dc.description.abstract | Minyak rambut muncul dengan berbagai jenis dan bentuk. Terlebih dahulu
digunakan dikalangan para bangsawan, minyak rambut menjadi hal yang penting
dalam menunjang kesuksesan dalam berpenampilan. Jenis minyak rambut yang
muncul adalah gel,krim,tonik,spray, dan pomade. Peraturan Pemerintahan Pada
penjelasan pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 disebutkan
bahwa kriteria produk atas keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan
hidup ditetapkan berdasarkan SNI atau Standar lain yang diakui yang belum
diberlakukan secara wajib. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.75/MDAG/PER/10/2014
secara eksplisit dinyatakan Badan POM diberi kewenangan
untuk melakukan pengawasan peredaran bahan berbahaya yang sering
disalahgunakan, merumuskan Bagaimana tanggung jawab Badan POM atas
beredarnya pomade tanpa izin dan merek di Indonesia. Apakah akibat hukumnya
bagi pelaku usaha pomade tanpa izin edar dan merek yang beredar di Indonesia;
Apa upaya penyelesaian bila konsumen mengalami kerugian akibat menggunakan
pomade tanpa izin edar dan merek. Tujuan mengkaji permasalahan tersebut
meliputi tujuan umum untuk memenuhi dan melengkapi salah satu syarat yang
telah ditentukan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum baik dalam Program
Studi Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember. Dan tujuan khusus
Untuk mengetahui tanggung jawab Badan POM atas beredarnya pomade tanpa
izin dan merek di Indonesia, Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian
ini adalah yuridis normatif artinya permasalahan yang di angkat, dibahas, dan
diuraikan dengan kaidah-kaidah ,dan norma-norma dalam hukum positif yang
berlaku dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual secara deduktif.
Penelitian terhadap suatu hal tentunya memerukan pengetahuan dasar dari apa
yang diteliti tersebut. Pengertian tanggung jawab hukum, teori tanggung jawab
hukum, pengertian dan latar belakang Badan Pengawas Obat dan Makanan,
Kewenangan Pengawas Obat dan Makanan, Pengertian Peredaran, Pengertian
pomade, Pengertian perizinan, fungsi dan tujuan perizinan, prosedur perizinan,
pengawasan dan sanksi dalam penegakan hukum perizinan, pengertian merek,
manfaat merek, dan jenis merek
Hasil penelitian dari skripsi ini tanggung jawab adalah suatu akibat atas
konsekuensi kebebasan seorang tentang perbuatannya yang berkaitan dengan etika
atau moral dalam melakukan suatu perbuatan. Tanggung jawab tersebut telah
memenuhi syarat dalam Pasal 1365 dan KUH Perdata dan Pasal 1367 KUH
Perdata, dan dilakukannya tindakan-tindakan oleh Badan Pengawas Obat dan
Makanan agar tidak terjadi suatu pelanggaran. Akibat hukum yang diterima oleh
pelaku usaha tertuang pada pasal pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun
2009, Serta adanya pidana penjara dan denda dengan sanksi-sanksi yang bias
diterima oleh pelaku usaha. Pelaku usaha dan konsumen menyelesaikan masalah
ini melalui jalur litigasi yaitu dengan mempercayakan lembaga pengadilan sebagi tempat menyelesaikan sengketa yang terjadi, sedangkan melalui non litigasi para
pihak memilih cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan.
Kesimpulan dari penelitian skripsi ini adalah 1. Bentuk tanggung jawab
Badan POM terhadap peredaran pomade tanpa izin edar dan merek yang terdaftar
yaitu memberikan pembinaan, pengawasan, dan mengontrol produk-produk
minyak rambut (pomade). 2. Akibat hukum bagi pelaku usaha pomade tanpa izin
edar dan merek yang beredar di Indonesia yaitu memberikan sanksi administratif
dan sanksi pidana. Sanksi administrativ yang dimaksud adalah penjatuhan denda
terhadap pelaku usaha pomade tanpa izin edar dan merek yang terdaftar dan
sanksi pidana yang dimaksud adalah penjatuhan hukuman terhadap pelaku usaha
pomade tanpa izin edar dan merek yang terdaftar. Dasar hukum ini tercantum
pada Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan. 3.Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan apabila konsumen
mengalami kerugian akibat menggunakan pomade tanpa izi edar tersebut yaitu
konsumen dapat melalui jalur pengadilan (litigasi) maupun diluar pengadilan (non
litigasi). Berdasarkan undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan
alternative penyelesaian sengketa. Mengajukan gugatan diluar pengadilan melalui
BPSK dan LPKSM.
Saran dari penulis Bagi Pelaku Usaha; 1.Sebaikanya menjual produk
khususnya produk kosmetik pemutih wajah sesuai anjuran dari Menteri Kesehatan
atau Kepala Balai POM. Karena apabila pelaku usaha tersebut terbukti telah
menjual minyak rambut pomade tanpa adanya izin dari Badan POM maka akan
dikenakan sanksi seperti yang diaatur dalam pada Pasal 106 ayat (1) Undangundang
Nomor
36
Tahun
2009
Tentang
Kesehatan.
2.Hendaknya
konsumen
harus
lebih
berani untuk melaporkan peredaran minyak rambut pomade tanpa adanya
nomor dari Badan POM yang tertera di dalam keemasan produk pomade untuk
melindungi konsumen pomade yang lain dari kerugian yang terjadi akibat dari
pomade tersebut. 3.Hendaknya Balai POM dan Instansi terkait, sudah sesuai
terhadap sanksi yang diberikan pelaku usaha namun perlunya pengawasan dan
pengontrolan terhadap peredaran pomade oleh Balai POM yang harus
ditingkatkan, terutama pada barbershop sebagai pintu utama peredaran pomade
Dan bagi Instaansi terkait agar lebih giat mengusut para pelaku usaha maupun
oknum yang memproduksi minyak rambut pomade tanpa izin peredarannya. | en_US |