Show simple item record

dc.contributor.authorWahjuni, Edi
dc.contributor.authorSari, Nuzulia Kumala
dc.contributor.authorGhufron, Nurul
dc.date.accessioned2019-03-20T07:11:43Z
dc.date.available2019-03-20T07:11:43Z
dc.date.issued2019-03-20
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/89829
dc.description.abstractBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Manfaat adalah faedah jaminan yang menjadi hak peserta dan anggota keluarganya, setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. Manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud terdiri atas manfaat rnedis dan manfaat non medis. Manfaat medis tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan. Manfaat non medis meliputi manfaat akomodasi dan ambulans. Manfaat akomodasi dibedakan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan. Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jarninan kesehatan yang dikelola oleh BPJS. Peserta BPJS Kesehatan ada 2 (dua) kelompok, yaitu PBI (Penerima Bantuan Iuran) jaminan kesehatan dan bukan PBI jaminan kesehatan. Fasilitas kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat. Dalam hal di suatu daerah belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medis sejumlah peserta, BP JS Kesehatan wajib memberikan kompensasi, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi diatur dengan Peraturan Menteri. Jaminan kesebatan dapat digolongkan sebagai asuransi sosial, dengan asas mempertimbangkan kemampuan membayar premi dari para peserta jaminan kesehatan, dikenal yang kaya membayar lebih besar dari yang kurang mampu. Jumlah premi yang harus dibayar oleh setiap peserta dan jenis pelayanan kesehatan yang ditanggung cleh badan penyelenggara harus jelas. Badan penyelenggara harus menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang efisien, sehingga jasa pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta jaminan kesehatan tidak terpakai secara salah, berlebihan serta kemungkinan disalahgunakan. Kesimpulan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah sosialisasi tentang program jaminan kesehatan BP JS Kesehatan harus dilaksanakan secara terus­ menerus agar masyarakat memahami dan dapat memanfaatkan jaminan kesehatan secara benar.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectBPJS Kesehatanen_US
dc.subjectPenyuluhanen_US
dc.titlePenyuluhan Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatanen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record