lepas Tuntutan Hukumen_US
dc.subjectTindak Pidana Perdagangan Orangen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orangen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record