Show simple item record

dc.contributor.advisorTANUWIJAYA, Fanny
dc.contributor.authorANTIKA, Santi Dewi
dc.date.accessioned2019-03-04T01:43:31Z
dc.date.available2019-03-04T01:43:31Z
dc.date.issued2019-03-04
dc.identifier.nimNIM140710101087
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/89703
dc.description.abstractAnak adalah generasi penerus bangsa yang sangat menentukan nasib dan masa depan bangsa secara keseluruhan dimasa yang akan datang, sehingga harus dijamin hak hidupnya untuk tumbuh dan berkembang sesuai denga fitrah dan kodratnya. Selain itu anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang membahayakan atau menghambat bagi pertumbuhannya dengan wajar. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat. kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Salah satu bentuk perlindungan anak di Indonesia diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kejahatan terhadap anak salah satunya ialah kekerasan terhadap kesusilaan, yang meliputi, pemerkosaan, pencabulan, dan persetubuan. Berdasarkan hal ini diatas, penulis tertarik untuk menganalisis suatu kasus mengenai tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam perkara nomor 535/Pid.sus/2015/PN.Bls. apakah telah sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui maksud dari penelitian yang akan dibahas. Sebagaimana tujuan dari penulisan skripsi ini yaitu untuk menganalisis putusan hakim dalam perkara nomor535/pid.sus/2015/PN.Bls telah sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan untuk menganalisis pemeriksaan saksi dalam perkara No. 535/Pid.Sus/2015/PN.Bls telah sesuai atau tidak dengan Pasal 171 KUHAP. Metode penelitian pada skripsi ini meliputi, tipe penelitian yang bersifat penelitian hukum (legal research), pendekatan masalah adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer (undang-undang) dan bahan hukum sekunder (buku-buku, literatur) serta melakukan analisa bahan hukum. Kesimpulan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa, memang benar dipidana dalam ketentuan Pasal 82 Ayat (1), karena hal ini masih dalam lingkup nafsu birahi seseorang. Akan tetapi terdakwa melakukan upaya “memasukkan batang kemaluannya ke dalam lubang kemaluan korban” hal ini dilakukan bukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan memaksa tetapi hanya membujuk korban dengan kata “ayoklah” dan terdakwa juga sering memberikan uang kepada korban. Dengan adanya bujuk rayu tersebut akhirnya korban mau menuruti kemauan terdakwa. Didalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu Pasal 81 Ayat (2), dan hakim melakukan menyumpahan terhadap Suratmi yang diajukan dipersidangan untuk memberikan keterangannya. Melihat saksi Suratmi yang berusia 9 (Sembilan) tahun dan anak yang mengalami keterbelakangan mental. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 171 KUHAP. Maka keterangan saksi Suratmi hanya dapat dijadikan sebagai tambahan alat bukti petunjuk bukan merupakan alat bukti yang sah. Saran dalam penulisan skripsi ini adalah Hakim harus lebih teliti lagi dalam membuktikan unsur-unsur Pasal yang didakwakan oleh Penuntut umum yang dikaitkan dengan fakta-fakta hukum dipersidangan, agar tidak terjadi kembali dalam menjatuhkan pidana terhadap perbuatan terdakwa, serta Hakim dalam melakukan pemeriksaan perkara pidana harus mempertimbangkan dengan hati-hati, dan dengan cara yang cermat menghubungkannya dengan alat bukti yang lain. yang jelas, petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi anak ini, tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti tanpa hubungan yang jelas dan logis dengan alat bukti yang lain.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101087;
dc.subjectPencabulan Anaken_US
dc.titleAnalisis Yuridis Perkara Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Putusan Nomor : 535/Pid.sus/2015/PN. Bls)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record