Show simple item record

dc.contributor.advisorYASA, I Wayan
dc.contributor.advisorSARI, Nuzulia Kumala
dc.contributor.authorAMALINA, Endah Tri Nur
dc.date.accessioned2019-04-23T03:51:03Z
dc.date.available2019-04-23T03:51:03Z
dc.date.issued2019-04-23
dc.identifier.nimNIM140710101398
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90601
dc.description.abstractTujuan yang ingin dicapai secara umum adalah guna memenuhi persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Adapun tujuan khusus dalam penelitian diantara lain untuk mengetahui prosedur pengangkatan anak di Indonesia, mengetahui kedudukan hukum anak angkat terhadap hak mewaris dan mengetahui upaya apa yang dilakukan jika terjadi sengketa harta warisan yang berkaitan dengan anak angkat. Adapun tujuan khusus dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pengangkatan anak di Indonesia, untuk mengetahui kedudukan hukum anak angkat terhadap hak mewarisnya, untuk mengetahui upaya yang dilakukan jika terjadi sengketa harta warisan yang berkaitan dengan anak angkat. Metodelogi dalam penelitian ini, sehubungan dengan tipe penelitian ini adalah penelitian normatif, maka bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder yang terkait dengan judul dan permasalahan yang diajukan. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum, sedangkan dalam pembahasan analisa yaitu mengidentifikasi fakta hukum dan melakukan telaah atau isu hukum yang telah dirumuskan dalam rumusan masalah, kemudian menarik kesimpulan berdasarkan bahan-bahan hukum yang telah didapat dan dipelajari. Penelitian untuk kegiatan praktis, pendekatan undang-undang ini akan membuka kesempatan bagi peneliti untuk mempelajari adakah konsistensi dan ksesuaian antara undang-undang dan undang-undang dasar atau antara regulasi dan undang-undang. Pemahaaman akan pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin tersebut merupakan sandaran bagi peneliti dalam membangun suatu argumentasi hukum dalam memecahkan isu yang dihadapi. Bahan hukum Primer yang digunakan dalam skripsi ini diantaranya adalah Sataatblad No 129 Tahun 1917, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangktan Anak. Adapun Bahan Hukum Sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumendokumen resmi publiksai tentang hukum meliputi buku-buku teks , kamus-kamus, jurnal-jurnal hukum dan komentar atas putusan pengadilan yang bertujuan untuk mempelajari isi dari pokok permaslahan yang dibahas. Sebagai hasil penelitian ini antara lain bahwa perlu adanya suatu undang-undang yang secara khusus mengatur tentang perihal pengangkatan anak yang sampai saat ini belum tersedia di Indonesial karena pengangkatan anak merupakan suatu perbuatan yang telah menjadi bagian dari adat istiadat masyarakat Indonesia sehingga peraturan yang terkait dapat membantu masyarakat Indonesia dalam melakukan perbuatan hukum mengenai pengangkatan anak dan mengatasi masalah yang sedang dihadapi, dengan terbentuknya undang-undang yang secara khusus tentang pengangkatan anak, diharapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan permasalahan pengangkatan anak termasuk juga harta waris dari orang tua angkat dan orang tua kandung anak tersebut. Adapun sebagai saran bagi masyarakat yang ingin melakukan perbuatan hukum pengangkatan anak, haruslah mengetahui terlebih dahulu bagaimana prosedur dan tata cara pengangkatan anak yang benar secara hukum dan memikirkan dengan baik seluruh dampak yang akan menimbulkan permasalahan untuk kedepannya kemudian untuk para lembaga penegak hukum agar berani memberi putusan yang seadil-adilnya dalam membuat suatu keputusan yang belum ada ketentuan hukum yang mengaturnya, karena seorang hakim diberi kebebasan membuat keputusan sejauh tidak melanggar hukum yang ada. Kepada pemerintah supaya membentuk sebuah perundang-undangan yang lebih lengkap, jelas, dan spesifik lagi mengenai hukum pengangkatan anak, karena pengangkatan anak merupakan suatu perbuatan yang telah menjadi bagian adat kebiasaan masyarakat di Indonesia dan merambah dalam praktik melalui lembagalembaga peradilan sehingga peraturan terkait dapat membantu dan mempermudah masyarakat yang hendak ataupun telah melakukan perbuatan hukum pengangkatan anak dalam mengatasi masalah yang sedang dihadapi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101398;
dc.subjectAnak Angkaten_US
dc.subjectAhli Warisen_US
dc.subjectHukum Perdata (BW)en_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Anak Angkat Dalam Kedudukannya Sebagai Ahli Waris Menurut Perspektif Hukum Perdata (BW)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record