dc.description.abstract | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan
hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta
memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi
kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah
membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Manfaat adalah faedah
jaminan yang menjadi hak peserta dan anggota keluarganya, setiap peserta berhak
memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan
perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif
termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan
medis yang diperlukan. Manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud terdiri
atas manfaat rnedis dan manfaat non medis. Manfaat medis tidak terikat dengan
besaran iuran yang dibayarkan. Manfaat non medis meliputi manfaat akomodasi
dan ambulans. Manfaat akomodasi dibedakan berdasarkan skala besaran iuran
yang dibayarkan. Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jarninan
kesehatan yang dikelola oleh BPJS. Peserta BPJS Kesehatan ada 2 (dua)
kelompok, yaitu PBI (Penerima Bantuan Iuran) jaminan kesehatan dan bukan PBI
jaminan kesehatan.
Fasilitas kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan
untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif,
preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat. Dalam hal di suatu daerah belum
tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan
medis sejumlah peserta, BP JS Kesehatan wajib memberikan kompensasi,
ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi diatur dengan Peraturan
Menteri. Jaminan kesebatan dapat digolongkan sebagai asuransi sosial, dengan
asas mempertimbangkan kemampuan membayar premi dari para peserta jaminan
kesehatan, dikenal yang kaya membayar lebih besar dari yang kurang mampu.
Jumlah premi yang harus dibayar oleh setiap peserta dan jenis pelayanan
kesehatan yang ditanggung cleh badan penyelenggara harus jelas. Badan
penyelenggara harus menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang efisien,
sehingga jasa pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta jaminan
kesehatan tidak terpakai secara salah, berlebihan serta kemungkinan
disalahgunakan.
Kesimpulan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah sosialisasi tentang
program jaminan kesehatan BP JS Kesehatan harus dilaksanakan secara terus
menerus agar masyarakat memahami dan dapat memanfaatkan jaminan kesehatan
secara benar. | en_US |