dc.description.abstract | Penulisan skripsi ini pada dasarnya dilatarbelakangi oleh adanya suatu
perjanjian asuransi syariah yang sering menimbulkan permasalahan didalam
pelaksanannya, terutama adanya pendapat masyarakat yang belum memahami
kedudukan akad mudharabah dari asuransi syariah itu sendiri. Adapun sengketa
yang sering terjadi terletak pada kedudukan akad mudharabah yang digunakan
asuransi syariah terhadap syariah Islam, sehingga dibutuhkannya suatu
penyelesaian seperti akibat hukum yang harus diterapkan terhadap akad
mudharabah yang tidak sesuai dengan prinsip syariah Islam dan mengenai
mekanisme- mekanisme hukum yang dapat digunakan dalam permasalahan
tersebut. Perusahaan asuransi syariah merupakan bagian dari usaha yang harus
dikerjakan secara bersama untuk membesarkan dana dengan tujuan menolong
antar sesama umat Islam yang memerlukan pertolongan. Tujuan asuransi pada
dasarnya adalah mengalihkan risiko yang ditimbulkan oleh peristiwa-peristiwa
yang tidak diharapkan kepada orang lain yang bersedia mengambil risiko itu
dengan mengganti kerugian yang dideritanya. Terkait dengan hal tersebut, bila
terjadi peristiwa yang merugikan harta dan jiwa bagi warga masyarakat Islam,
maka asuransi syariah sebagai lembaga keuangan syariah dapat difungsikan untuk
mengumpulkan dana dan menyelesaikan masalah di satu pihak lainnya sebagai
investasi di berbagai sektor berdasarkan prinsip syariah.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis memandang perlu untuk
mengkaji sekian permasalahan mengenai adanya suatu akad mudharabah dalam
asuransi syariah terhadap syariah Islam, dalam suatu karya ilmiah yang berbentuk
skripsi dengan judul ”AKAD MUDHARABAH DALAM ASURANSI
SYARIAH (TAKAFUL)”.
Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal, yaitu :
Pertama, Apakah akad mudharabah yang digunakan dalam asuransi syariah
(takaful) sesuai prinsip syariah Islam. Kedua, Apa akibat hukum bagi akad
mudharabah yang mengandung ketentuan diluar syariah Islam. Ketiga, Apakah
mekanisme hukum yang dapat digunakan dalam menyelesaikan masalah akad
mudharabah yang mengandung ketentuan diluar syariah Islam. Adapun tujuan
dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjawab 3 (tiga) rumusan masalah diatas.
Tujuan penulisan yang digunakan agar dalam penulisan skripsi ini dapat
diperoleh sasaran yang dikehendaki, maka perlu ditetapkan suatu tujuan
penulisan. Adapun tujuan penulisan disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu
tujuan secara umum dan tujuan secara khusus. Tujuan khusus yang hendak
dicapai dari penulisan skripsi ini adalah:
1. Mengkaji dan menganalisa apakah akad mudharabah dalam asuransi syariah
sudah sesuai dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam syariah Islam apa
belum;
2. Mengkaji dan menganalisa terhadap bentuk akibat hukum bagi akad
mudharabah yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada di dalam
Islam;
3. Mengkaji dan menganalisa cara penyelesaian apabila terjadi sengketa dalam
akad mudharabah yang mengandung ketentuan diluar syariah Islam.
Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji
penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif dengan
menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu
terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum.
Analisis bahan hukum yang digunakan adalah dengan menggunakan metode
deduktif, yaitu suatu metode yang berpangkal dari hal yang bersifat umum ke hal
yang bersifat khusus atau suatu pengambilan kesimpulan dari pembahasan
mengenai permasalahan yang bersifat umum menuju permasalahan yang bersifat
khusus..
Asuransi syariah sampai saat ini belum memiliki payung hukum yang kuat
karena masih berdasarkan pada Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Tentang Usaha
Perasuransian yang kurang dapat mengatasi seluruh kegiatan asuransi syariah.
Selain berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, asuransi syariah
dalam menjalankan kegiatan operasionalnya juga berpedoman pada Fatwa Dewan
Syariah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Asuransi Syariah
dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 426/KMK.06/2003
Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Reasuransi.
Hendaknya terkait dengan hal itu, dukungan dari pemerintah sebagai
pengambil kebijakan sangat diperlukan sebagai regulasi yang diharapkan dapat
memfasilitasi perkembangan asuransi syariah secara optimal agar memiliki
payung hukum yang kuat. Kehadiran asuransi syariah dapat menjadi alternatif
pilihan proteksi untuk memperkecil risiko bagi masyarakat yang ragu terhadap
keabsahan operasional asuransi konvensional dari sudut pandang syariah | en_US |