Show simple item record

dc.contributor.advisorSunarko, Bagus Sigit
dc.contributor.advisorPurwanto, Agung
dc.contributor.authorValentino, Bima Yovione
dc.date.accessioned2019-04-12T02:54:58Z
dc.date.available2019-04-12T02:54:58Z
dc.date.issued2019-04-12
dc.identifier.nim110910101035
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90452
dc.description.abstractTentara bayaran dalam sejarah dunia berkembang seiring waktu. Dalam perkembangannya, tentara bayaran mulai diakui sebagai private military company. Konsep PMC sendiri mulai diperkenalkan oleh kelompok tentara bayaran dari Afrika Selatan yang dipionirkan oleh Executives Outcomes. Eksistensi EO dipandang sebagai preseden buruk bagi imej Afrika Selatan yang baru merdeka dari rezim Apartheid. Undang-undang Regulation of Foreign Military Assistance tahun 1998 disahkan supaya aktivitas tentara bayaran dari Afrika Selatan menjadi terbatas namun praktek PMC mengglobal dan RFMA dipandang sebagai kegagalan membendung keberangkatan warganegaranya yang berangkat ke Irak sebagai kontraktor keamanan. Sebagai salah satu pengekspor tenaga kontraktor keamanan terbesar ketiga dunia dan sejarah yang kuat dalam hubungannya dengan tentara bayaran, Pemerintah Afrika Selatan berusaha untuk mengkontaminasi aktivitas kontraktor keamanan dengan undang-undang baru untuk menutup kekurangan RFMA yaitu The Prohibition of Mercenary Activities and Regulation of Certain Activities in Country of Armed Conflict tahun 2007 atau yang dikenal dengan Undang- Undang Anti-Tentara Bayaran.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectUndang-undang Anti-Tentara Bayaranen_US
dc.titlePenetapan Undang-Undang Anti-Tentara Bayaran 2007 di Republik Afrika Selatanen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record