Show simple item record

dc.contributor.advisorRACHMAD, Iwan
dc.contributor.advisorFADHILAH, Nurul Laili
dc.contributor.authorBUANA, Daniel Dio Nugra
dc.date.accessioned2019-04-05T08:50:43Z
dc.date.available2019-04-05T08:50:43Z
dc.date.issued2019-04-05
dc.identifier.nimNIM110710101132
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90054
dc.description.abstractRestoran adalah suatu tempat atau bangunan yang diorganisasi secara komersil, yang menyelenggarakan pelayanan dengan baik kepada semua tamu baik berupa makan maupun minum. Semakin baik pelayanan yang diberikan suatu restoran, maka semakin optimal pula pendapatan asli daerah dari sektor pajak. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, pujasera, termasuk jasa boga/catering. Dengan adanya Peraturan Daerah tersebut, mengatur secara tegas hak dan kewajiban terhadap penyelenggaraan penarikan pajak restoran di Kabupaten Jember, maka suasana kondusif dalam iklim usaha, ketentraman masyarakat, dan ketertiban umum dapat terwujud. Namun demikian banyak permasalahan yang muncul dari sektor pajak restoran, mulai dari pendirian restoran yang tidak sesuai prosedur, pelanggaran pembayaran pajak dan lain sebagainya. Rumusan masalah dalam hal ini, adalah : (1) Apakah pemungutan pajak restoran pada Dinas Pendapatan Daerah sudah memenuhi ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah ? dan (2) Apakah penerimaan pajak restoran berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember ? Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisis bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Pajak restoran yang merupakan salah satu sumber penerimaan pajak daerah di Kabupaten Jember yang pelaksanaannya dikelola oleh Kantor Dinas Pendapatan Daerah dimana sistem pemungutan dilapangan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Subjek pajak restoran adalah orang pribadi atau badan membeli makanan dan minuman dari restoran. Sedangkan wajib pajak restoran adalah orang atau badan yang mengusahakan restoran, yaitu orang atau badan dalam bentuk apapun yang dalam bentuk perusahan atau pekerjanya melakukan usaha dibidang rumah makan. Dengan demikian konsumen yang membeli makanan dan atau minuman dari restoran merupakan subjek pajak yang membayar (menanggung) pajak sementara orang pribadi atau badan yang mengusahkan restoran bertindak sebagai wajib pajak yang diberi kewenangan untuk memanggut pajak dari konsumen (subjek pajak) dan melaksanakan kewajiban perpajakan lainnya. Kedua, Wujud dari otonomi daerah memberikan kewenangan yang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan serta menggali sumber PAD baik melalui pajak daerah maupun retribusi daerah. Salah satu pajak daerah adalah pajak restoran yang merupakan sumber penerimaan potensial yang perlu dikembangkan seiring dengan perkembangan restoran di Kabupaten Jember. Permasalahannya masih terdapat beberapa restoran yang belum menjadi wajib pajak sehingga masih terdapat potensi penerimaan pajak restoran. Hal ini menyebabkan adanya kesalahan dalam menetapkan target pajak restoran. Dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember perlu melakukan optimalisasi pemungutan pajak daerah dari sektor restoran, yang semakin banyak dan berkembang. Saran yang diberikan bahwa, Secara umum pada saat ini tata cara pemunguitan pajak restoran di wilayah Kabupaten Jember yang telah dilaksanakan dapat dikatakan cukup baik, namun Efektifitas pemungutan pajak restoran di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember masih belum optimal, hal tersebut terlihat dari beberapa variabel yakni kesadaran membayar pajak, sanksi pajak, sikap fiskus, lingkungan pajak, pengetahuan peraturan perpajakan, kemauan membayar pajak, dan kepatuhan wajib pajak. Hanya kesadaran wajib pajaklah yang cukup baik, dengan variabel yang lain, responden tidak puas terhadap kinerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dalam pemungutan pajak restoran. Faktor pendukung dari Efektifitas pemungutan pajak restoran di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember adalah kesadaran wajib pajak yang cukup tinggi secara lisan, sedangkan faktor penghambat lebih didominasi oleh kurang profesionalnya Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dalam Efektifitas pemungutan pajak restoran. Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember sebaiknya lebih giat lagi memberikan sosialisasi kepada masyarakat atau wajib pajak untuk menciptakan masyarakat yang taat pajak, sehingga penerimaan pajak semakin meningkat, disamping dengan memperketat pengawasan untuk mengurangi kecurangankecurangan yang dilakukan oleh wajib pajak. Hal lainnya yang tidak kalah penting adalah dengan menyempurnakan sistem dan prosedur pemungutan pajak daerah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries110710101132;
dc.subjectPajak Restoranen_US
dc.subjectBerdasarkan Peraturanen_US
dc.subjectPajak Daerahen_US
dc.titlePemungutan Pajak Restoran Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerahen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record