Pelayanan Perizinan Melalui SIPO (Sistem Informasi Perizinan Online) Oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuwangi
Abstract
Perizinan adalah salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan dan
bersifat pengendalian yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan- kegiatan
yang dilakukan oleh masyarakat. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006 juga menjelaskan bahwa dibentuknya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
melalui besaran investasi, dengan cara memberikan perhatian yang lebih besar pada
peran usaha mikro, kecil dan menengah. Bentuk perhatian Pemerintah yaitu dengan
memberikan pelayanan perizinan bagi usaha mikro, kecil dan menengah. Namun,
pelayanan perizinan yang ada memiliki banyak tahapan yang harus dilalui, yaitu
melalui proses pendaftaran, penerimaan berkas, pengecekan data, tinjau lapang,
pembayaran retribusi, hingga penerbitan surat keputusan berupa dokumen izin,
memerlukan waktu dan proses yang lama. Pendaftaran yang tidak dapat dilakukan
selama 24 jam, dan pelayanan yang tidak sesuai dengan SOP.Berkaitan dengan hal
tersebut, maka perlu dilakukan penyederhanaan pelayanan terpadu.
Penyederhanaan pelayanan adalah upaya penyingkatan terhadap waktu, prosedur
dan biaya pemberian izin. Salah satu kabupaten yang berupaya melakukan
penyederhanaan pelayanan adalah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pelayanan publik pada dinas
ini yaitu pelayanan perizinan melalui Sistem informasi perizinan on-line atau
disingkat dengan SIPO.
Metode Penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah jenis
penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Metode pengumpulan data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah telaah pustaka, observasi, wawancara dan
dokumentasi. Informan yang dipilih dalam penelitian ini adalah pegawai
DPMPTSP yang terlibat secara langsung dalam proses perizinan dengan
pertimbangan dari Kepala Dinas. Teknik analisis data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah teknik analisis data kualitatif, yaitu dengan melakukan reduksi
data pada data yang telah dikumpulkan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa pelayanan SIPO dari proses
pendaftaran dan verifikasi kelengkapan berkas menjadi satu sehingga masyarakat
tidak perlu bertatap muka secara langsung dengan petugas untuk mengajukan
perizinan. Pelayanan Perizinan melalui SIPO (Sistem Informasi Perizinan Online),
mulai dari tahap registrasi hingga terbitnya dokumen dilakukan secara elektronik
Pelayanan perizinan dilakukan melalui sistem, yaitu dengan sistem elektronik atau
menggunakan website. Pelayanan dengan sistem ini dikatakan baik karena
dirancang sedemikian rupa sebagai wujud dari elektronik goverment dengan
memaksimalkan sistem informasi manajemen milik pemerintahan daerah
Banyuwangi. SIPO yang merupakan website yang dikelola oleh Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terintegrasi dengan Dinasdinas lainnya diantaranya KPP Pratama. Namun, untuk servernya masih perlu
perbaikan agar dapat menampung banyaknya perizinan yang masuk. Prosedur
pelayanan melalui SIPO terdapat tiga tahapan yaitu pertama pemberkasan melalui
website dengan mengisikan data-data yang diperlukan, kemudian akan
mendapatkan nomor registrasi dan terakhir akan ditindaklanjuti dengan pembuatan
SK untuk surat izin. Sedangkan pelayanan tanpa menggunakan SIPO terdapat dua
jenis yaitu dengan tinjau lapang dan tanpa tinjau lapang. Waktu yang dibutuhkan
dalam melakukan perizinan yaitu 1 hari untuk pelayanan tanpa tinjau lokasi dan 7
hari untuk pelayanan dengan tinjau lokasi. Namun, di lapangan peneliti menemukan
fakta bahwa untuk perizinan dengan tinjau lokasi bisa sampai 1 bulan lamanya,
karena bersinambungan dengan dinas lainnya. Metode yang digunakan didalam
pelayanan ini yaitu dengan metode pelayanan elektronik. Pelayanan yang tidak
memerlukan tatap muka langsung antara penerima layanan dan pemberi layanan
untuk menghindari terjadinya pungli.