dc.description.abstract | Otonomi desa yang digulirkan melalui Undang-undang desa Nomor 6 tahun 2014 membawa implikasi
yang besar dalam perubahan bagi desa disekitar wilayah pesisir terutama dalam hal inovasi.
Diimplementasikan undang-undang desa dengan perolehan anggaran kurang lebih satu milyar
pertahun yang diterima oleh pemerintah desa yang berkaitan dengan kewenangan dan mengatur
dalam pengelolaan potensi desa demi kesejahteraan masyarakat. Pentingnya inovasi yang dilakukan
pemerintah desa untuk pengelolaan potensi desa yang berada di sekitar wilayah pesisir melalui
BUMDes. Kemampuan BUMDes dalam mengidentifikasi dan memanfaatkan potensi desa di sekitar
pesisir. Peluang BUMDes dan masyarakat dalam berinovasi dan kreatifitas untuk mengubah potensi
desa menjadi daya tarik bagi wisatawan. wisatawan yang mengunjungi obyek-objek unggulan
mendorong terbukanya lapangan kerja dan perluasan kesempatan berusaha bagi masyarakat pesisir.
Kemampuan BUMDes mengembangkan Usaha Kecil Menengah melalui kewirausahaan dalam
berbagai bidang akan mendorong munculnya anggota masyarakat disekitar wilayah pesisir seperti
nelayan untuk berperan sebagai penggerak dan pemberdayaan ekonomi disekitar desa. Bentuk
pemberdayaan yang dilakukan BUMDes pada anggota masyarakat seperti pemberian pelatihan,
peminjaman alat produksi, pembangunan destinasi wisata, permodalan lunak dan pengetahuan dalam
pemasaran produk. Rendahnya pengetahuan dan pendidikan masyarakat pesisir menjadi kendala yang
substansi dalam mengimplementasikan inovasi yang sudah direncanakan oleh BUMDes. Kehidupan
masyarakat di sekitar daerah pesisir yang terbatas secara kemapanan dan kesejateraan ekonomi.
Selain itu, budaya masyarakat pesisir yang masih berpikir konservatif dan konvensional menjadi
permasalahan tersendiri. Inovasi yang tepat guna dan bernilai jual akan menjadi solusi permasalahan
yang muncul di masyarakat pesisir. | en_US |