Show simple item record

dc.contributor.authorLAILATUL RIZQI
dc.date.accessioned2013-12-16T03:38:24Z
dc.date.available2013-12-16T03:38:24Z
dc.date.issued2013-12-16
dc.identifier.nimNIM080710101183
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9045
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini pada dasarnya dilatarbelakangi oleh adanya suatu perjanjian asuransi syariah yang sering menimbulkan permasalahan didalam pelaksanannya, terutama adanya pendapat masyarakat yang belum memahami kedudukan akad mudharabah dari asuransi syariah itu sendiri. Adapun sengketa yang sering terjadi terletak pada kedudukan akad mudharabah yang digunakan asuransi syariah terhadap syariah Islam, sehingga dibutuhkannya suatu penyelesaian seperti akibat hukum yang harus diterapkan terhadap akad mudharabah yang tidak sesuai dengan prinsip syariah Islam dan mengenai mekanisme- mekanisme hukum yang dapat digunakan dalam permasalahan tersebut. Perusahaan asuransi syariah merupakan bagian dari usaha yang harus dikerjakan secara bersama untuk membesarkan dana dengan tujuan menolong antar sesama umat Islam yang memerlukan pertolongan. Tujuan asuransi pada dasarnya adalah mengalihkan risiko yang ditimbulkan oleh peristiwa-peristiwa yang tidak diharapkan kepada orang lain yang bersedia mengambil risiko itu dengan mengganti kerugian yang dideritanya. Terkait dengan hal tersebut, bila terjadi peristiwa yang merugikan harta dan jiwa bagi warga masyarakat Islam, maka asuransi syariah sebagai lembaga keuangan syariah dapat difungsikan untuk mengumpulkan dana dan menyelesaikan masalah di satu pihak lainnya sebagai investasi di berbagai sektor berdasarkan prinsip syariah. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis memandang perlu untuk mengkaji sekian permasalahan mengenai adanya suatu akad mudharabah dalam asuransi syariah terhadap syariah Islam, dalam suatu karya ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul ”AKAD MUDHARABAH DALAM ASURANSI SYARIAH (TAKAFUL)”. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal, yaitu : Pertama, Apakah akad mudharabah yang digunakan dalam asuransi syariah (takaful) sesuai prinsip syariah Islam. Kedua, Apa akibat hukum bagi akad mudharabah yang mengandung ketentuan diluar syariah Islam. Ketiga, Apakah mekanisme hukum yang dapat digunakan dalam menyelesaikan masalah akad mudharabah yang mengandung ketentuan diluar syariah Islam. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjawab 3 (tiga) rumusan masalah diatas. Tujuan penulisan yang digunakan agar dalam penulisan skripsi ini dapat diperoleh sasaran yang dikehendaki, maka perlu ditetapkan suatu tujuan penulisan. Adapun tujuan penulisan disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan secara umum dan tujuan secara khusus. Tujuan khusus yang hendak dicapai dari penulisan skripsi ini adalah: 1. Mengkaji dan menganalisa apakah akad mudharabah dalam asuransi syariah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam syariah Islam apa belum; 2. Mengkaji dan menganalisa terhadap bentuk akibat hukum bagi akad mudharabah yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada di dalam Islam; 3. Mengkaji dan menganalisa cara penyelesaian apabila terjadi sengketa dalam akad mudharabah yang mengandung ketentuan diluar syariah Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah dengan menggunakan metode deduktif, yaitu suatu metode yang berpangkal dari hal yang bersifat umum ke hal yang bersifat khusus atau suatu pengambilan kesimpulan dari pembahasan mengenai permasalahan yang bersifat umum menuju permasalahan yang bersifat khusus.. Asuransi syariah sampai saat ini belum memiliki payung hukum yang kuat karena masih berdasarkan pada Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian yang kurang dapat mengatasi seluruh kegiatan asuransi syariah. Selain berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, asuransi syariah dalam menjalankan kegiatan operasionalnya juga berpedoman pada Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Asuransi Syariah dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 426/KMK.06/2003 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Hendaknya terkait dengan hal itu, dukungan dari pemerintah sebagai pengambil kebijakan sangat diperlukan sebagai regulasi yang diharapkan dapat memfasilitasi perkembangan asuransi syariah secara optimal agar memiliki payung hukum yang kuat. Kehadiran asuransi syariah dapat menjadi alternatif pilihan proteksi untuk memperkecil risiko bagi masyarakat yang ragu terhadap keabsahan operasional asuransi konvensional dari sudut pandang syariahen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101183;
dc.subjectTAKAFULen_US
dc.titleAKAD MUDHARABAH DALAM ASURANSI SYARI’AH ( TAKAFUL )en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record