dc.description.abstract | Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Untuk pedagang kaki lima sudah
mengerti sebenarnya pedagang kaki lima dilarang, karena sudah menggunakan
sarana unum, karena ini bukan hanya kebutuhan pedagang melainkan mahasiswa
dan juga tempat relokasi yang belum ada akhirnya pedagang diperbolehkan
berjualan asalkan menjaga kebersihan, dan membuat kartu anggota agar tidak ada
tambahan PKL lagi. Dalam hal ini Satpol PP menyelesaikan dengan flexible,
yaitu memperbolehkan mereka berjualan di sana padahal di Perda sudah jelas,
bahwa PKL dilarang berjualan menggunakan sarana umum, karena alasan para
PKL yaitu masalah perut dan itu juga kepentingan mahasiwa dan tentu juga
tempat relokasinya belum ada, Satpol PPpun akhirnya mengalah, asalkan
berjualan mulai dari jam 12 siang sampai jam 12 malam setelah itu harus sudah
bersih semua. Jadi kebijakan tersebut masih belum efektif, karena pada Perda
sudah menjelaskan, setiap PKL yang melakukan kegiatan usaha wajib memiliki
izin lokasi.
Implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 Pasal 6 Tentang
Perizinan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Lingkungan Kampus Universitas
Jember masih belum efektif. Hal ini terjadi karena masih belum bisa
terpenuhi, faktor tersebut adalah konsistensi, wewenang, dan (Standart
Operating Procedures, SOP).
Masalah utama dalam Implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2008 Tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) Di Wilayah Universitas Jember ini
merupakan lahan relokasi, jadi dalam menyelesaikan masalah tersebut
hendaknya Pemerintah secepatnya turun langsung untuk menyediakan lahan
relokasi tersebut, karena semakin lama kondisi di jalan jawa maupun jalan
kalimantan akan semakin padat oleh PKL, sehingga akan semakin
mengganggu kenyamanan bagi pengguna jalan maupun trotoar. Sehingga
Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2 dan Peraturan Bupati Nomor 36
Tahun 2009 Pasal 4 tentang wewenang Satpol PP dapat terlaksana dengan baik
dan Perda akan dapat terimplementasikan dengan efektif. | en_US |