dc.description.abstract | Dalam banyak kasus, tidak sedikit orang atau sekelompok orang sengaja
merencanakan untuk melakukan kejahatan kepada orang lain disebabkan beberapa
faktor seperti dendam, pencemaran nama baik, perasaan dikhianati atau dirugika n,
merasa harga diri dan martabatnya direndahkan atau dilecehkan dan motif-mo tif
lainnya. Selain itu, tidak sedikit orang juga terlibat perselisihan paham, perkelahian
atau pertengkaran yang mendorong dirinya melakukan penganiayaan secara
sengaja. Putusan Pengadilan Negeri Bangil nomor 503/Pid.B/2015/PN.Bil Dengan
terdakwa Suherman Putusan hakim menyatakan bahwa terdakwa Suherman
terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi pidana
penjara selama 4 bulan. Permasalahan hukum yang telah penulis identifikas i
menghasilkan rumusan masalah yang penulis bahas dalam penulisan skripsi ini,
yaitu pertama, apakah pertimbangan hakim menyatakan terdakwa terbukti
melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan fakta hukum di persidangan,
serta kedua, apakah surat dakwaan bentuk tunggal penuntut umum sesuai dengan
perbuatan dilakukan oleh terdakwa.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode
penelitian hukum, dengan tipe penlitian yuridis normatif (legal research).
Pendekatan yang digunakan pertama pendekatan perundang-undangan yaitu
dengan melihat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana serta regulasi yang terkait. Kedua menggunaka n
metode pendekatan konseptual, yaitu dengan melihat dari beberapa literatur atau
buku-buku hukum yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan.
Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan rumusan masalah yang pertama
adalah bahwa Pertimbangan Hakim pada putusan nomor: 503/Pid.B/2015/PN.Bil
yang menyatakan dalam persidangan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinka n
melakukan tindak pidana penganiayaan, telah sesuai dengan fakta dipersidanga n.
Karena Fakta hukum yang terungkap di persidangan memang benar terjadi
penganiayaan. Apabila kita merujuk kepada bentuk surat dakwaan yang dibuat oleh
penuntut umum yang berbentuk tunggal, maka putusan hakim sudah tepat., dan
hasil pembahasan dari rumusan masalah kedua ialah surat dakwaan berbentuk
tunggal yang disusun oleh penuntut umum yaitu mendakwa dengan pasal 351 (1)
KUHP, tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Menurut
peneliti, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan salah satu jenis tindak
pidana berkualifikasi, artinya penganiayaan dalam pasal 351 (1) KUHP tersebut
menjelaskan tindak pidana yang pokoknya saja. Sehingga kalau berbicara mengena i
bentuk surat dakwaan tunggal yang dibuat oleh penuntut umum tentu kurang tepat
di karenakan terdapat faktor subsideritas di dalam penganiayaan. Penulis
berpendapat bahwa seharusnya penuntut umum menyusun surat dakwaannya
dengan bentuk subsider dengan menempatkan Pasal 353 (1) KHUP sebagai
dakwaan kesatu dan Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan kedua. Karena
Fakta hukum yang terungkap di bersidangan terungkap bahwa sebenarnya
perbuatan terdakwa adalah penganiayaan yang telah di rencanakan terlebih dahulu. | en_US |