dc.description.abstract | Filosofi kepailitan adalah mekanisme asset secara adil dan merata terhadap
para kreditor berkaitan dengan keadaan tidak membayarnya debitor karena
ketidakmampuan debitor melaksanakan kewajiban tersebut. Oleh karena itu
keberadaan Undang Undang KPKPU (Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang)ini untuk menghindari perebutan harta debitor apabila dalam
waktu yang sama ada beberapa kreditor yang menagih piutangnya dari debitor ,untuk
menghindari adanya kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut
haknya dengan cara menjual barang milik debitor tanpa memperhatikan kepentingan
debitor atau para kreditor lainnya dan untuk menghindari adanya kreditor pemegang
hak jaminan kebendaan yang penuntut haknya. Tujuan skripsi ini secara umum
adalah untuk melengkapi tugas sebagai slah satu persyaratan yang telah ditentukan
untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum dalam Program Studi Ilmu Hukum pada
Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus yang hendak dicapai dalam
skripsi ini adalah, Pertama untuk memahami bentuk tanggung jawab CV jika
dinyatakan pailit terhadap tunggakan hutang. Kedua, memahami upaya yang
dilakukan oleh pihak yang mempunyai piutang kepada CV yang dinyatakan pailit.
Ketiga, memahami pertimbangan putusan. Nomor.168K/Pdt.Sus-Pailit/2017. Metode
penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji
atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan
memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam
sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai permasalahan dalam
penelitian ini. Jadi penelitian ini dipahami sebagai penelitian kepustakaan, yaitu
penelitian terhadap data sekunder.Bahan-bahan hukum yang telah terkumpul tersebut
disusun secara sistematis dan terarah dengan metode deduktif yaitu menyimpulkan
pembahasan dari yang bersifat umum menuju hal-hal yang bersikap khusus dan
diharapkan memberikan preskripsi tentang apa yang harus ditetapkan berkaitan
dengan permasalahan yang terkait .
Tinjauan pustaka menguraikan secara sistematis tentang teori dan pengertianpengertian
yuridis yang meliputi : Pertama, mengenai pengertian dan jenis-jenis
tanggung jawab hukum, Kedua mengenai Commanditaire Venoothscaft/CV. Ketiga
mengenai kepailitan dan keempat mengenai hutang.
Berdasarkan hasil pembahasan dapat dikemukakan bahwa Debitor
dinyatakan pailit jika debitor tersebut mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak
membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih,
selanjutnya dapat dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas
permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Terkait masalah permohonan penundaan pembayaran kewajiban pembayaran utang
pada tingkat kasasi antara pihak Pemohon PKPU dan Termohon PKPU dengan
Putusan Makamah Agung Nomor 168 K/Pdt.Sus-Pailit/2017, yang didahului adanya
Putusan di depan persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya
dengan Putusan Nomor 12/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga Sby | en_US |