Show simple item record

dc.contributor.advisorANTIKOWATI
dc.contributor.advisorRACHMAD, Iwan
dc.contributor.authorDEWANGGA, Efrizal
dc.date.accessioned2019-04-23T03:15:15Z
dc.date.available2019-04-23T03:15:15Z
dc.date.issued2019-04-23
dc.identifier.nim130710101016
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90598
dc.description.abstractPengawasan terhadap pengelolaan aset desa dilakukan oleh pemerintah desa dengan melaksanakan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan melalui laporan pertanggungjawaban desa yang disampaikan kepada Bupati setempat (sebagai bentuk pengawasan eksternal) melalui Camat. Adapun mengenai mekanisme bentuk pengawasan internal dilakukan dengan laporan pertanggungjawaban kepala desa yang disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Proses dan mekanisme tersebut sebagai bahan evaluasi dan pengawasan oleh Bupati khususnya pemerintah daerah setempat sebagai bentuk pengawasan ekseternal dan BPD sebagai check and balance pemerintahan internal desa dan juga sebagai dasar pembinaan serta fungsi pengawasan kinerja kepala desa. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPengawasan Pengelolaan Aset Desaen_US
dc.titlePengawasan Terhadap Pengelolaan Aset Desa oleh Pemerintah Desa Berdasarkan Ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record