Show simple item record

dc.contributor.advisorYASA, I Wayan
dc.contributor.authorMULYONO, Deki
dc.date.accessioned2019-04-15T05:04:20Z
dc.date.available2019-04-15T05:04:20Z
dc.date.issued2019-04-15
dc.identifier.nimNIM140710101475
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90488
dc.description.abstractPerkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sebagaimana terdapat dalam ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut, bahwa tujuan dari perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia, dan adanya hubungan yang erat dengan keturunannya. Namun beda halnya dengan suami istri yang tidak dikaruniai anak maka akan muncul inisiatif untuk melakukan pengangkatan anak guna menambah anggota keluarga. Di lubuklinggau Harta peninggalan yang menjadi objek sengketa adalah harta Sainuni binti soidi (selanjutnya disebut Almarhum) berupa 2 bidang tanah dan rumah. Selama pernikahan sainuni dengan sampurno berlangsung belum dikaruniai anak sehinngga mengangkat anak yang diasuh mulai bayi hingga dewasa. Pada saat sebelum meninggal sainuni pernah mengatakan akan menjadikan anak angkatnya yang bernama lesi lusita menjadi ahli waris tunggal. Pada tahun 2014 sainuni meninggal dan disebut sebagai pewaris setelah pewaris meninggal barulah terjadi sengketa antara anak angkat dan saudara kandung pewaris. Dalam hal ini penulis membatasi pada hukum KUHPerdata, KHI, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saja. Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka penulis, mengangkat skripsi ini dengan judul “AKIBAT HUKUM PEWARIS YANG MENYERAHKAN SELURUH HARTA KEKAYAAN KEPADA ANGKAT” adapun rumusan masalah yang akan di bahas ialah apakah pewaris boleh menyerahkan seluruh harta kekayaan kepada anak angkat, bagaimana perlindungan hukum terhadap anak angkat akibat pewaris menyerahkan seluruh harta kekayaannya, dan analisa pertimbangan hukum hakim putusan Nomor 26/Pdt.G/2015/PTA.Plg. Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini yaitu memenuhi dan melengkapi salah satu tugas dan persyaratan akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember.mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan di bidang Hukum yang telah diperoleh di perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi di masyarakat.memberikan sumbangan pemikiran dan wawasan yang diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat, dan mahasiswa Fakultas Hukum serta Almamater. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah suatu metode yang terarah dan sistematis sebagai cara untuk menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran sebab nilai suatu penulisan skripsi tidak lepas dari metodologi yang digunakan. Metode penelitian yang digunakan meliputi 5 (lima) aspek, yaitu (1) tipe penelitian; (2) pendekatan masalah; (3) sumber bahan hukum; (4) metode pengambilan bahan hukum; dan (5) analisis bahan hukum. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah : Pertama, Pewaris sebelum meninggal dunia berhak atas kekayaannya. Ia dapat memberikan sebagian hartanya secara sukarela, kepada orang atau ahli waris yang dikehendakinya. Namun dalam hal pembagian harta kekayaan haruslah sesuai dengan Undangundang yang berlaku. Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang diluar perkawinan, dan suami istri yang hidup terlama. Kedua, Perlindungan hukum merupakan segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum demi memberi perlindungan kepada rakyatnya. Sementara itu bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Perlindungan hukum itu sendiri itu ada 2 yaitu preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif yaitu mencegah terjadinya sengketa, sedangkan perlindungan hukum represif yaitu mempunyai tujuan untuk menyelesaikan sengketa, termasuk juga penanganannya di lembaga peradilan. Ketiga Pertimbangan hukum hakim sebelum menjatuhkan putusan No. 26/Pdt.G/2015/PTA.Plg menurut penulis sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil putusan tersebut lesi lusita mendapat wasiat wajibah 1/3 dari harta orang tua angkatnya sainuni binti soidi dan suami serta saudara kandung juga mendapatkan bagian sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 Tahun 1991 tentang penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Saran pada skripsi ini adalah pertama, Pewaris sesamasa masih hidup seharusnya mempersiapkan bagian-bagian harta warisan yang akan dibagikan mengingat harta warisan merupakan suatu yang krusial dan pembagian itu sendiri haruslah adil dan ini merupakan upaya agar tidak ada sengketa antar ahli waris. Kedua, Diharapkan perlindungan hukum secara preventif dan represif dapat dilakukan dengan baik oleh pemerintah tanpa adanya suatu kepentingan tertentu sehingga tida merugikan para ahli waris. Ketiga, Hakim harus lebih peka untuk melihat fakta-fakta apa yang timbul pada saat persidangan, sehingga dari fakta yang timbul tersebut menimbulkan keyakinan dalam memutuskan maupun mengadili suatu perkara.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101475;
dc.subjectpengangkatan anaken_US
dc.subjectPewarisen_US
dc.titleAkibat Hukum Pewaris Yang Menyerahkan Seluruh Harta Kekayaan Kepada Anak Angkat (Studi putusan nomor 26/Pdt.G/2015/PTA.Plg)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record