dc.description.abstract | Perkembangan dan kemajuan perekonomian saat ini begitu pesat, hal
tersebut berpengaruh dengan persaingan usaha dalam dunia usaha yang banyak
menimbulkan persaingan usaha. Di Indonesia sendiri sudah banyak berdiri
perusahaan di bidang operator jaringan dengan melalui penjualan kartu perdana
atau kartu selular dengan berbagai macam cara dalam memberikan atau
menawarkan berbagai promo yang bervariasi dan kreatif dengan tujuan demi
memilki keuntungan yang besar dalam pasar perekonomian. Seperti halnya
memberikan pelayanan yang baik, memberikan harga yang lebih murah, menjaga
kualitas agar lebih baik, membuat promo yang sebegitu menarik dan pastinya
memiliki teknologi yang lebih baik dari semua para pesaingannya dengan tujuan
semua itu agar dapat diunggulkan dalam pasar penjualan selular. Berdasarkan
uraian tersebut di atas, penulis tertarik untuk mengangkat permasalahan
menyangkut tarif murah dari operator seluler Indosat dalam perspektif persaingan
usaha dengan operator seluler lain di Indonesia. Rumusan masalah yang akan
dibahas adalah : (1) Apakah penawaran tarif Rp.1,- (satu rupiah) bagi layanan suara
yang dilakukan oleh Indosat termasuk dalam predatory pricing berdasarkan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak sehat dan (2) Apakah akibat hukum dengan diterapkannya
tarif Rp.1,- (satu rupiah) bagi layanan suara oleh Indosat bagi pasar telekomunikasi
selular di Indonesia. Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syaratsyarat
dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum
khususnya hukum lingkup hukum perdata. Metode penelitian dalam penulisan
skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan
konseptual dan studi kasus. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer,
sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini
menggunakan analisis normatif kualitatif. | en_US |