Show simple item record

dc.contributor.advisorNUGROHO, Rizal
dc.contributor.advisorATIKAH, Warah
dc.contributor.authorAFRIHASA, Balgis Nurdiniasari
dc.date.accessioned2019-04-02T04:41:46Z
dc.date.available2019-04-02T04:41:46Z
dc.date.issued2019-04-02
dc.identifier.nim140710101380
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/89975
dc.description.abstractKetersediaan tanah semakin lama semakin sedikit karena luasan tanah tetap sedangkan jumlah penduduk makin bertambah. Permasalahan akan tanah menjadi kasus yang tidak pernah absen di tanah air. Atas permukaan bumi yang disebut tanah, terdapat beberapa hak atas tanah salah satunya hak milik atas tanah. Hak milik atas tanah sendiri hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia. Tanah dengan status hak milik memang selalu menjadi incaran semua orang karena tanah hak milik bersifat turun temurun, terkuat dan terpenuh. Pemegang tanah dengan status hak milik berhak penuh atas tanahnya, namun tetap dibatasi oleh pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria yang menyatakan semua tanah memiliki fungsi sosial.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectTanah Hak Milik Warga Negara Indonesia Yang Telah Hilang Kewarganegaraannya (Land Of Indonesian State Property Rights Which Have Lost Of Citizenship)en_US
dc.titleTanah Hak Milik Warga Negara Indonesia Yang Telah Hilang Kewarganegaraannya (Land Of Indonesian State Property Rights Which Have Lost Of Citizenship)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record