Show simple item record

dc.contributor.advisorSAMSUDI
dc.contributor.authorJOSEPHINE, Ruth Hernita
dc.date.accessioned2019-02-22T03:16:47Z
dc.date.available2019-02-22T03:16:47Z
dc.date.issued2019-02-22
dc.identifier.nimNIM130710101110
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/89690
dc.description.abstractSeiring perkembangan jaman, alat pembayaran tidak lagi hanya menggunakan uang.Berbagai kemudahan ditawarkan oleh layanan perbankan untuk dapat bertransaksi. Beranjak dari kartu debet yang sudah lazim digunakan, masyarakat kini cukup tertarik dengan hadirnya kartu kredit. Membayar dengan cicilan setelah memperoleh barang atau jasa yang diinginkan cukup menjadi penawaran menarik bagi masyarakat.Namun tidak semua kalangan dari masyarakat dapat menikmati fasilitas kartu kredit. Menariknya lagi, belum ada undang-undang yang melindungi bank untuk bisa mengurangi beban tanggung jawab bank atas kesalahan yang tidak dilakukannya. Alasan tersebut menarik saya untuk lebih mencari tahu serta menggali apa saja yang dapat dilakukan oleh Bank apabila terdapat tindak pidana di bidang perbankan. Latar belakang tersebut menjadi salah satu ide untuk pembahasan skripsi ini dengan judul“Pertanggungjawaban Secara Pidana Oleh Bank Terhadap Tindak Pidana Carding” Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu : apakah bank dapat dikenakan pertanggungjawaban mutlak terhadap tindak pidana carding serta apa kah Bank tetap dapat dijadikan tersangka apabila carder telah diketahui.Tujuan dari penulisan skripsi ini ialah untuk mengetahui bagaimana bank bertanggungjawab terhadap pemalsuan data dalam kartu kredit yang dilakukan oleh carder. Selain itu, untuk mengetahui apakah Bank tetap dapat dijadikan tersangka apabila carder telah diketahui. Dalam menggali pemahaman atas permasalahan tersebut, penulis menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Tipe tersebut digunakan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Untuk pendekatan masalah, penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendeketan konseptual. Pendekatan perundang-undangan adalah pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditangani. Sedangkan, pendekatan konseptual ialah suatu pendekatan yang berasal dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer yang berasal dari undang-undang dan bahan hukum sekunder serta bahan non hukum. Beberapa Tinjauan Pustaka sebagai acuan untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut ialah Bank, Tindak Pidana di Bidang Perbankan, Pertanggungjawaban, Kartu Kredit, Pemalsuan Data Dalam Kartu Kredit (carding) serta Undang-Undang yang mendasari pertanggungjawaban maupun regulasi yang digunakan diantaranya ialah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Bank Indonesia tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu serta Peraturan Mahkamah Agung tentang Tindak Pidana Terhadap Korporasi. Terhadap tindak pidana di bidang perbankan yaitu carding, Bank dituntut untuk mengganti kerugian nasabah selaku pemegang kartu kredit. Hal tersebut didasari oleh Undang – Undang Perbankan maupun yang Undang – Undang lainnya yang berkaitan dengan Perbankan. Kesanggupan bank untuk menjaga rahasia identitas nasabah patut diragukan apabila mudah bagi para carder untuk membobol kartu kredit. Reputasi bank akan menjadi buruk di mata masyarakat dan sulit untuk dapat membangun kepercayaan yang baik lagi. Untuk itu diperlukan upaya untuk meningkatkan sistem informasi perbankan yang digunakan untuk menyimpan dana nasabah. Dapat disimpulkan bahwa, meskipun bank sudah bertanggungjawab kepada nasabah, hal itu tetap tidak mengurangi sanksi yang wajib diterima oleh bank. Bank yang juga menjadi korban tetapi harus bertanggungjawab serta menerima sanksi menjadi perhatian khusus bagi hukum khususnya dibidang perbankan. Beberapa solusi seperti perlunya diperbarui hukum perbankan maupun hukum di bidang teknologi informasi juga dapat menjadi upaya pencegahan terhadap tindak pidana perbankan di kemudian hari. Sebagai lembaga yang dipercaya masyarakat dalam sektor keuangan, bank seharusnya memiliki sistem yang aman dan canggih dalam menjaga dana nasabah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101110;
dc.subjectCardingen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.titlePertanggungjawaban Secara Pidana Oleh Bank Terhadap Tindak Pidana Cardingen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record