Show simple item record

dc.contributor.advisorNurhayati, Dwi Endah
dc.contributor.advisorAn, Dodik Prihatin
dc.contributor.authorYudanto, Mifta Harjo
dc.date.accessioned2019-04-10T06:45:03Z
dc.date.available2019-04-10T06:45:03Z
dc.date.issued2019-04-10
dc.identifier.nim110710101026
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90317
dc.description.abstractTindak pidana persetubuhan terhadap anak diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dijelaskan bahwa Persetubuhan adalah proses serta masuknya alat kelamin laki-laki kedalam alat kelamin perempuan dimana tidak ada unsur pemaksaan didalamnya. Dalam putusan nomor: 51/Pid.Sus/2016/PN.KBU jika dilihat dalam fakta yang terungkap dalam pengadilan terbukti bahwa tealh terjadi tiga kali persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa FEBRI ANGGARA alias ANGGA bin HERI NUGHROHO yang dilakukan pada sekitar bulan Oktober sampai Januari terhadap korban yang masih dibawah umur. Akan tetapi dalam pertimbanganya hakim menganggap bahwa korban adalah anak yang tidak polos dan berkelakuan tidak baik dimana hakim disini tidak menggunakan atau mepertimbangkan hal tersebut dari keterangan ahli kelakuan anak atau sejenisnya melainkan dari kesimpulan hakim sendiri karena melihat profesi korban sebagai penyanyi dangdut serta opini tanpa dasar yang jelas dari para saksi. Metode penelitian yang digunkan dalam skripsi ini adalah yuridis normative yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah dan norma-norma dalam hukum positif. Disini penulis akan menggunakan dua macam pendekatan yaitu pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) Tujuan dari skripsi ini adalah: Kesatu untuk menganalisis putusan bebas (Putusan Nomor: 51/Pid.Sus/2016/PN.Kbu) yang dijatuhkan terhadap terdakwa berdasarkan dengan fakta yang terungkap di pengadilan telah sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Kedua menganalisis pertimbangan hakim yang menilai pertimbangan majelis hakim mengenai semua keterangan saksi sebagai Testimonium De Auditum telah sesuai dengan ketentuan penilaian alat bukti menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Adapaun Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah penulis tidak setuju dengan putusan majelis hakim yang telah membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, penulis berpendapat bahwa didasarkan dari fakta fakta yang terungkap dalam pengadilan yang dibuktikan oleh kecocokan keterangan dari Korban, terdakwa, serta para saksi, yang didukung oleh beberapa petunjuk serta surat visum et repertu. pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa semua saksi yang di ajukan ke pengadilan dalam rangka pemeriksaan kasus persetubuhan berlanjut terhadap anak dibawah umur ini adalah sebagai Testimonium de Auditu yang menyebabkan dibebaskanya terdakwa adalah merupakan suatu kesalahan hakim dalam menilai suatu alat bukti dalam proses pembuktian. Jika dilihat dari definisinya yaitu saksi yang didatangkan ke pengadilan untuk mengungkapkan kebenaran yang dimana saksi tersebut tidak melihat,mendengar, sendiri akan tetapi mengetahui hal yang dibuktikan tersebut dari orang lain. maka tidak semua saksi tersebut daapt dikategorikan kedalamnya. Ada 3 saksi yaitu marlena wati, edi suprianto, serta ahmad rivai yang pada dasarnya telah menyampaikan atau memberikan keteranagan berdasarkan apa yang mereka lihat serta alami.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectTindak Pidana Kesusilaanen_US
dc.subjectPutusan Bebasen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Bebas Dalam Tindak Pidana Kesusilaan Berlanjut Tehadap Anak (Putusan Nomor: 51/Pid.sus/2016/Pn.Kbu)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record