Show simple item record

dc.contributor.advisorHARIYANI, Iswi
dc.contributor.advisorSUPRAPTO, Nanang
dc.contributor.authorBHAKTI, Desandy Prima
dc.date.accessioned2019-04-12T08:20:46Z
dc.date.available2019-04-12T08:20:46Z
dc.date.issued2019-04-12
dc.identifier.nim140710101135
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90455
dc.description.abstractPembuktian merupakan salah satu tahapan persidangan dengan tujuan untuk mencari kebenaran pada perkara di persidangan. Kebenaran yang dicari bersifat relatif bahkan bersifat kemungkinan. Untuk membuktikan suatu perkara di persidangan diperlukan alat bukti. Alat bukti yang dapat diterima ialah alat bukti yang telah ditentukan atau diatur didalam Undang-Undang. Apabila terdapat alat bukti yang tidak di atur oleh Undang-Undang maka harus dikesampingkan. Perkara kepailitan menganut hukum acara perdata kecuali telah diatur di dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 783.K/Pdt.Sus-Pailit/2017 Pemohon Kasasi yang dulunya merupakan Termohon pailit yaitu PT. Kapuas Tunggal Persada mengajukan permohonan kasasi dengan Termohon Kasasi yaitu PT. AKR Corporindo yang dulunya merupakan Pemohon Pailit. Dalam permohoannya Pemohon Kasasi meminta kepada Hakim untuk memeriksa judex facti yang dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Pemohon Pailit merupakan Kreditor dari Termohon Pailit. Pertimbangan hakim judex facti didasarkan pada alat bukti berupa surat tegoran/ somasi dan fotokopi faktur penjualan bahan bakar minyak (BBM). Alat bukti yang diajukan oleh Kreditur tidak mempunyai kekuatan hukum karena somasi tersebut hanya surat tegoran atau peringatan kepada Debitor dan faktur yang diajukan sebagai alat bukti berupa fotokopi dan tidak pernah ditunjukkan aslinya di persidangan. Oleh karena itu hakim tidak tepat dalam menyatakan Pemohon Pailit merupakan Kreditur dari Termohon Pailit. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan tipe yuridis normatif, yang sering disebut pula dengan legal research dimana setiap permasalahan yang diangkat, dibahas, dan diuraikan dalam penelitian ini terfokus pada kaidah-kaidah hukum positif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan hukum dalam penulisan ini adalah analisis dengan menggunakan metode deduktif dimana metode ini berasal dari hal-hal yang bersifat umum menuju hal-hal yang bersifat khusus. Tinjauan pustaka yang menjelaskan uraian sistematik tentang asas, teori, konsep dan serta pengertian-pengertian yuridis yang relevan dengan pokok permasalahan, yaitu anatara lain pengertian dari Kepailitan, pengertian utang, dan pembuktian. Hasil pembahasan pada kasus ini adalah bahwa jawaban pada rumusan masalah pertama mengacu berkaitan dengan Pasal 299 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU dan Pasal 1865 KUHPerdata/Pasal 163 HIR/Pasal 283 Rbg mengenai pihak yang diwajibkan membuktikan adanya utang dalam perkara Kepailitan, jawaban rumusan masalah kedua adalah somasi dan fotokopi faktur yang diajukan oleh pemohon pailit tidak berkekuatan hukum, dan jawaban dari rumusan masalah yang ketiga adalah tidak benar apabila hakim dalam Ratio Decidendi (pertimbangan hukum) hakim dari Putusan Mahkamah Agung No. 783.K/Pdt.Sus-Pailit/2017 menyatakan bahwa pemohon pailit merupakan Kreditor. Kesimpulan atas rumusan masalah pertama adalah pihak yang wajib membuktikan adanya utang dalam perkara kepailitan adalah pemohon pailit, kesimpulan atas rumusan masalah kedua adalah alat bukti berupa somasi dan fotokopi faktur tidak mempunyai kekuatan hukum pada perkara kepailitan, dan kesimpulan atas rumusan masalah ketiga adalah hakim judex juris dalam pertimbangannya menyatakan bahwa jude facti tidak salah dalam melakukan penerapan hukum sehingga permohonan kasasi harus ditolak. Berdasarkan uraian tersebut disimpulkan bahwa pemohon pailit wajib membuktikan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Alat bukti yang diajukan adalah somasi dan fotokopi faktur. Somasi merupakan surat tegoran bagi pihak yang tidak memenuhi kewajibannya dan fotokopi faktur tersebut tidak pernah ditunjukkan aslinya. Berdasarkan alat bukti tersebut, tidak benar jika hakim judex facti menyatakan bahwa pemohon pailit merupakan kreditor dari termohon pailit. Saran yang dapat diberikan dari skripsi ini adalah, Pertama untuk membuktikan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dalam perkara kepailitan perlu adanya alat bukti yang telah diatur oleh Undang-Undang dan dapat dibuktikan secara sederhana. Hakim didalam pertimbangannya menyatakan bahwa Pemohon Pailit benar merupakan Kreditor dari Termohon Pailit berdasarkan alat bukti somasi dan fotokopi faktur. Oleh karena itu tepat jika hakim judex juris memerintahkan pembenahan terhadap putusan dari hakim judex facti. Kedua, agar Badan Legislatif Indonesia segera membuat aturan mengenai fotokopi yang diajukan dan dijadikan sebagai alat bukti.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectKepailitanen_US
dc.subjectlegal researchen_US
dc.subjectHukum Krediten_US
dc.subjectFakturen_US
dc.titleKekuatan Hukum Alat Bukti Somasi dan Fotokopi Faktur Pada Perkara Kepailitanen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record