dc.description.abstract | Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam
menyaring proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga
sebagai pelaksana penetapan dan putusan pengadilan. Tidak jarang tuntutan jaksa
penuntut umum juga menimbulkan disparitas dalam pemidanaan, karena hakim
akan menjatuhkan pidana sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. Perbedaan
penjatuhan tuntutan dalam lamanya sanksi pidana yang dituntutkan oleh Jaksa
Penuntut Umum juga menimbulkan pertanyaan dan perdebatan dalam kalangan
masyarakat. Rumusan masalah pertama, apakah faktor penyebab terjadinya
disparitas terhadap lamanya sanksi pidana dalam Tuntutan (Requisitor) Jaksa
Penuntut Umum dalam perkara Tindak Pidana Penadahan di Pengadilan Negeri
Jember? kedua, apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim sehingga terjadi
disparitas pemidanaan terhadap pelaku Tindak Pidana Penadahan di Pengadilan
Negeri Jember?.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis faktor penyebab
terjadinya disparitas terhadap lamanya sanksi pidana dalam Tuntutan (Requisitor)
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Tindak Pidana Penadahan di Pengadilan
Negeri Jember serta untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim sehingga
terjadi disparitas pemidanaan terhadap pelaku Tindak Pidana Penadahan di
Pengadilan Negeri Jember. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian
skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan 3 (tiga)
pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan
pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunkan dalam penelitian skripsi
ini adalah bahan hukum primer yaitu yang terdiri dari peraturan perundangundangan dan putusan-putusan hakim dan bahan hukum sekunder yaitu berupa
semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi,
yaitu berkaitan dengan buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal
hukum, dan komentar-komentar atas putusan pengadilan.
Setelah dianalisis, maka penulis mendapatkan kesimpulan Pertama,
bahwasanya faktor yang mengakibatkan terjadinya disparitas dalam tuntutan Jaksa
Penuntut Umum adalah a. Peraturan perundang- undangan, dalam lex generalis
pidana materiil yaitu KUHP tidak memberikan pedoman penjatuhan pidana
sedangkan sistemnya mengunakan pendekatan maksimal maka memberikan
peluang dari minimal ke maksimal, yaitu minimal satu hari dan maksimal empat
tahun penjara, tidak ada ukuran serta fariasinya terlalu jauh antara satu hari
sampai empat tahun jadi bisa saja menjatuhkan tuntutan diantara itu, oleh karena
itu Jaksa Penuntut Umum bebas memilih rentang waktu tersebut. b. Orangnya
(Pelaku serta penegak hukum), dari Perbuatan Terdakwa, keadaan diri pelaku,
dampak perbuatan terdakwa, lamanya pidana yang dituntutan oleh Jaksa Penuntut
Umum. Kedua, Dasar pertimbangan hakim yang menyebabkan terjadinya
disparitas peradilan pidana terhadap tindak pidana penadahan di Pengadilan
Negeri Jember adalah hakim dalam mempertimbangkan melihat dulu dari surat
dakwaan apakah telah lengkap, aturan hukum itu sendiri, hal-hal yang
memberatkan dan meringankan, besarnya kerugian yang ditimbulkan, keadaan
diri hakim.
Adapun saran yang diberikan oleh penulis dalam penulisan skripsi ini
adalah agar hakim memberikan dasar pertimbangan yang jelas dalam memutus
suatu perkara, terutama yang menimbulkan adanya disparitas peradilan pidana
dengan tujuan masyarakat mampu menerima keberadaan disparitas peradilan
pidana tersebut. Hal ini disebabkan karena, tidak ada perkara yang benar-benar
sama. Hal lain yang sangat penting dan perlu diperhatikan adalah pedoman
pemidanaan baik dalam penuntutan maupun dalam penjatuhan pidana oleh hakim
harus disediakan supaya tidak terjadi lagi disparitas putusan hakim dan juga dapat
meminimalisir terjadinya disparitas itu sendiri. | en_US |