dc.description.abstract | Kewenangan pemegang saham mengajukan audit terhadap perseroan atas
dugaan terjadinya perbuatan melawan hukum yang dilakukan direksi berdasarkan
Pasal 138 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas bahwa pemeriksaan terhadap perseroan dapat dilakukan dengan tujuan
untuk mendapatkan data atau keterangan mengenai terdapatnya dugaan bahwa
suatu perseroan telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan
pemegang saham atau pihak ketiga atau jika anggota direksi maupun dewan
komisaris melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan pemegang
saham atau pihak ketiga.
Dalam hal ini rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1)
mekanisme pembuktian telah terjadinya perbuatan melanggar hukum yang
dilakukan direksi dan (2) upaya hukum yang dapat dilakukan pemegang saham
yang dirugikan setelah diajukannya audit akibat terjadinya perbuatan melanggar
hukum oleh direksi. Tujuan penelitian dalam hal ini meliputi tujuan penelitian
umum dan tujuan penelitian khusus. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah menggunakan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan sudi kasus dengan
bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non
hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif
kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul
dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif.
Untuk tinjauan pustaka dikaji beberapa teori yang relevan, yang pertama
adalah perseroan terbatas yang meliputi pengertian perseroan terbatas, macammacam
perseroan terbatas dan organ perseroan terbatas. Kedua, adalah saham
yang meliputi pengertian saham dan jenis-jenis saham. Ketiga adalah audit yang
meliputi pengertian audit dan jenis-jenis audit. Keempat adalah perbuatan
melawan hukum yang meliputi pengertian perbuatan melawan hukum dan unsurunsur
perbuatan
melawan
hukum.
Hasil penelitian dalam hal ini, bahwa wewenang yang dapat dilakukan
pemegang saham terhadap direksi yang melakukan perbuatan melawan hukum
dala kaitannya melihat pada Pasal 138 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas yaitu pemeriksaan terhadap perseroan dapat
dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan mengenai
terdapatnya dugaan bahwa suatu perseroan telah melakukan perbuatan melanggar
hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga serta bagaimana
mekanisme pembuktiannya dalam audit atau pemeriksaan apabila telah terjadinya
perbuatan melanggar hukum yang dilakukan direksi tersebut dan apakah upaya
hukum yang dapat dilakukan berikutnya oleh pemegang saham sebagai pihak
yang telah dirugikan
Kesimpulan yang diperoleh bahwa : Pertama, Pembuktian dalam kasus
tejadinya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh direksi yang merugikan
pihak pemegang saham yaitu dengan cara dilakukannya audit pemeriksaan
terhadap perseroan. Prosedur pembuktiannya tersebut ialah dari Pengajuan
Permohonan, lalu Pemeriksaan, setelah itu membuat Laporan Hasil Pemeriksaan,
kemudian Pembayaran Biaya Pemeriksaan, Setelah pemeriksaan telah dilakukan,
lalu setelah itu sistematika mengenai audit investigasi dilaksanakan, antara lain
yaitu Memeriksa fisik, Meminta konfirmasi, Memeriksa dokumen, Review
anatikal, Menghitung kembali, dan terakhir Mengamati. Dimana sudah dijelaskan
pada pasal 138 ayat (1) Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, pemeriksaan terhadap perseroan dapat dilakukan dengan tujuan untuk
mendapatkan data atau keterangan mengenai terdapatnya dugaan bahwa suatu
perseroan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang
saham atau pihak ketiga; atau jika anggota direksi maupun dewan komisaris
melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan perseroan atau pemegang
saham atau pihak ketiga. Kedua, upaya hukum yang dapat dilakukan Pemegang
Saham Yang Dirugikan Setelah Diajukannya Audit Akibat Terjadinya Perbuatan
Melawan Hukum Oleh Direksi yaitu ada 2 (dua) cara penyelesaian sengketa
tersebut yaitu melalui pengadilan (Litigasi) dan diluar pengadilan (Non
Litigasi).namun dalam hal ini untuk cara penyelesaian sengketa terutama bisnis
seperti ini lebih membutuhkan penyelesaian sengketa secara Non Litigasi atau
diluar pengadilan yaitu yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Oleh karena itu,
penyelesaian sengketa melalui proses Litigasi yaitu peradilan yang berbelit-belit,
biaya mahal dan waktu yang lama kurang kurang cocok. | en_US |