Show simple item record

dc.contributor.advisorHARIYANI, Iswi
dc.contributor.advisorSARI, Nuzulia Kumala
dc.contributor.authorBUDI S, Prasetyo
dc.date.accessioned2019-04-08T06:49:58Z
dc.date.available2019-04-08T06:49:58Z
dc.date.issued2019-04-08
dc.identifier.nimNIM130710101042
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90111
dc.description.abstractProduk-produk bermerek (luxrury good) asli tapi palsu (aspal) seperti baju, celana, kaos kaki dan berbagai asesoris lainnya sangat mudah didapat dan ditemukan di kota-kota besar, peredarannya pun meluas mulai dari kaki lima sampai pusat pertokoan bergengsi. Salah satu daya tarik dari produk bermerek palsu memang terletak pada harganya yang sangat murah. Contoh kasus merek terkenal yang dapat di angkat adalah kasus beredarnya seragam/jersey sepak bola tim nasional (timnas) Indonesia merek terkenal Nike. Nike adalah produsen apparel dari negara Amerika Serikat yang telah mendunia. Merek ini sangat terkenal di kalangan pecinta sepak bola di Indonesia sehingga membuat para pengusaha lokal termotivasi untuk berbuat curang yaitu memproduksi, memasarkan produk yang sama dan menggunakan merek yang sama yaitu barang palsu atau tiruan. Dengan adanya barang tiruan tersebut pasti menimbulkan dampak negatif diantaranya adanya pelanggaran merek terhadap pemilik merek yang asli, lalu konsumen akan dirugikan karena bisa tertipu untuk membeli barang tiruan yang kualitasnya berbeda dengan barang aslinya sekaligus akan merusak citra merek Nike. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apa bentuk perlindungan hukum terhadap Nike sebagai merek terkenal yang digunakan sebagai seragam tim nasional Indonesia atas pelanggaran pihak yang tidak bertanggung jawab ; (2) Apa akibat hukum dari pelanggaran merek terkenal Nike yang digunakan sebagai seragam tim sepak bola tim nasional Indonesia. (3) Apa upaya penyelesaian terhadap pelanggaran merek terkenal Nike yang digunakan sebagai seragam tim sepak bola tim nasional Indonesia. Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum lingkup hukum perdata. Tujuan khusus dalam hal ini meliputi bentuk perlindungan hukum terhadap Nike sebagai merek terkenal yang digunakan sebagai seragam tim nasional Indonesia atas pelanggaran pihak yang tidak bertanggung jawab, akibat hukum berikut upaya penyelesaian terhadap pelanggaran merek terkenal Nike yang digunakan sebagai seragam tim sepak bola tim nasional Indonesia. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis deduktif. Dalam tinjauan pustaka diuraikan beberapa hal terkait perlindungan hukum, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Hak Merek dan seragam tim sepak bola (jersey). Berdasarkan hasil penelitian diperoleh pembahasan bahwa, Pada prinsipnya produk Nike sebagai produsen alat-alat dan pakaian olah raga sudah mempunyai predikat merek terkenal, maka bentuk perlindungan hukum secara prefentif adalah mencegah agar terhadap merek tersebut terhindar dari peniruan atau pemalsuan oleh orang lain dalam bentuk replika. Perlindungan hukum secara represif dititik beratkan pada upaya menegakkan ketentuan hukum atas pelanggaran hak merek tersebut, mengingat hak atas merek tersebut merupakan hak kebendaan tidak berwujud yang diberikan oleh hukum (undang-undang). Hak kebendaan dimaksud dapat dipertahankan terhadap siapapun juga. Apabila ada pihak lain yang melanggar hak tersebut, maka pemilik hak tersebut dapat mempertahankannya. Berdasarkan hasil kesimpulan diperoleh hasil bahwa Pertama bentuk perlindungan hukum terhadap Nike sebagai merek terkenal yang digunakan sebagai seragam Tim Nasional Indonesia atas pelanggaran pihak yang tidak bertanggung jawab adalah dengan perlindungan secara prefentif dan secara represif. Kedua, akibat hukum dari pelanggaran merek terkenal Nike yang digunakan sebagai seragam tim sepak bola tim nasional Indonesia, membawa kerugian pemilik merek dagang Nike, yang merupakan merek dagang terkenal dan terdaftar. Atas kerugian tersebut pemegang merek dagang Nike dalam hal ini berhak untuk melakukan proses hukum terhadap kerugian yang diderita akibat pemalsuan merek tersebut. Dalam hal ini atas banyaknya peredaran replika produk Nike khususnya kostum Tim Nasional Indonesia, aparat penegak hukum perlu bertindak tegas atas peredarannya sehingga tidak merugikan merek dagang Nike. Ketiga, upaya penyelesaian terhadap pelanggaran merek terkenal Nike yang digunakan sebagai seragam tim sepak bola tim nasional Indonesia adalah dengan dengan upaya penyelesaian melalui jalur alternatif sengketa sebagai jalur penyelesain non litigasi dan penyelesaian melalui jalur pengadilan baik secara perdata maupun secara pidana sebagai jalur penyelesaian sengketa secara litigasi. Bertitik tolak kepada permasalahan yang ada dan dikaitkan dengan kesimpulan di atas, dapat diberikan beberapa saran, Pertama, Kepada pemerintah Hendaknya perlindungan hukum terhadap merek dapat ditegakkan dengan baik. Demikian halnya jika suatu merek sudah memperoleh predikat terkenal, maka bentuk perlindungan hukum yang diperlukan agar terhadap merek tersebut terhindar dari peniruan atau pemalsuan oleh orang lain, adalah ada bentuk perlindungan hukum yang bersifat preventif dan represif dititik beratkan pada upaya untuk mencegah agar suatu merek terkenal tersebut tidak dipakai orang lain secara salah. Kedua, sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap merek terkenal, seyogyanya pendaftaran terhadap merek tersebut tidak saja dilakukan didalam negeri, tetapi juga dibeberapa negara didunia. Hal ini dilakukan guna memenuhi salah satu kriteria sebagai merek terkenal sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Merek. Kepada masyarakat hendaknya dapat lebih menghargai hak atas kekayaan intelektual khususnya merek dengan membeli dan menggunakan kostum tim nasional dengan merek yang asli sebagai wujud kepedulian prhatian perlindungan merek. Ketiga hendaknya diwujudkan adanya kepastian pengaturan tentang merek terkenal, yaitu peraturan perundang-undangan tentang merek itu sendiri sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Materi yang diatur harus jelas, tidak tumpang tindih serta tidak menimbulkan multi tafsir, terutama yang menyangkut kriteria merek terkenal dan sistem perlindungan hukumnya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101042;
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPelanggaranen_US
dc.subjectPemalsuan Seragamen_US
dc.subjectTim Nasional Indonesiaen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Atas Pemalsuan Seragam Tim Nasional Indonesia Dengan Merek Nike Sebagai Merek Terkenalen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record