Show simple item record

dc.contributor.advisorWidiyanti, Ikarini Dani
dc.contributor.advisorAndini, Pratiwi Puspitho
dc.contributor.authorKusuma, Yonda Nurokta
dc.date.accessioned2019-04-12T01:47:27Z
dc.date.available2019-04-12T01:47:27Z
dc.date.issued2019-04-12
dc.identifier.nim140710101389
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90447
dc.description.abstractPerkawinan suatu lembaga hukum yang mempersatukan dua insan manusia yang berbeda jenis kelamin setelah memenuhi persyaratan tertentu. perkawinan mempunyai akibat hukum.Kitab Hukum Undang-undang Perdata dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 di Indonesia menganut asas monogami, yang mana baik itu seorang pria dan wanita hanya boleh memiliki satu pasangan. Namun dalam hal ini Undang-undang memberikan pengecualian jika seorang suami ingin beristri lebih dari satu yaitu diatur dalam Pasal 3 ayat 2 Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Anak dari hubungan Poligami yang sudah sesuai dengan persyaratan-persyaratan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak menimbulkan masalah,permasalahan yang akan timbul jika perkawinan poligami siri memperoleh anak/keturunan,Kepolisian Negara Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan,Perceraian, Dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan sendirinya tidak bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan hanyalah kelanjutan dari perundangan tersebut dimana sama-sama menganut asas monogami dan untuk memperketat adanya poligami, hanya saja didalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 lebih ditekankan pada perizinan dari pejabat atasannya. Berdasarkan masalah ini penulis tertarik untuk menganalisa dan menulis karya tulis ilmiah ini dalam bentuk skripsi berjudul “Pemberian Izin Poligami Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Yang Beragama Islam”.Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah Pertama,Bagaimana pengaturan poligami untuk anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; kedua, Bagaimana hak anak hasil dari perkawinan kedua apabila perkawinannya tidak dilaporkan kepada kesatuan kepolisian. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe Normatif . Pendekatan masalah yang digunakan adalah Pendekatan Undang-Undang dan pendekatan Konseptual.Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hal tersebur dianalisis menggunakan metode yang terarah dan sistematis, selanjutnya ditarik kesimpulan yang memberikan deskripsi yang bersifat preskriptif dan terapan. Tinjauan pustaka memuat uraian sistematika tentang Pengertian Perkawinan,Syarat Sah Perkawina, Akibat Hukum Perkawinan, Pengertian Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peran Fungsi Dan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pengertian Poligami, dan Syarat Sah Izin Poligami Bagi Aparatur Sipil Negara. Hasil pembahasan menjelasan bahwa Didalam peraturan Kepolisian Negara Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, Dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan sendirinya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya saja didalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 lebih ditekankan pada perizinan dari pejabat atasannya, seorang anggota Polrien_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPemberian Izin Poligamien_US
dc.subjectAnggota Kepolisianen_US
dc.titlePemberian Izin Poligami Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Yang Beragama Islamen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record