Show simple item record

dc.contributor.advisorSuparto, Nanang
dc.contributor.advisorZulaika, Emi
dc.contributor.authorAltriara, Rodyto
dc.date.accessioned2019-04-11T05:42:07Z
dc.date.available2019-04-11T05:42:07Z
dc.date.issued2019-04-11
dc.identifier.nim150710101034
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90395
dc.description.abstractTanah selain bermukim nya manusia juga sebagai sumber kehidupan seharihari yang di butuhkan oleh manusia untuk menafkahi keluarganya. Tanah juga dinilai sebagai suatu harta yang permanen selain juga sebagai tempat tinggal sebagian umat manusia tanah juga sebagai sumber penghidupan bagi mereka yang mencari nafkah melalui usaha perkebunan dan pertanian.Negara Indonesia merupakan negara agraris, sehingga tanah nya sangat cocok untuk sektor pertanian dan perkebunan, di sisi lain tanah mempunyai arti yang sangat penting bagi kehidupan rakyat Indonesia. Antara manusia dan tanah mempunyai hubungan yang sangat erat oleh, oleh karena itu sebagian besar dari kehidupan manusia tergantung oleh tanah sejak manusia lahir sampai meninggal membutuhkan tanah.Sertifikat merupakan suatu tanda bukti hak yang terdiri atas Salinan buku tanah dan surat ukur, diberi sampul, dijilid menjadi satu, yang bentuknya sudah ditetapkan oleh Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Sedangkan sertifikat ganda adalah sertifikat-sertifikat yang merugikan satu bidang tanah yang sama. Atau dikatakan bahwa satu bidang tanah diuraikan dengan 2 (dua) sertifikat.Dalam suatu penerbitan sertifikat, diperlukan proses hukum yang melibatkan pihak pemohon, para pemilik tanah yang bersebelahan, pamong desa maupun Kantor Badan Peratanahan Nasional yang terkait untuk memperoleh penjelasan dan surat-surat atas hak yang berhubungan dengan permohonan sertifikat tersebut. penjelasan itu bisa menanyakan langsung maupun tulisan dari pihak yang terkait yang memiliki peluang untuk terjadinya pemalsuaan daluwarsa bahkan ada kalanya tidak benar atau fiktif sehingga timbulnya sertipikat cacat hukum. Dalam rangka mewujudkan suatu kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah, pemerintah menyediakan suatu Lembaga yaitu Badan Pertanahan Nasional. BPN mempunyai fungsi dan tugas: 1. penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan; 2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan; 3. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat; 4. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan; 5. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah; 6. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan; Pengertian hak tanggungan yang di kemukakan oleh St. Remy Shahdeini, bahwa Hak Tanggungan memberikan definisi Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang selanjutnya di sebut Hak Tanggungan. Ini mengartikan hak tanggungan adalah Penguasaan atas Hak Tanggungan yang merupakan kewenangan bagi kreditur tertentu untuk berbuat sesuatu mengenai Hak Tanggungan yang dijadikan agunan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectAkibat Hukum Sertifikaten_US
dc.subjectHak Tanggungan Atas Tanah”en_US
dc.titleAkibat Hukum Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Ganda Yang Digunakan Sebagai Jaminan Menurut Uu Nomer 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanahen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record