dc.description.abstract | Penelitian ini mendeskripsikan peran dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
dalam pelestarian cagar budaya di Kabupaten Jember. Peran yang dilakukan meliputi
regulator, dinamisator, dan fasilitator dalam melakukan kegiatan perlindungan,
pengembangan dan pemanfaatan. Pelestarian cagar budaya yang dilakukan di
Kabupeten Jember sesuai dengan apa yang diamantkan Peraturan Daerah no 5 Tahun
2016 tentang pelestarian cagar budaya.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan
pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Kabupaten Jember. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara,
observasi, dan dokumentasi. Teknik menguji keabsahan data yang digunakan yaitu
ketekunan atau keajegan pengamatan, triangulasi, pemeriksaan sejawat melalui
diskusi dan kecukupan referensial. Teknik analisis data yang digunakan yaitu teknik
analisis data dari Miles dan Huberman yaitu reduksi data, penyajian data dan
penarikan kesimpulan.
Peran dalam pelestarian cagar budaya diwujudkan melalui regulator,
dinamisator dan fasilitator. Peran pemerintah sebagai regulator adalah menyiapkan
arah untuk menyeimbangkan penyelenggaraan pengelolaan dan pelestarian Cagar
Budaya melalui penerbitan peraturan-peraturan. Sebagai regulator pemerintah
memberikan acuan dan pedoman dasar kepada seluruh stakeholder sebagai instrument
untuk mengatur segala kegiatan pelaksanaan pelestarian dan pengelolaan.
Peran pemerintah sebagai dinamisator adalah menggerakkan partisipasi
masyarakat baik perorangan maupun lembaga atau organisasi-organisasi pemerhati
budaya jika terjadi kendala-kendala dalam proses pengelolaan dan pelestarian untuk
mendorong dan memelihara dinamika program pemerintah. Peran pemerintah sebagai
fasilitator adalah menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan kegiatan
pengelolaan dan pelestarian cagar budaya untuk menjembatani berbagai kepentingan
masyarakat dan pemerintah dalam optimalisasi program. Sebagai fasilitator
pemerintah bergerak di bidang pendampingan melalui pelatihan, pendidikan dan
peningkatan keterampilan serta di bidang pendanaan atau permodalan. Peran tersebut
dijalankan dalam melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.
Dalam pelaksanaannya masih terdapat masalah mulai dari regulator dengan
tujuan memberikan pedoman namun masih sangat minim sehingga yang dilakukan
berdasarkan standart operasional hanya meliputi tim pendaftaran dan penyelamatan,
dalam segi dinamisator koordinasi yang kurang menjadikan kerjasama dengan
instansi yang sebenarnya dapat dimanfaatkan penuh masih belum terlaksana, dan di
segi fasilitator masih banyak dari bantuan alat, modal kepada POKDARWIS dengan
tujuan pemanfaatan, maupun pelatihan kepada juru pelihara belum bisa berjalan
dengan maksimal. | en_US |