Show simple item record

dc.contributor.advisorSAMSUDI
dc.contributor.advisorPRIHATIN AN, Dodik
dc.contributor.authorARNES, Dinda Eprillia Ken Andari
dc.date.accessioned2019-04-15T08:03:16Z
dc.date.available2019-04-15T08:03:16Z
dc.date.issued2019-04-15
dc.identifier.nim150710101396
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90508
dc.description.abstractKejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam menyaring proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan putusan pengadilan. Tidak jarang tuntutan jaksa penuntut umum juga menimbulkan disparitas dalam pemidanaan, karena hakim akan menjatuhkan pidana sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. Perbedaan penjatuhan tuntutan dalam lamanya sanksi pidana yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum juga menimbulkan pertanyaan dan perdebatan dalam kalangan masyarakat. Rumusan masalah pertama, apakah faktor penyebab terjadinya disparitas terhadap lamanya sanksi pidana dalam Tuntutan (Requisitor) Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Tindak Pidana Penadahan di Pengadilan Negeri Jember? kedua, apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim sehingga terjadi disparitas pemidanaan terhadap pelaku Tindak Pidana Penadahan di Pengadilan Negeri Jember?. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya disparitas terhadap lamanya sanksi pidana dalam Tuntutan (Requisitor) Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Tindak Pidana Penadahan di Pengadilan Negeri Jember serta untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim sehingga terjadi disparitas pemidanaan terhadap pelaku Tindak Pidana Penadahan di Pengadilan Negeri Jember. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan 3 (tiga) pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunkan dalam penelitian skripsi ini adalah bahan hukum primer yaitu yang terdiri dari peraturan perundangundangan dan putusan-putusan hakim dan bahan hukum sekunder yaitu berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi, yaitu berkaitan dengan buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas putusan pengadilan. Setelah dianalisis, maka penulis mendapatkan kesimpulan Pertama, bahwasanya faktor yang mengakibatkan terjadinya disparitas dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah a. Peraturan perundang- undangan, dalam lex generalis pidana materiil yaitu KUHP tidak memberikan pedoman penjatuhan pidana sedangkan sistemnya mengunakan pendekatan maksimal maka memberikan peluang dari minimal ke maksimal, yaitu minimal satu hari dan maksimal empat tahun penjara, tidak ada ukuran serta fariasinya terlalu jauh antara satu hari sampai empat tahun jadi bisa saja menjatuhkan tuntutan diantara itu, oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum bebas memilih rentang waktu tersebut. b. Orangnya (Pelaku serta penegak hukum), dari Perbuatan Terdakwa, keadaan diri pelaku, dampak perbuatan terdakwa, lamanya pidana yang dituntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kedua, Dasar pertimbangan hakim yang menyebabkan terjadinya disparitas peradilan pidana terhadap tindak pidana penadahan di Pengadilan Negeri Jember adalah hakim dalam mempertimbangkan melihat dulu dari surat dakwaan apakah telah lengkap, aturan hukum itu sendiri, hal-hal yang memberatkan dan meringankan, besarnya kerugian yang ditimbulkan, keadaan diri hakim. Adapun saran yang diberikan oleh penulis dalam penulisan skripsi ini adalah agar hakim memberikan dasar pertimbangan yang jelas dalam memutus suatu perkara, terutama yang menimbulkan adanya disparitas peradilan pidana dengan tujuan masyarakat mampu menerima keberadaan disparitas peradilan pidana tersebut. Hal ini disebabkan karena, tidak ada perkara yang benar-benar sama. Hal lain yang sangat penting dan perlu diperhatikan adalah pedoman pemidanaan baik dalam penuntutan maupun dalam penjatuhan pidana oleh hakim harus disediakan supaya tidak terjadi lagi disparitas putusan hakim dan juga dapat meminimalisir terjadinya disparitas itu sendiri.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectTindak pidanaen_US
dc.subjectDisparitas putusan hakimen_US
dc.subjectSistem pemidanaanen_US
dc.subjectTindak pidana penadahanen_US
dc.titleDisparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penadahan Di Pengadilan Negeri Jemberen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record