Pengawasan Terhadap Pengelolaan Aset Desa oleh Pemerintah Desa Berdasarkan Ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
dc.contributor.advisor | ANTIKOWATI | |
dc.contributor.advisor | RACHMAD, Iwan | |
dc.contributor.author | DEWANGGA, Efrizal | |
dc.date.accessioned | 2019-04-23T03:15:15Z | |
dc.date.available | 2019-04-23T03:15:15Z | |
dc.date.issued | 2019-04-23 | |
dc.identifier.nim | 130710101016 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90598 | |
dc.description.abstract | Pengawasan terhadap pengelolaan aset desa dilakukan oleh pemerintah desa dengan melaksanakan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan melalui laporan pertanggungjawaban desa yang disampaikan kepada Bupati setempat (sebagai bentuk pengawasan eksternal) melalui Camat. Adapun mengenai mekanisme bentuk pengawasan internal dilakukan dengan laporan pertanggungjawaban kepala desa yang disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Proses dan mekanisme tersebut sebagai bahan evaluasi dan pengawasan oleh Bupati khususnya pemerintah daerah setempat sebagai bentuk pengawasan ekseternal dan BPD sebagai check and balance pemerintahan internal desa dan juga sebagai dasar pembinaan serta fungsi pengawasan kinerja kepala desa. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.subject | Pengawasan Pengelolaan Aset Desa | en_US |
dc.title | Pengawasan Terhadap Pengelolaan Aset Desa oleh Pemerintah Desa Berdasarkan Ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa | en_US |
dc.type | Undergraduat Thesis | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
UT-Faculty of Law [6214]
Koleksi Skripsi Fakultas Hukum