dc.description.abstract | Tanah merupakan sarana yang sangat penting bagi kehidupan manusia
sehingga perlu campur tangan negara untuk turut mengaturnya. Salah satu peran
negara dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu melalui pemerintahannya yang
harus mengadakan pembangunan dalam segala aspek kehidupan masyarakat
sesuai kepentingan masyarakat dan digunakan untuk kepentingan umum, seperti
pembangunan jalan raya, pemukiman rakyat, pasar tradisional, dan sebagainya.
Pelaksanaan pembangunan disamping meningkatkan kesejahteraan masyarakat
ternyata menimbulkan permasalahan.Faktanya, Masalah pokok yang menjadi
sorotan atau perhatian dalam pelaksanaan pengadaan hak atas tanah adalah
Menyangkut hak-hak atas tanah yang status dari hak atas tanah itu akan dicabut
atau dibebaskan, sehingga dapat dikatakan bahwa unsur yang paling pokok dalam
pengadaan hak atas tanah adalah ganti rugi yang diberikan sebagai pengganti atas
hak yang telah dicabut atau dibebaskan. Adapun masalah lain yang dapat
ditemukan di dalam kelembagaan Panitia Pengadaan Tanah, yaitu penyimpangan
tugas dan fungsi dalam hal inventarisasi, seperti tumbuhan yang berdiri di atas
tanah yang akan dibebaskan. Dalam hal ini menurut ketentuan yang berlaku
merupakan dasar penetapan ganti rugi sesuai dengan jumlah tanaman yang ada.
Akan tetapi, pihak oknum panitia pelaksana mencantumkan jumlah tanaman
tersebut lebih dari yang ada. Sehingga terjadi manipulasi data inventarisasi yang
ditangani oleh pelaksana desa setempat dan mempengaruhi penetapan ganti rugi
tiap-tiap pemegang hak atas tanah.
Berangkat dari hal tersebut, rumusan masalah dari penelitian ini adalah
Bagaimana sistem pengawasan internal pemerintah daerah untuk hak masyarakat
yang tanah haknya terkena pengadaan tanah untuk kepentingan umum,Bagaimana
pengaturan terkait sistem pengawasan pemerintah daerah dalam hal melaksanakan
pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Sedangkan tujuan penelitian ini
adalah Mengetahui dan memahami konsep pengawasan pemerintah daerah di
bidang pertanahan Mengetahui dan memahami .pengaturan terkait pengawasan
pemerintah daerah di bidang pertanahan yang hususnya di bidang pengadaan
tanah untuk kepentingan umum.
Metode penelitian ini menggunakan tipe Penelitian Hukum (Legal research),
dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan
konseptual (Conceptual Approach).Sumber bahan hukum berupa bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder. Pada analisis bahan hukum, penulisan skripsi
ini menggunakan metode analisis deduktif yaitu dengan cara melihat suatu
permasalahan secara umum sampai dengan pada hal-hal yang bersifat khusus
untuk mencapai preskripsi atau maksud yang sebenarnya.
Setelah melakukan analisa dan pembahasan,bahwa sistem pengawasan oleh
pemerintah daerah masih sangat lemah dalam bidang pengadaan tanah yang
menyangkut hak dan martabat warga sehingga masih banyak tidak kesusuaian
prosedur yang harus di jalankan . Rumusan yang kedua membahas tentang
pengaturan sistem pengawasan pemerintah daerah yang pada nyatanya tidak ada
aturan yang spesifik mengatur tentang pengawasan pengadaan tanah.
Kesimpulan dari skripsi ini ialah Sitem Pengawasan Internal Pemerintah
Daerah Untuk Hak Masyarakat yang Tanah Haknya Terkena Pengadaan Tanah
Untuk Kepentingan Umum, pengawasan yang dilakukan oleh aparat dalam
organisasi itu sendiri. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di sebutkan bahwa panitia pengadaan
tanah untuk kepentingan umum di wilayah kabupaten/kota di bentuk oleh bupati
atau wali kota., panitia bertindak sebagai pihak pengawas dan pihak mediator.
Pihak pengawas dalam arti bahwa panitia pengadaan tanah melaksanakan secara
teknis dan juga merangkap sebagai pengawas karena hal ini merupakan kerja tim
sehingga terdapat bentuk pertanggung jawaban kepada masing-masing instansi
terkait yang terdapat dalam panitia pengadaan tanah.
Berdasarkan penjelas umum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di jelaskan ``
hukum tanah nasional mengakui dan menghormati hak masyarakat atas tanah dan
benda yang berkaitan dengan tanah, serta memberikan wewenang yang bersifat
publik kepada Negara berupa kewenangan untuk mengadakan pengaturan,
membuat kebijakan, mengadakan pengelolaan serta menyelengarakan dan
mengadakan penwasan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah telah secara spesifik lagi menyebutkan bahwa APIP
adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga
pemerintah non kementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat
kabupaten/kota. Definisi ini berbeda dengan Pasal 49 (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa APIP terdiri atas BPKP;
Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan
pengawasan intern; Inspektorat Provinsi; dan Inspektorat Kabupaten/Kota. PP
60/2008 menyebutkan BPKP dalam definisi APIP. Undang-undang Nomor
23 Tahun 2014 telah memuat tersendiri pengaturan mengenai pengawasan
yang dituangkan dalam BAB XIX tentang pembinaan dan pengawasan. | en_US |