Show simple item record

dc.contributor.advisorINDRAYATI, Rosita
dc.contributor.advisorFADHILAH, Nurul Laili
dc.contributor.authorMUKHLISIN, M.
dc.date.accessioned2019-04-22T08:26:40Z
dc.date.available2019-04-22T08:26:40Z
dc.date.issued2019-04-22
dc.identifier.nim140710101184
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90584
dc.description.abstractTanah merupakan sarana yang sangat penting bagi kehidupan manusia sehingga perlu campur tangan negara untuk turut mengaturnya. Salah satu peran negara dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu melalui pemerintahannya yang harus mengadakan pembangunan dalam segala aspek kehidupan masyarakat sesuai kepentingan masyarakat dan digunakan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan jalan raya, pemukiman rakyat, pasar tradisional, dan sebagainya. Pelaksanaan pembangunan disamping meningkatkan kesejahteraan masyarakat ternyata menimbulkan permasalahan.Faktanya, Masalah pokok yang menjadi sorotan atau perhatian dalam pelaksanaan pengadaan hak atas tanah adalah Menyangkut hak-hak atas tanah yang status dari hak atas tanah itu akan dicabut atau dibebaskan, sehingga dapat dikatakan bahwa unsur yang paling pokok dalam pengadaan hak atas tanah adalah ganti rugi yang diberikan sebagai pengganti atas hak yang telah dicabut atau dibebaskan. Adapun masalah lain yang dapat ditemukan di dalam kelembagaan Panitia Pengadaan Tanah, yaitu penyimpangan tugas dan fungsi dalam hal inventarisasi, seperti tumbuhan yang berdiri di atas tanah yang akan dibebaskan. Dalam hal ini menurut ketentuan yang berlaku merupakan dasar penetapan ganti rugi sesuai dengan jumlah tanaman yang ada. Akan tetapi, pihak oknum panitia pelaksana mencantumkan jumlah tanaman tersebut lebih dari yang ada. Sehingga terjadi manipulasi data inventarisasi yang ditangani oleh pelaksana desa setempat dan mempengaruhi penetapan ganti rugi tiap-tiap pemegang hak atas tanah. Berangkat dari hal tersebut, rumusan masalah dari penelitian ini adalah Bagaimana sistem pengawasan internal pemerintah daerah untuk hak masyarakat yang tanah haknya terkena pengadaan tanah untuk kepentingan umum,Bagaimana pengaturan terkait sistem pengawasan pemerintah daerah dalam hal melaksanakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah Mengetahui dan memahami konsep pengawasan pemerintah daerah di bidang pertanahan Mengetahui dan memahami .pengaturan terkait pengawasan pemerintah daerah di bidang pertanahan yang hususnya di bidang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Metode penelitian ini menggunakan tipe Penelitian Hukum (Legal research), dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach).Sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pada analisis bahan hukum, penulisan skripsi ini menggunakan metode analisis deduktif yaitu dengan cara melihat suatu permasalahan secara umum sampai dengan pada hal-hal yang bersifat khusus untuk mencapai preskripsi atau maksud yang sebenarnya. Setelah melakukan analisa dan pembahasan,bahwa sistem pengawasan oleh pemerintah daerah masih sangat lemah dalam bidang pengadaan tanah yang menyangkut hak dan martabat warga sehingga masih banyak tidak kesusuaian prosedur yang harus di jalankan . Rumusan yang kedua membahas tentang pengaturan sistem pengawasan pemerintah daerah yang pada nyatanya tidak ada aturan yang spesifik mengatur tentang pengawasan pengadaan tanah. Kesimpulan dari skripsi ini ialah Sitem Pengawasan Internal Pemerintah Daerah Untuk Hak Masyarakat yang Tanah Haknya Terkena Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, pengawasan yang dilakukan oleh aparat dalam organisasi itu sendiri. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di sebutkan bahwa panitia pengadaan tanah untuk kepentingan umum di wilayah kabupaten/kota di bentuk oleh bupati atau wali kota., panitia bertindak sebagai pihak pengawas dan pihak mediator. Pihak pengawas dalam arti bahwa panitia pengadaan tanah melaksanakan secara teknis dan juga merangkap sebagai pengawas karena hal ini merupakan kerja tim sehingga terdapat bentuk pertanggung jawaban kepada masing-masing instansi terkait yang terdapat dalam panitia pengadaan tanah. Berdasarkan penjelas umum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di jelaskan `` hukum tanah nasional mengakui dan menghormati hak masyarakat atas tanah dan benda yang berkaitan dengan tanah, serta memberikan wewenang yang bersifat publik kepada Negara berupa kewenangan untuk mengadakan pengaturan, membuat kebijakan, mengadakan pengelolaan serta menyelengarakan dan mengadakan penwasan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah secara spesifik lagi menyebutkan bahwa APIP adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah non kementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota. Definisi ini berbeda dengan Pasal 49 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa APIP terdiri atas BPKP; Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern; Inspektorat Provinsi; dan Inspektorat Kabupaten/Kota. PP 60/2008 menyebutkan BPKP dalam definisi APIP. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 telah memuat tersendiri pengaturan mengenai pengawasan yang dituangkan dalam BAB XIX tentang pembinaan dan pengawasan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPemerintah daerahen_US
dc.subjectHukumen_US
dc.subjectPengawasan internalen_US
dc.subjectPengadaan tanahen_US
dc.titlePengawasan Internal Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota dalam Penyelengaran Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umumen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record