Show simple item record

dc.contributor.advisorNUGROHO, Rizal
dc.contributor.authorAFRIHASA, Balqis Nurdiniasari
dc.date.accessioned2019-04-15T04:09:48Z
dc.date.available2019-04-15T04:09:48Z
dc.date.issued2019-04-15
dc.identifier.nimNIM140710101380
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90480
dc.description.abstractKetersediaan tanah semakin lama semakin sedikit karena luasan tanah tetap sedangkan jumlah penduduk makin bertambah. Permasalahan akan tanah menjadi kasus yang tidak pernah absen di tanah air. Atas permukaan bumi yang disebut tanah, terdapat beberapa hak atas tanah salah satunya hak milik atas tanah. Hak milik atas tanah sendiri hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia. Tanah dengan status hak milik memang selalu menjadi incaran semua orang karena tanah hak milik bersifat turun temurun, terkuat dan terpenuh. Pemegang tanah dengan status hak milik berhak penuh atas tanahnya, namun tetap dibatasi oleh pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria yang menyatakan semua tanah memiliki fungsi sosial. Penduduk yang berada di Indonesia bukan hanya penduduk asli Indonesia saja, melainkan terdapat warga negara asing yang juga tingggal di Indonesia. Tidak sedikit warga negara asing yang lama menetap di Indonesia merasa betah dan memutuskan untuk tetap tinggal di Indonesia dan merubah kewarganegaraannya menjadi warga negara Indonesia. Dalam perpindahan status kewarganegaraan warga negara asing menjadi warga negara Indonesia tentulah tidak serta merta langsung dapat berpindah melainkan harus memenuhi syarat yang telah diatur dalam undang-undang. Warga negara asing yang telah menjadi warga negara Indonesia dapat dimungkinkan melakukan perpindahan status kewarganegaraan dan melepas kewarganegaraan Indonesia menjadi warga negara asing kembali. Dengan demikian, secara otomatis mereka mengalami kehilangan status kewarganegaraan Indonesianya. Saat masih berkewarganegaraan Indonesia, warga negara asing yang hilang status kewarganegaraan Indonesianya ini dapat mempunyai tanah dengan status hak milik. Setelah mereka dinyatakan hilang status kewarganegaraan Indonesianya ini, bagaimana status aset hak milik atas tanah yang mereka miliki. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebgai berikut : pertama, bagaimana status hukum tanah hak milik yang dimiliki warga negara Indonesia yang hilang kewarganegaraannya. Kedua, apakah warga negara Indonesia yang telah hilang status kewarganegaraannya dapat memindahkan hak milik atas tanah yang pernah dimilikinya. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan dalam pengkajian penerapan kaidahkaidah atau norma dalam hukum positif. Penelitian ini dapat dilakukan dengan mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep teoritis yang dihubungkan dengan permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini. Dalam skripsi ini peraturan yang digunakan yaitu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang PokokPokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2041), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Perlindungan HAM (Lembaran Negara Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886), UndangUndang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634), Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2555), Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696), Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Perpres No.36/2005), dan Peraturan Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2010. Hasil pembahasan dan kesimpulan dari skripsi ini yakni bahwa, pertama bahwa status hukum tanah hak milik yang dimiliki warga negara Indonesia yang hilang kewarganegaraannya yaitu menurut Pasal 21 ayat (3) UUPA tanahnya akan menjadi tanah negara apabila telah habis masanya atau daluwarsa untuk memindahtangankan hak milik atas tanahnya tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, karena hak milik atas tanah hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia saja. Dengan statemen hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik atas tanah maka selain warga negara Indonesia tidak dapat mempunyai hak milik atas tanah. Kedua, Bahwa warga negara Indonesia yang telah hilang status kewarganegaraannya ini dapat memindahtangankan hak milik atas tanah yang pernah dimilikinya. Peralihan hak milik atas tanah tersebut dapat dilakukan melalui perbuatan hukum yaitu jual beli, hibah, tukar menukar, dan lelang. Saran penelitian ini adalah, pertama perlu adanya regulasi yang jelas mengenai tanah-tanah yang dapat dimiliki warga negara asing di Indonesia agar sesuai dengan peruntukan tanahnya serta memberikan sosialisasi terhadap warga negara Indonesia yang sedang berada di selain warga negara Indonesia dan warga negara Indonesia yang akan melakukan pemindahan kewarganegaraan mengenai tanah-tanah yang dapat dipunyai dan yang tidak dapat dipunyai oleh warga negara asing. Kedua, warga negara Indonesia yang hilang status kewarganegaraannya untuk segera memindahtangankan hak milik atas tanahnya agar tidak merasa dirugikan sebelum hak milik atas tanahnya tersebut jatuh kepada negara.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101380;
dc.subjectHak Milik Atas Tanahen_US
dc.titleTanah Hak Milik Warga Negara Indonesia Yang Telah Hilang Kewarganegaraannya (Land of Indonesian State Property Rights Which Have Lost of Citizenship)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record