dc.description.abstract | Anak adalah generasi penerus bangsa yang sangat menentukan nasib dan
masa depan bangsa secara keseluruhan dimasa yang akan datang, sehingga harus
dijamin hak hidupnya untuk tumbuh dan berkembang sesuai denga fitrah dan
kodratnya. Selain itu anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup
yang membahayakan atau menghambat bagi pertumbuhannya dengan wajar.
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak
dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara
optimal sesuai dengan harkat dan martabat. kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Salah satu bentuk perlindungan
anak di Indonesia diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak. Kejahatan terhadap anak salah satunya ialah
kekerasan terhadap kesusilaan, yang meliputi, pemerkosaan, pencabulan, dan
persetubuan. Berdasarkan hal ini diatas, penulis tertarik untuk menganalisis suatu
kasus mengenai tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam perkara nomor
535/Pid.sus/2015/PN.Bls. apakah telah sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1) atau Pasal
81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui maksud dari penelitian
yang akan dibahas. Sebagaimana tujuan dari penulisan skripsi ini yaitu untuk
menganalisis putusan hakim dalam perkara nomor535/pid.sus/2015/PN.Bls telah
sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35
tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak, dan untuk menganalisis pemeriksaan saksi dalam
perkara No. 535/Pid.Sus/2015/PN.Bls telah sesuai atau tidak dengan Pasal 171
KUHAP. Metode penelitian pada skripsi ini meliputi, tipe penelitian yang bersifat
penelitian hukum (legal research), pendekatan masalah adalah pendekatan
perundang-undangan dan konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum yang
digunakan adalah sumber bahan hukum primer (undang-undang) dan bahan
hukum sekunder (buku-buku, literatur) serta melakukan analisa bahan hukum.
Kesimpulan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa,
memang benar dipidana dalam ketentuan Pasal 82 Ayat (1), karena hal ini masih
dalam lingkup nafsu birahi seseorang. Akan tetapi terdakwa melakukan upaya
“memasukkan batang kemaluannya ke dalam lubang kemaluan korban” hal ini
dilakukan bukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan memaksa tetapi
hanya membujuk korban dengan kata “ayoklah” dan terdakwa juga sering
memberikan uang kepada korban. Dengan adanya bujuk rayu tersebut akhirnya
korban mau menuruti kemauan terdakwa. Didalam Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak yaitu Pasal 81 Ayat (2), dan hakim melakukan
menyumpahan terhadap Suratmi yang diajukan dipersidangan untuk memberikan
keterangannya. Melihat saksi Suratmi yang berusia 9 (Sembilan) tahun dan anak yang mengalami keterbelakangan mental. Hal ini bertentangan dengan ketentuan
Pasal 171 KUHAP. Maka keterangan saksi Suratmi hanya dapat dijadikan sebagai
tambahan alat bukti petunjuk bukan merupakan alat bukti yang sah.
Saran dalam penulisan skripsi ini adalah Hakim harus lebih teliti lagi
dalam membuktikan unsur-unsur Pasal yang didakwakan oleh Penuntut umum
yang dikaitkan dengan fakta-fakta hukum dipersidangan, agar tidak terjadi
kembali dalam menjatuhkan pidana terhadap perbuatan terdakwa, serta Hakim
dalam melakukan pemeriksaan perkara pidana harus mempertimbangkan dengan
hati-hati, dan dengan cara yang cermat menghubungkannya dengan alat bukti
yang lain. yang jelas, petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi anak ini, tidak
dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti tanpa hubungan yang jelas dan logis
dengan alat bukti yang lain. | en_US |