Show simple item record

dc.contributor.advisorHANDONO, Mardi
dc.contributor.advisorSARI, Nuzulia Kumala
dc.contributor.authorFARID, Afif Dzulfiqar
dc.date.accessioned2019-04-10T07:53:36Z
dc.date.available2019-04-10T07:53:36Z
dc.date.issued2019-04-10
dc.identifier.nim140710101194
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90327
dc.description.abstractHak Kekayaan Intelektual sangat diperlukan untuk melindungi hak-hak manusia dalam hak intelektualnya. Pada dasarnya Hak Kekayaan Intelekual bernilai ekonomis. Terkait dalam hal ini maka bukanlah suatu hal yang berlebihan apabila hasil karya cipta intelktual manusia diberikan suatu perlindungan hukum yang memadai. Adapun sengketa Hak Cipta yang yang dibahas oleh Penulis dalam Skripsi ini yaitu Sengketa kepemilikan Hak Cipta Seni Lukis “Diesel Only the Brave” antara Diesel S.p.A. melawan JEMMY WANTONO. Seni lukis motif abstrak berbentuk Kepala Orang dengan judul “Diesel Only the Brave” yang tercatat atas nama JEMMY WANTONO dalam Daftar Umum Ciptaan yang terdapat pada Kantor Hak Cipta (Direktorat Hak Cipta, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Ditjen HKI, Kementerian Hukum dan HAM RI) ternyata memiliki persamaan pada keseluruhan dengan Ciptaan Seni Lukis motif abstrak yang juga berbentuk Kepala orang dengan judul “Diesel Only the Brave” milik Diesel S.p.A. yang mana telah diumumkan terlebih dahulu di Milan, Italia pada tahun 1981. JEMMY WANTONO selaku pemilik Hak Cipta atas Seni Lukis motif abstrak berbentuk kepala orang yang telah tercatat mengajukan gugatan kepada Mahkamah Agung karena keberatan atas Putusan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Rumusan masalah dalam penelitian Skripsi ini ada 3 (tiga) hal yaitu Pertama, Apakah Jemmy Wantono melanggar hak cipta seni lukis milik Diesel, S.p.A.? Kedua, Apa akibat hukum teradap pelanggaran hak cipta seni lukis “Diesel Only the Brave”? Ketiga, Apakah pertimbangan hakim dalam putusan MA Nomor 855 K/Pdt.Sus-HKI/2016 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta? Tujuan penelitian dalam penelitian skripsi ini ada 2 (dua) hal yaitu : tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penelitian Skripsi ini adalah Pertama, Memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum sesuai dengan ketentuan kurikulum Fakultas Hukum Universitas Jember. Kedua, Sebagai salah satu sarana mengembangkan ilmu pengetahuan dan hukum yang diperoleh selama masa perkuliahan yang bersifa teoritis dan praktik yang terjadi dalam masyarakat. Ketiga, Memberikan kontribusi pemikiran dan wawasan bidang hukum yang berguna bagi almamater, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember, dan masyarakat umum. Sedangkan Tujuan khusus dari peelitian Skripsi ini adalah Pertama, Untuk mengetahui dan memahami perbuatan Jemmy Wantono melanggar hak cipta seni lukis milik Diesel, S.p.A. Kedua, Untuk mengetahui dan memahami akibat hukum teradap pelanggaran hak cipta seni lukis “Diesel Only the Brave”. Ketiga, Untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hakim dalam putusan MA nomor 855 K/Pdt.Sus-HKI/2016 telah sesuai dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Metode penelitian dalam penulisan Skripsi ini mengunakan tipe penelitian yuridis normatif, artiya permasalahan yang dibahas oleh penulis diuraikan dan dianalisa dengan difokuskan serta mengacu kepada norma-norma, kaidah, asasasas hukum yang terdapat pada hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Perundang-Undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisa bahan hukum dalam penelitian Skripsi ini bersifat deduktif. Penelitian betujuan untuk memberikan gambaran secara rinci, sistematis, dan menyeluruh tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan sengketa Hak Cipta yang dibahas dalam Skripsi ini. Kesimpulan dari skripsi ini adalah Pertama, JEMMY WANTONO melanggar Hak Cipta seni lukis milik Diesel S.p.A. berdasarkan pasal 44 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Karena JEMMY WANTONO mendaftarkan Hak Cipta seni lukis “motif abstrak berbentuk kepala orang dengan judul Diesel Only the Brave” yang memilki kemiripan/kesamaan pada keseluruhan dengan Ciptaan seni lukis “Diesel Only the Brave” milik Diesel S.p.A. tanpa izin dan tidak mencantumkan sumbernya. Kedua, Akibat hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta seni lukis “Diesel Only The Brave” milik Diesel S.p.A. yang dilakukan oleh JEMMY WANTONO yang telah terbukti di persidangan berakibat batalnya pencatatan ciptaan seni lukis “motif abstrak berbentuk kepala orang dengan judul Diesel Only the Brave” atas nama tergugat yaitu JEMMY WANTONO dengan nomor pendaftaran : 004709, tanggal 4 Oktober 1991 yang berdasarkan pada pasal 97 ayat (1) serta pencoretan atas pendaftaran Hak Cipta seni lukis motif abstrak berbentuk kepala orang dengan judul Diesel Only the Brave yang terdapat pada daftar umum ciptaan pada direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang. Ketiga, Pertimbangan hakim dalam putusan 855 K/Pdt.SusHKI/2016 atas sengketa Hak Cipta tersebut telah dijelaskan penolakannya, sehingga dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hukum Judex Facti dengan mengabulkan gugatan penggugat, menurut majelis hakim Mahkamah Agung adalah sudah tepat karena berdasarkan fakta fakta pada persidangan ternyata telah memberikan pertimbangan yang cukup bahwasannya penggugat adalah pemilik dan pencipta pertama atas ciptan seni lukis “Diesel Only the Brave” yang mana terkait dalam hal ini memiliki persamaan pada keseluruhan dengan seni lukis “motif abstrak yang juga berbentuk kepala orang dengan judul Diesel Only the Brave” yang didaftarkan atas nama tergugat. Saran dalam Skripsi ini adalah Pertama, Bagi pemilik hak cipta meskipun tidak ada kewajiban untuk mendaftarkan ciptaanya untuk mendapatkan Hak Cipta sebaiknya tetap dilakukan pendaftaran atas ciptaannya karena hal tersebut akan memudahkan pemilik Hak Cipta yang berguna sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Kedua, Bagi pelaku usaha dan masyarakat hendaknya menghargai Hak Cipta atas karya cipta orang lain. karena dengan menghargai Hak Cipta orang lain maka akan maka dapat menumbuhkan semangat kreativitas serta mampu menghasilkan karya cipta yang orisinil dan. Ketiga,Bagi penegak hukum seharusnya UndangUndang Nomorr 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta ditegakkan dengan baik dan benar yang mana dengan demikian diharapkan perkembangan hukum Hak Cipta di Indonesia dapat sejajar dengan negara-negara lain di dunia yang lebih peduli serta sadar akan pentingnya penghargaan terhadap Hak Cipta. Hal tersebut guna menjamin kepastian hukum di bidang Hak Cipta serta terciptanya iklim investasi yang kondusif sehingga investor baik dari dalam maupun luar negeri tidak takut untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Keempat yaitu bagi pemerintah agar selalu memperhatikan pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual khususnya dalam hal ini yaitu Hak Cipta agar dapat mendorong kemajuan ekonomi kreatif yang mana terkait dalam hal ini berkontribusi terhadap perekonomian Nasionalen_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectHukum hak ciptaen_US
dc.subjectPerlindungan hukumen_US
dc.subjectHak kekayaan intelektualen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Hak Cipta Seni Lukis “Diesel Only the Brave”en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record