Show simple item record

dc.contributor.advisorANTIKOWATI
dc.contributor.advisorFADHILAH, Nurul Laili
dc.contributor.authorSALIM, Muhammad Rudy
dc.date.accessioned2019-04-25T01:39:02Z
dc.date.available2019-04-25T01:39:02Z
dc.date.issued2019-04-25
dc.identifier.nimNIM120710101114
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90641
dc.description.abstractBerdasarkan uraian yang telah dipaparkan oleh penulis dalam bab-bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulanSsebagaiSberikut: 1. DasarSPertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUUXIV/2016 menolak perkara dikarenakan pokok perkara yang diajukan oleh pemohon pada pokok yang berkenaan dengan BPJS sebagai satu-satunya penyelenggara program jaminan sosial secara nasional, kepesertaan wajib, manfaat jaminan sosial dalam program BPJS tidak lebih baik dari program yang dilaksanakan oleh PT. PLN (Persero) menjadi tidak beralasan menurut hukum. Hal ini berdasarkan Pasal 56 ayat (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa “Dalam hal undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak”. Sehingga penulis berpendapat bahwa permohoan pada perkara ini sebenarnya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sama sekali, dan terdapat kesamaan perkara yang terdahulu yang mana putusannya dijadikan patokan atau pertimbangan dalam putusan ini. Kemudian dengan adanya alasan inilah Hakim Mahkamah Konstiusi menyimpulkan bahwa dalil-dalil para pemohon menjadi tidak beralasan menurut hukum. 2. Setelah berlakunya Undang-Undang BPJS Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, keberlangsungan Serikat Pekerja PT. PLN harus mendaftarkan kembali kepada BPJS dengan cara melakukan program koordinasi manfaat (Coordination Of Benefit), menyesuaikan dengan dinamika perkembangan jaminan sosial dengan tetap memberi kesempatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang telah ada dalam mengembangkan cakupan kepesertaan dan program jaminan sosial tidak terjadi kerugian materiil atas hilangnya hak-hak yang telah diperolehnya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries120710101114;
dc.subjectMahkamah Konstitusien_US
dc.subjectJaminan Sosialen_US
dc.titleKajian YuridissPutusansMahkamah KonstitusisNomor 47/PUU-XIV/2016 Berkaitan Kepesertaan Jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosialen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record