dc.description.abstract | Bank sebagai badan penyedia jasa kredit menentukan persyaratan yang
tidaklah sama, dalam hal pemberian kredit juga mempunyai resiko yang tinggi
bagi bank, seringkali ditemukan kredit macet yang dilakukan oleh nasabah. Kredit
macet merupakan suatu keadaan yang dilakukan oleh nasabah dengan tidak
melaksanakan prestasinya baik itu karena kelalaiannya maupun kesengajaan yang
selanjutnya disebut wanprestasi. Kaitannya dengan hal tersebut adanya putusan
Nomor : 04/Pdt.G/2017/PN.Jmr. dimana dasar dari pengajuan Gugatan
pembatalan lelang tersebut adalah karena tidak adanya persetujuan dari suami
terhadap perjanjian kredit yang dilakukan oleh istrinya dengan menjaminkan harta
bersama. sehingga munculah sengketa antara penggugat dan para tergugat.
Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik mengkajinya lebih dalam lagi dalam
penulisan skripsi dengan judul; “Pembatalan Lelang Objek Jaminan Harta
Bersama Yang Dijaminkan Tanpa Persetujuan Suami”Berdasarkan hal
tersebut maka permasalahan yang hendak dikaji meliputi : Bagaimana keabsahan
perjanjian kredit dengan jaminan harta bersama yang dilakukan tanpa persetujuan
suami / salah satu pihak, Bagaimana keabsahan lelang eksekusi hak tanggungan
terhadap harta bersama yang dijadikan jaminan tanpa persetujuan suami
dan.Tujuan dari skripsi ini untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai
persyaratan pokok yang bersifat akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum
sesuai dengan ketentuan kurikulum Fakultas Hukum Universitas Jember. Sebagai
sarana menerapkan ilmu dan pengetahuan hukum yang telah diperoleh dari
perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi di masyarakat.
Metode yang digunakan untuk membahas permasalahan dalam skripsi ini adalah
yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan non hukum, kemudian dilanjutkan dengan analisa
bahan hukum.
Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama mengenai
perjanjian kredit, pengertian perjanjian kredit dan bentuk-bentuk perjanjian kredit,
dari pengertian-pengertian ini dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan
maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia. Selanjutnya yang kedua
mengenai wanprestasi, pengertian wanprestasi dan bentuk-bentuk
wanprestasidikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundangundangan
yang ada di Indonesia.Selanjutnya yang ketiga mengenai jaminan,
pengertian jaminan, dan jenis-jenis jaminan pengertian-pengertian ini dikutip oleh
penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di
Indonesia. Selanjutnya yang keempat mengenai lelang, pengertian lelang, syaratsyarat
lelang, jenis-jenis lelang yang baik pengertian ataupun hal-hal lainnya
penulis kutip dari bahan bacaan dan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia. Selanjutnya yang kelima mengenai pengertian harta bersama, macammacam
harta bersama dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun
perundang-undangan yang ada di Indonesia, selanjutnya yang terakhir tentang
peengadilan negeri, pengertian pengadilan negeri, tugas dan wewenang.
. | en_US |