Show simple item record

dc.contributor.advisorSusanti, Dyah Ochtorina
dc.contributor.advisorZulaika, Emi
dc.contributor.authorSadiq, Mohammad Jakfar
dc.date.accessioned2019-04-11T00:51:46Z
dc.date.available2019-04-11T00:51:46Z
dc.date.issued2019-04-11
dc.identifier.nim140710101119
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90352
dc.description.abstractBerdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik dapat dilihat pihak-pihak dalam transaksi uang elektronik. Masing-masing pihak mempunyai peran dan tanggung jawab dalam sistem penggunaan uang elektronik. Permasalahan hukum dalam sistem uang elektronik ini akan terjadi jika sebuah sistem pembayaran uang elektronik yang digunakan untuk melaksanakan transaksi elektronik (pembayaran) mengalami kegagalan serta terjadi penyalahgunaan uang elektronik dan mengakibatkan kerugian. Salah satu masalah yang timbul bagi konsumen atau pengguna uang elektronik diantaranya adalah kerusakan kartu. Kerusakan kartu biasanya sering terjadi pada jenis uang elektronik yang berbasis chip. Begitu juga dengan uang elektronik yang berbasis server kegagalan sistem bisa saja terjadi jika sistem yang digunakan tidak didasarkan pada keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam bertansaksi. Rumusan masalah dalam penulisan skirpsi ini adalah pertama bentuk hubungan hukum para pihak dalam penerbitan uang elektronik di Indonesia. Kedua bentuk tanggung jawab para pihak dalam penerbitan uang elektronik di Indonesia. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dam memahami bentuk hubungan hukum para pihak dalam penerbitan uang elektronik di indonesia ; Mengetahui dan memahami bentuk tanggung jawab para pihak dalam penerbitan uang elektronik di indonesia. Metode penulisan dalam skripsi ini dilakukan dengan penelitian yurudis normatif dengan menggunakan 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statue aproach) dan pendekatan konseptual (conceptual aproach). Tanggung jawab dalam kamus Bahasa Indonesia memiliki arti yaitu keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkirakan, dan sebagainya). Menurut hukum tanggung jawab adalah suatu akibat atas konsekuensi kebebasan seorang tentang perbuatannya yang berkaitan dengan etika atau moral dalam melakukan suatu perbuatan. Uang elektronik atau dalam bahasa inggris electronic money, adalah sebuah alat pembayaran yang menggantikan uang konvensional, dapat digunakan dan didisribusikan sebagai alat tukar, yang disimpan dalam format digital di sebuah komputer atau micro chip dalam sebuah kartu. Hubungan hukum (rechtbetrekkingen) adalah hubungan antara dua subyek hukum atau lebih mengenai hak dan kewajiban di satu pihak berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain Berdasarkan analisis dalam pembahasan permasalahan, maka diperoleh kesimpulan yaitu pertama Hubungan hukum diantara para penyelenggara uang elektronik didasarkan atas adanya suatu kesepakatan diantara para pihak yaitu perjanjian. Sesuai dengan pasal 1339 jo 1347 KUHPerdata. Pada kesepakatan yang didasarkan atas perjanjian kerjasama tersebut para pihak penyelenggara dalam penyelenggaraan uang elektronik sama-sama mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Terdapat hak dan kewajiban kedua belah pihak (masing-masing) berwenang/berhak meminta sesuatu dari pihak lain. Sebaliknya kedua belah pihak (masing-masing) juga berkewajiban untuk memberi sesuatu pada pihak yang lain. Hal ini menunjukkan bahwa hubungan hukum antar penyelenggara uang elektronik adalah hubungan hukum bersegi dua (tweezijdige rechtsbetrekkingen). Hubungan antara pengguna uang elektronik dan penerbiten_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectTanggung Jawab Hukumen_US
dc.subjectPenerbitan Uang Elektroniken_US
dc.titleTanggung Jawab Hukum Para Pihak Dalam Penerbitan Uang Elektronik Di Indonesiaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record