Show simple item record

dc.contributor.advisorHandono, Mardi
dc.contributor.advisorFahamsyah, Ermanto
dc.contributor.authorFebbyanto, Dimastya
dc.date.accessioned2019-04-09T06:27:23Z
dc.date.available2019-04-09T06:27:23Z
dc.date.issued2019-04-09
dc.identifier.nim120710101189
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90199
dc.description.abstractKesadaran masyarakat untuk melaporkan efek samping obat tradisional masih sangat minim. Laporan efek samping obat tradisional selama ini datang ke BPOM kebanyakan setelah menyebabkan kematian atau korban sudah mengalami penyakit berat. Kepala Subdirektorat Penilaian Keamanan Obat Tradisional BPOM mengungkapkan efek samping berupa alergi biasanya tidak dilaporkan karena sembuh setelah konsumsi obat dihentikan. Adanya laporan konsumen tersebut penting untuk mengevaluasi produk obat tradisional yang dijual bebas di masyarakat. BPOM pun tidak bisa menyetujui izin edar obat yang mengklaim tanpa efek samping. BPOM diakui tidak bisa membuktikan obat tradisional bebas efek samping. Berdasarkan hal tersebut, maka konsumsi obat tradisional pun dinilai harus berhati-hati dan harus memperhatikan dosis dan tanggal kadaluarsa. Apabila ditemukan obat tradisional yang tidak memenuhi syarat dan izin edar sesuai dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penarikan Dan Pemusnahan Obat Tradisional Yang Tidak Memenuhi Persyaratan. Rumusan masalah dalam hal ini, adalah : (1) Apa bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dari peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ? (2) Apa bentuk tanggung jawab pelaku usaha obat tradisional yang mengandung bahan kimia yang merugikan konsumen ? dan (3) Apa bentuk upaya penyelesaian sengketa konsumen akibat dirugikan terhadap peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia ? Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisis bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah:Pertama, Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dari peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dilakukan secara preventif dan secara represif. Secara preventif adalah suatu tindakan pengendalian sosial yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang. Tindakan preventif (pencegahan) dilakukan manusia, baik secara pribadi maupun berkelompok untuk melindungi diri mereka dari hal buruk yang mungkin terjadi. Dalam hal ini dengan cara mengotimalkan pengawasan melalui BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) terhadap produksi dan peredaran obat tradisionaluntuk meneliti sejauh mana kandungan bahan kimia obat dalam obat tradisional. Secara represif adalah suatu tindakan pengendalian sosial yang dilakukan setelah terjadinya suatu pelanggaran atau peristiwa buruk. Dengan kata lain, tindakan dilakukan setelah peristiwa terjadi, misalnya adanya pelanggaran dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dengan penambahan bahan kimia obat berbahaya dalam obat tradisional sehingga merugikan konsumen. Kedua, Tanggung jawab pelaku usaha obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat yang merugikan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPerlindungan Hukum Bagi Konsumenen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Obat Tradisional Yang Mengandung Bahan Kimia Obat Ditinjau Undang-Undangnomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumenen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record