Show simple item record

dc.contributor.advisorSUSANTI, Dyah Ochtorina
dc.contributor.advisorKUMALASARI, Nuzulia
dc.contributor.authorPRAKOSO, Dimmas Septian Hari
dc.date.accessioned2019-04-23T02:26:53Z
dc.date.available2019-04-23T02:26:53Z
dc.date.issued2019-04-23
dc.identifier.nimNIM130710101301
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90593
dc.description.abstractTinjauan pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama mengenai perlindungan hukum, dasar lahirnya perlindungan hukum, macam-macam perlindungan hukum, tujuan perlindungan hukum yang mana pengertianpengertian ini dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia. Selanjutnya yang kedua mengenai Mall. yang membahas pengertian dan dasar hukum sebagai Mall secara online dan konvensional dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan Jurnal Ilmiah yang ada di Indonesia, Ketiga pembeli, yang membahas pengertian dan dasar hukum sebagai pembeli, hak dan kewajiban pembeli, transaksi pembeli secara online ini dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundangundangan yang ada di Indonesia. Selanjutnya yang keempat perjanjian jual beli meliputi pengertian perjanjian jual beli, objek jual beli, hak dan kewajiban penjual dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia. Pembahasan dalam skripsi ini mencakup yang pertama, bentuk tanggung jawab penjual sebagai pelaku usaha di situs Mall-Online apabila terjadi kesalahan sehingga menyebabkan pembeli mengajukan klaim atas pengembalian dana refund di dalam lampiran kedua kasus. Kedua, Upaya hukum yang tepat dilakukan pembeli saat klaim refund yang seharusnya diterima pembeli karena terdapat kemacetan. Berdasar dari hasil pembahasan itu maka dapat disimpulkan bahwa Pertama, Bentuk Tanggung Jawab Hubungan hukum antara pembeli dan penjual di situs Mall-Online terlahir dari adanya perjanjian kesepakatan terdapat timbulnya wanprestasi diantara para pihak penyerahan suatu barang kepada pembeli yang dilakukan dalam transaksi dunia Maya. Atas timbulnya wanprestasi penjual kepada pembeli, pembeli berhak mengajukan pengembalian, baik berupa pengembalian barang ataupun pengembalian dana refund. Apabila pembeli lebih memilih dana refund kembali, penjual diwajibkan mengembalikan dana pemenuhan kewajibannya. Sesuai dengan asas kebebasan berkontrak, maka keterikatan disini penjual dengan pembeli maupun sebagai pelaku usaha dan konsumen wajib mentaati kerjasama yang diadakan dan menjalankan perjanjian dengan I’tikad baik dan didasarkan pada perjanjian jual beli secara online. Pasal 1366 KUH Perdata menyatakan bahwa Setiap orang bertanggung jawab terhadap kerugian yang timbul akibat dari perbuatan, kelalaian, atau kekurang hati-hatian. Hal ini berarti perbuatan melawan hukum masih dalam pengawasan KUH Perdata sebagai aturan beban pertanggung jawab secara hukum. Apabila penjual tetap wanprestasi mengulur-ngulur waktu dana refund pembeli dapat menuntut tuntutan berupa kompensasi/ganti rugi kepada penjual pasca pemenuhan dana refund. Kedua, Penyelesaian refund dana yang tidak sampai ke rekening pembeli dapat menuntut penjual sebagai pelaku usaha dengan mediasi. Proses mediasi dapat dilakukan saat persidangan. Apabila belum menemukan kesepakatan dilanjutkan proses litigasi yaitu gugatan dalam persidangan. Proses mediasi secara langsung (non-litigasi) dapat dilakukan dengan menghadirkan pihak mediator yang menengahi dan tidak ada hubungan antara kedua pihak. Ancaman bagi pelanggar transaksi online atas wanprestasi dapat diancam sanksi pidana dan denda Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Serta ancaman sanksi administrasi Pasal 84 ayat (2) PP No. 82 Tahun 2012 berupa Teguran tertulis, Denda administratif, Penghentian sementara, dan/atau dikeluarkan dari daftar izin. Jangka waktu pengembalian dana diatur pasal 19 UUPK menetapkan jangka waktu pembayaran, yaitu maksimal 7 hari. Sanksi pidana dalam UU ITE dirumuskan secara kumulatif, dimana pidana penjara dikumulasikan dengan pidana dendaen_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101301;
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectSitus Mall-Onlineen_US
dc.subjectPembeli Barangen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Di Situs Mall-Onlineen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record