Show simple item record

dc.contributor.advisorKUMALASARI, Nuzulia
dc.contributor.advisorNANANG, Suparto
dc.contributor.authorAMALIA, Rizqi Fitri
dc.date.accessioned2019-04-25T04:23:07Z
dc.date.available2019-04-25T04:23:07Z
dc.date.issued2019-04-25
dc.identifier.nimNIM140710101158
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90664
dc.description.abstractHasil penelitian dalam skripsi ini, perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang hak varietas tanaman berupa perlindungan hukum untuk mencegah terjadinya suatu permasalahan seperti adanya penjiplakan pemuliaan varietas baru yang telah dimuliakan oleh pemulia. Dari permasalahan muncul akibat hukum bagi orang yang melanggar pemegang hak perlindungan varietas tanaman. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman adalah salah satu peraturan untuk pencegahan adanya tindakan yang dapat merugikan pemegang hak perlindungan varietas tanaman. Pelanggaran yang dilakukan akan dikenakan ganti rugi berupa royalti sesuai dengan tindakan yang diperbuat. Suatu tindak kejahatan akan ditindak pidana dan membayar denda yang diatur dalam Bab 6 ketentuan pidana Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Untuk penyelesaian pemegang hak varietas tanaman yang dilanggar digunakan dua cara penyelesaiannya, yang pertama penyelesaian melalui jalur di luar pengadilan dan yang kedua melalui jalur pengadilan. Dalam bidang HKI penyelesaian sengketanya melalui jalur pengadilan niaga. Kesimpulan yang diperoleh bahwa perlindungan hukum yang diberikan untuk varietas tanaman baru merupakan varietas tanaman yang sudah didaftarkan. Bentuk perlindungan yang diberikan, perlindungan secara preventif dan represif. Dilakukan pencegahan dan cara menyikapi/pengawasan bagi varietas tanaman yang dilanggar. Apabila hak pemegang varietas tanaman dilanggar akan ada akibat hukum untuk orang atau lembaga yang melanggar hak tersebut. Sanksi hukum yang diberikan berupa ganti kerugian dan tindak pidana penjara jikalau tidak membayar ganti rugi. Penyelesaian hukumnya akan ditindak lanjuti melalui jalur diluar pengadilan dan di pengadilan. Saran dalam penulisan skripsi ini, bagi masayarakat yang telah menciptakan inovasi tanaman baru seharusnya segera mendaftarkan tanamannya ke Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, agar diberikan perlidungan hukum. Bagi pemerintah sebaiknya melakukan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya memberikan perlindungan untuk varietas tanaman baru, unik yang memiliki ciri khas tersendiri dari tanamannya. Bagi pemulia segera mendaftarkan hasil dari pemuliaan tanaman ke Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, agar mendapatkan perlindungan varietas tanaman.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101158;
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectDurian Merahen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Varietas Tanaman Durian Merah Banyuwangien_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record