Show simple item record

dc.contributor.advisorWahjuni, Edi
dc.contributor.advisorAndini, Pratiwi Puspitho
dc.contributor.authorRokhman, Mukaromatun Nashiati Biyyadika
dc.date.accessioned2019-04-11T01:27:14Z
dc.date.available2019-04-11T01:27:14Z
dc.date.issued2019-04-11
dc.identifier.nim130710101165
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90357
dc.description.abstractBank sebagai badan penyedia jasa kredit menentukan persyaratan yang tidaklah sama, dalam hal pemberian kredit juga mempunyai resiko yang tinggi bagi bank, seringkali ditemukan kredit macet yang dilakukan oleh nasabah. Kredit macet merupakan suatu keadaan yang dilakukan oleh nasabah dengan tidak melaksanakan prestasinya baik itu karena kelalaiannya maupun kesengajaan yang selanjutnya disebut wanprestasi. Kaitannya dengan hal tersebut adanya putusan Nomor : 04/Pdt.G/2017/PN.Jmr. dimana dasar dari pengajuan Gugatan pembatalan lelang tersebut adalah karena tidak adanya persetujuan dari suami terhadap perjanjian kredit yang dilakukan oleh istrinya dengan menjaminkan harta bersama. sehingga munculah sengketa antara penggugat dan para tergugat. Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik mengkajinya lebih dalam lagi dalam penulisan skripsi dengan judul; “Pembatalan Lelang Objek Jaminan Harta Bersama Yang Dijaminkan Tanpa Persetujuan Suami”Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang hendak dikaji meliputi : Bagaimana keabsahan perjanjian kredit dengan jaminan harta bersama yang dilakukan tanpa persetujuan suami / salah satu pihak, Bagaimana keabsahan lelang eksekusi hak tanggungan terhadap harta bersama yang dijadikan jaminan tanpa persetujuan suami dan.Tujuan dari skripsi ini untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum sesuai dengan ketentuan kurikulum Fakultas Hukum Universitas Jember. Sebagai sarana menerapkan ilmu dan pengetahuan hukum yang telah diperoleh dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi di masyarakat. Metode yang digunakan untuk membahas permasalahan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum, kemudian dilanjutkan dengan analisa bahan hukum. Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama mengenai perjanjian kredit, pengertian perjanjian kredit dan bentuk-bentuk perjanjian kredit, dari pengertian-pengertian ini dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia. Selanjutnya yang kedua mengenai wanprestasi, pengertian wanprestasi dan bentuk-bentuk wanprestasidikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundangundangan yang ada di Indonesia.Selanjutnya yang ketiga mengenai jaminan, pengertian jaminan, dan jenis-jenis jaminan pengertian-pengertian ini dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia. Selanjutnya yang keempat mengenai lelang, pengertian lelang, syaratsyarat lelang, jenis-jenis lelang yang baik pengertian ataupun hal-hal lainnya penulis kutip dari bahan bacaan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selanjutnya yang kelima mengenai pengertian harta bersama, macammacam harta bersama dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia, selanjutnya yang terakhir tentang peengadilan negeri, pengertian pengadilan negeri, tugas dan wewenang. .en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPembatalan Lelang Objeken_US
dc.subjectJaminan Harta Bersamaen_US
dc.titlePembatalan Lelang Objek Jaminan Harta Bersama Yang Dijaminkan Tanpa Persetujuan Suamien_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record