Show simple item record

dc.contributor.authorTAQWIM, Ahsan
dc.date.accessioned2019-04-30T02:09:39Z
dc.date.available2019-04-30T02:09:39Z
dc.date.issued2019-04-30
dc.identifier.nim140710101402
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90726
dc.description.abstractTujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini yaitu untuk memenuhi dan melengkapi salah satu tugas dan persyaratan akademis untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum, untuk menerapkan ilmu pengetahuan hukum yang diperoleh selama perkuliahan yang bersifat teoritis yang selanjutnya akan dikembangkan sesuai dengan realita yang ada di masyarakat, dan untuk memberikan kontribusi dan sumbangan pemikiran yang berguna bagi masyarakat pada umumnya dan khususnya bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember serta Almamater. Selanjutnya tujuan khusus adalah untuk mengetahui dan memahami pembelian kembali saham asing oleh perusahaan, dan untuk mengatahui dan memahami akibat hukum bagi emiten dan investor atas kegiatan pembelian kembali saham asing oleh perusahaan menurut Perpres No. 44 Tahun 2016. Metode penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan masalah yang berupa pendekatan perundangundangan (Statue Aprroach) dan pendekatan konseptual (conseptual Approach), bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, bahan non hukum, sedangkan analisa bahan hukum yang digunakan adalah metode deduktif. Perluasan usaha oleh perusahaan salah satunya dapat dilakukan dengan penambahan modal. Cara tersebut dilakukan dengan menerbitkan saham baru yang ditawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lama yakni pemegang saham dengan modal dalam negeri pada perusahaan tersebut. Kemudian apabila pemegang saham tersebut tidak berpartisipasi maka berlaku mengenai hak mendahului bagi penanam modal asing. Apabila jumlah kepemilikan modal asing melebihi batas maksimum yang tercantum dalam izin penanaman modal dan/atau izin usaha, maka dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, kelebihan jumlah kepemilikan modal asing tersebut harus disesuaikan. Alternatif dalam menyesuaikan kelebihan jumlah kepemilikan modal asing perusahaan salah satunya melalui mekanisme pembelian kembali saham oleh perusahaan. Pembelian kembali saham oleh perusahaan harus memperhatikan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yaitu tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari modal ditempatkan dan tidak menyebabkan kekayaan bersih perusahaan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan. Salah satatunya oleh PT. Pelayaran Nasional Bina Buana Tbk yang membeli kembali saham dengan jumlah sebanyakbanyaknya 380.000.000 lembar saham atau 10,09% dari modal ditempatkan. Dengan demikian dapat dikatakan perbuatan PT. Pelayaran Nasional Bina Buana Tbk tidak sesuai dan berakibat hukum batal demi hukum serta kerugian yang timbul ditanggung secara tanggung renteng oleh direksi. Kesimpulan penulis dari pembahasan, (i) Pembelian kembali saham asing oleh perusahaan dapat dilakukan dengan tidak menyebabkan kekayaan bersih perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan dan tidak melebihi 10% dari jumlah modal yang ditempatkan serta hanya boleh dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS tetapi dapat menyerahkan kewenangannya kepada Dewan komisaris. Saham yang dibeli kembali perseroan hanya boleh dikuasai paling lama 3 (tiga) tahun dan tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak berhak mendapatkan pembagian dividen. (ii) Jika pelaksanaan pembelian kembali saham bertentangan maka akibat hukum bagi emiten adalah batal demi hukum dan direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pemegang saham. Pemegang saham juga bertanggung jawab sebesar saham yang dimilikinya kecuali terlibat perbuatan melawan hukum maka tanggung jawab sampai pada kekayaan pribadi. Saran dalam melakukan pembelian kembali saham asing oleh perusahaan, (i) Hendaknya setiap perusahaan di Indonesia yang akan melakukan pembelian kembali saham asing untuk menyesuaikan batasan maksimum kepemilikan modal asing yang tercantum pada izin penanaman modal dan/atau izin usaha memperhatikan ketentuan mengenai syarat, batasan, dan prosedur agar tidak merugikan pihak-pihak terkait seperti Organ Perseroan yang terdiri dari Dewan Komisaris, Direksi, dan RUPS serta pemegang saham perusahaan. (ii) Hendaknya pemerintah lebih memperjelas aturan mengenai kegiatan pembelian kembali saham asing oleh perusahaan terkait syarat, batasan, dan prosedur. Jika prosedur lebih mudah dan ketentuan sangat tertata maka dapat mempermudah pelaku usaha dalam menjalankan usaha.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectSaham Asingen_US
dc.subjectPembelian Kembali Sahamen_US
dc.titlePembelian Kembali Saham Asing Oleh Perusahaanen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record