Alih Fungsi Lahan Pertanian Untuk Pembangunan Gedung Baru PT. Panca Mitra Multiperdana Di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo
Abstract
Latar Belakang dari penulisan skripsi ini adalah tentang bagaimana di era modern saat ini, berbagai pelaksanaan pembangunan baik oleh pemerintah maupun pihak swasta dalam melakukan kepentingan program proyek yang akan dibangun, dengan terpaksa melibatkan tanah milik. Masa pembangunan sudah pasti merupakan masa pengembangan perusahaan-perusahaan di negara kita Indonesia. Perkembangan perusahaan tersebut sebagai tolak ukur keberhasilan yang dapat dilihat dari berbagai jenis perusahaan yang tumbuh dan berkembang. Jika diperhatikan, rencana pembangunan memang dampaknya adalah untuk memenuhi kebutuhan primer masyarakat yaitu sandang, pangan, dan papan. Kabupaten Situbondo tepatnya Kecamatan Kapongan, Desa Landangan telah berdiri perusahaan swasta yang merupakan pabrik produsen olahan hasil udang dengan kapasitas produksi dan kapasitas penyimpanan cold storage terbesar di Indonesia. PT. Panca Mitra Multiperdana yang berdiri sejak Tahun 1997 sampai saat ini terus mengalami kemajuan dan perkembangan. Untuk memperkuat pasar ekspor di negara-negara tujuan seperti Amerika Serikat, Jepang, Puerto Riko, Jerman, Hong Kong, dan Singapura, tren permintaan ekspor yang grafiknya terus meningkat itu direspon perusahaan dengan membangun 3 (tiga) pabrik baru di periode tahun 2015-2017. Bahwa gedung baru yang dibangun oleh PT. Panca Mitra Multiperdana tersebut dibangun ditengah-tengah kawasan lahan pertanian produktif. Dengan kondisi lahan pertanian tersebut selalu ditanami tamanan pangan seperti padi dan juga ditanami tanaman palawija serta tebu. Disini menunjukkan bahwa perubahan alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri perusahaan, diangggap sebuah permasalahan yang tidak dapat dipandang sebelah mata. Meskipun kebijakan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah tiap daerah berbeda-beda. Selanjutnya ditetapkan rumusan masalah sebagai berikut: pertama, apakah alih fungsi lahan pertanian untuk pembangunan gedung baru PT. Panca Mitra Multiperdana telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, bagaimana pelaksanaan tanggungjawab dari PT. Panca Mitra Multiperdana kepada pemilik lahan pertanian dalam melakukan alih fungsi lahan untuk pembangunan gedung baru. Tujuan dari penelitian skripsi ini yang hendak dicapai yaitu; mengetahui alih fungsi lahan pertanian untuk pembangunan gedung baru PT. Panca Mitra Multiperdana telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian tujuan yang kedua yaitu untuk mengetahui pelaksanaan tanggungjawab dari PT. Panca Mitra Multiperdana kepada pemilik lahan pertanian dalam melakukan alih fungsi lahan untuk pembangunan gedung baru. Tipe Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Adapun kesimpulan pertama yaitu 1. Alih fungsi lahan pertanian untuk pembangunan gedung baru PT. Panca Mitra Multiperdana didapatkan hasil yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pada Pasal 1 angka 1 Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990 tentang Penggunaan Tanah Bagi Kawasan Industri, pembangunan gedung baru telah dibangun diatas tanah pertanian yang secara langsung mengurangi luas areal pertanian. Dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yaitu Lahan sawah untuk pembangunan gedung baru PT. Panca Mitra Multiperdana tersebut, memang belum ada ketentuan dalam Peraturan Daerah untuk menentukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Situbondo, sehingga dalam hal ini penulis mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Akan tetapi pada Tahun 2013 terbitlah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 – 2031, bahwa Kecamatan Kapongan tempat PT. Panca Mitra Multiperdana berkedudukan, telah menjadi skala prioritas sentra tanaman pangan padi. PT. Panca Mitra Multiperdana adalah perusahaan swasta dan tujuan alih fungsi untuk kepentingan perusahaan, sehinggga tujuannya tidak sesuai dengan substansi untuk kepentingan umum apabila hendak melakukan alih fungsi lahan pertanian. Kesimpulan yang kedua yaitu pelaksanaan tanggungjawab dari PT. Panca Mitra Multiperdana kepada pemilik lahan pertanian dalam melakukan alih fungsi lahan untuk pembangunan gedung baru adalah untuk memperoleh lahan tersebut, melalui dengan cara meminta persetujuan kepada pemegang hak atas tanah yaitu dengan beralihnya hak atas tanah melalui perbuatan hukum berupa jual beli. Dalam melakukan perolehan hak atas tanah yang membutuhkan lahan seluas ± 15 (kurang lebih lima belas) hektar dengan melalui perbuatan hukum jual beli, tidak serta merta dalam satu waktu yang bersamaan, melainkan dengan cara bertahap satu-persatu dilain waktu. Untuk kemudahan dan kelancaran pembangunan gedung baru PT. Panca Mitra Multiperdana, dianggap bertanggungjawab kepada negara khususnya dalam pembangunan Kabupaten Situbondo yang dengan rekam jejak dari PT. Panca Mitra Multiperdana dalam perkembangannya sejak didirikan telah mengalami kemajuan dan terus berkembang dengan baik. Sehingga menyebabkan PT. Panca Mitra Multiperdana memiliki akses dan hak untuk melakukan alih fungsi lahan. Ganti rugi yang dilakukan dengan melakukan pembayaran kepada pemegang hak atas tanah dengan cara negosiasi dan persetujuan dan tidak dilaksanakan dengan cara penggantian lahan baru..
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]