Show simple item record

dc.contributor.advisorSAMSUDI
dc.contributor.advisorHALIF
dc.contributor.authorGAUTAMA, Sofyan
dc.date.accessioned2019-03-04T03:06:48Z
dc.date.available2019-03-04T03:06:48Z
dc.date.issued2019-03-04
dc.identifier.nimNIM140710101419
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/89722
dc.description.abstractDalam banyak kasus, tidak sedikit orang atau sekelompok orang sengaja merencanakan untuk melakukan kejahatan kepada orang lain disebabkan beberapa faktor seperti dendam, pencemaran nama baik, perasaan dikhianati atau dirugika n, merasa harga diri dan martabatnya direndahkan atau dilecehkan dan motif-mo tif lainnya. Selain itu, tidak sedikit orang juga terlibat perselisihan paham, perkelahian atau pertengkaran yang mendorong dirinya melakukan penganiayaan secara sengaja. Putusan Pengadilan Negeri Bangil nomor 503/Pid.B/2015/PN.Bil Dengan terdakwa Suherman Putusan hakim menyatakan bahwa terdakwa Suherman terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan. Permasalahan hukum yang telah penulis identifikas i menghasilkan rumusan masalah yang penulis bahas dalam penulisan skripsi ini, yaitu pertama, apakah pertimbangan hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan fakta hukum di persidangan, serta kedua, apakah surat dakwaan bentuk tunggal penuntut umum sesuai dengan perbuatan dilakukan oleh terdakwa. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum, dengan tipe penlitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan yang digunakan pertama pendekatan perundang-undangan yaitu dengan melihat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta regulasi yang terkait. Kedua menggunaka n metode pendekatan konseptual, yaitu dengan melihat dari beberapa literatur atau buku-buku hukum yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan. Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan rumusan masalah yang pertama adalah bahwa Pertimbangan Hakim pada putusan nomor: 503/Pid.B/2015/PN.Bil yang menyatakan dalam persidangan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinka n melakukan tindak pidana penganiayaan, telah sesuai dengan fakta dipersidanga n. Karena Fakta hukum yang terungkap di persidangan memang benar terjadi penganiayaan. Apabila kita merujuk kepada bentuk surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum yang berbentuk tunggal, maka putusan hakim sudah tepat., dan hasil pembahasan dari rumusan masalah kedua ialah surat dakwaan berbentuk tunggal yang disusun oleh penuntut umum yaitu mendakwa dengan pasal 351 (1) KUHP, tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Menurut peneliti, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan salah satu jenis tindak pidana berkualifikasi, artinya penganiayaan dalam pasal 351 (1) KUHP tersebut menjelaskan tindak pidana yang pokoknya saja. Sehingga kalau berbicara mengena i bentuk surat dakwaan tunggal yang dibuat oleh penuntut umum tentu kurang tepat di karenakan terdapat faktor subsideritas di dalam penganiayaan. Penulis berpendapat bahwa seharusnya penuntut umum menyusun surat dakwaannya dengan bentuk subsider dengan menempatkan Pasal 353 (1) KHUP sebagai dakwaan kesatu dan Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan kedua. Karena Fakta hukum yang terungkap di bersidangan terungkap bahwa sebenarnya perbuatan terdakwa adalah penganiayaan yang telah di rencanakan terlebih dahulu.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101419;
dc.subjectTindak Pidana Penganiayaanen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan (PUTUSAN NOMOR: 503/Pid.B/2015/PN.BIL)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record