dc.description.abstract | Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang
Uang Elektronik dapat dilihat pihak-pihak dalam transaksi uang elektronik.
Masing-masing pihak mempunyai peran dan tanggung jawab dalam sistem
penggunaan uang elektronik. Permasalahan hukum dalam sistem uang elektronik
ini akan terjadi jika sebuah sistem pembayaran uang elektronik yang digunakan
untuk melaksanakan transaksi elektronik (pembayaran) mengalami kegagalan
serta terjadi penyalahgunaan uang elektronik dan mengakibatkan kerugian. Salah
satu masalah yang timbul bagi konsumen atau pengguna uang elektronik
diantaranya adalah kerusakan kartu. Kerusakan kartu biasanya sering terjadi pada
jenis uang elektronik yang berbasis chip. Begitu juga dengan uang elektronik yang
berbasis server kegagalan sistem bisa saja terjadi jika sistem yang digunakan tidak
didasarkan pada keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam bertansaksi.
Rumusan masalah dalam penulisan skirpsi ini adalah pertama bentuk hubungan
hukum para pihak dalam penerbitan uang elektronik di Indonesia. Kedua bentuk
tanggung jawab para pihak dalam penerbitan uang elektronik di Indonesia. Tujuan
penelitian adalah untuk mengetahui dam memahami bentuk hubungan hukum
para pihak dalam penerbitan uang elektronik di indonesia ; Mengetahui dan
memahami bentuk tanggung jawab para pihak dalam penerbitan uang elektronik
di indonesia. Metode penulisan dalam skripsi ini dilakukan dengan penelitian
yurudis normatif dengan menggunakan 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan
perundang-undangan (statue aproach) dan pendekatan konseptual (conceptual
aproach).
Tanggung jawab dalam kamus Bahasa Indonesia memiliki arti yaitu
keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh
dituntut, dipersalahkan, diperkirakan, dan sebagainya). Menurut hukum tanggung
jawab adalah suatu akibat atas konsekuensi kebebasan seorang tentang
perbuatannya yang berkaitan dengan etika atau moral dalam melakukan suatu
perbuatan. Uang elektronik atau dalam bahasa inggris electronic money, adalah
sebuah alat pembayaran yang menggantikan uang konvensional, dapat digunakan
dan didisribusikan sebagai alat tukar, yang disimpan dalam format digital di
sebuah komputer atau micro chip dalam sebuah kartu. Hubungan hukum
(rechtbetrekkingen) adalah hubungan antara dua subyek hukum atau lebih
mengenai hak dan kewajiban di satu pihak berhadapan dengan hak dan kewajiban
pihak yang lain
Berdasarkan analisis dalam pembahasan permasalahan, maka diperoleh
kesimpulan yaitu pertama Hubungan hukum diantara para penyelenggara uang
elektronik didasarkan atas adanya suatu kesepakatan diantara para pihak yaitu
perjanjian. Sesuai dengan pasal 1339 jo 1347 KUHPerdata. Pada kesepakatan
yang didasarkan atas perjanjian kerjasama tersebut para pihak penyelenggara
dalam penyelenggaraan uang elektronik sama-sama mempunyai hak dan
kewajiban masing-masing. Terdapat hak dan kewajiban kedua belah pihak
(masing-masing) berwenang/berhak meminta sesuatu dari pihak lain. Sebaliknya
kedua belah pihak (masing-masing) juga berkewajiban untuk memberi sesuatu
pada pihak yang lain. Hal ini menunjukkan bahwa hubungan hukum antar
penyelenggara uang elektronik adalah hubungan hukum bersegi dua (tweezijdige
rechtsbetrekkingen). Hubungan antara pengguna uang elektronik dan penerbit | en_US |