Show simple item record

dc.contributor.authorDEDEN YUDIANSYAH W
dc.date.accessioned2013-12-16T02:45:49Z
dc.date.available2013-12-16T02:45:49Z
dc.date.issued2013-12-16
dc.identifier.nimNIM050710101057
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9005
dc.description.abstractKredit Krista yang dikhususkan hanya untuk para wanita pengusaha dibuat karena pada dasarnya kaum perempuan ini merasa terpanggil untuk bekerja apa saja demi menyelamatkan kehidupan ekonomi rumah tangganya. Seiring dengan berjalannya waktu, Kredit Usaha Rumah Tangga Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu: Apakah pengadaan kredit usaha rumah tangga Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui maksud dari permasalahan yang hendak dibahas dalam penulisan skripsi ini yaitu tentang penyaluran Kredit Usaha Rumah Tangga Penulisan karya tulis dengan judul “ASPEK HUKUM PENYALURAN KREDIT USAHA RUMAH TANGGA digunakan metode penulisan dengan pendekatan undang-undang Hasil dari penulisan ini adalah 1. Pada praktek penerapan yang dilakukan pada Perum Pegadaian Cabang Besuki tentang penyaluran Kredit Krista ini sudah menerapkan pola sesuai dengan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Direksi Perum Pegadaian Nomor 67 / US.2.00 / 2006 Tentang penyaluran kredit usaha rumah tangga dan Surat Edaran Direksi Perum Pegadaian Nomor 69 / US.2.00 / 2006 Tentang pedoman operasional kredit usaha rumah tangga. Dengan diterapkannya kebijakan tentang pedoman dan sistem yang baik maka resikoresiko yang ada dapat dikurangi dan kredit krista tersebut dapat berjalan sesuai dengan apa yang di harapkan. 2. Jaminan fidusia dan sistem tanggung renteng yang dipakai dalam Kredit Krista masih belum cukup memberikan perlindungan terhadap kreditur. 3. Akibat hukum bagi debitur yang lalai atau melakukan wanprestasi pada Kredit Usaha Rumah Tangga, yaitu dapat menimbulkan s uatu hak bagi kreditur seperti menuntut pemenuhan perikatan,menuntut ganti rugi, dll . 4. Latar belakang dikeluarkannya Surat Edaran Direksi Perum Pegadaian Nomor 36 / UI.2.00.22 2 / 2011 tentang Penghentian Sementara Penyaluran Pegadaian Krista Berdasarkan uraian diatas sangatlah disayangkan apabila Kredit Krista tidak dilanjutkan kembali karena tujuan dan prospek kedepannya sangat baik untuk kemajuan usaha mikro dan sangat mikro. Kredit Krista ini sangat diharapkan sekali daat menggerakkan iklim invesasi dan industri disuatu daerah sehingga roda perekonomian di daerah tersebut dapat berjalan lancar yang akhirnya dapat mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101057;
dc.subjectKRISTAen_US
dc.titleASPEK HUKUM PENYALURAN KREDIT USAHA RUMAH TANGGA DIKELUARKANNYA SURAT EDARAN DIREKSI PERUM PEGADAIAN NOMOR 36 / UI.2.00.22 2 / 2011 DIKELUARKANNYA SURAT EDARAN DIREKSI PERUM PEGADAIAN NOMOR 36 / UI.2.00.22 2 / 2011 DIKELUARKANNYA SURAT EDARAN DIREKSI PERUM PEGADAIAN NOMOR 36 / UI.2.00.22 2 / 2011en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record